Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113694.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.051.379, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00291/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.051.379 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Kredit Pajak Masukan yang berasal dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menggunakan SSP yang diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak yang merupakan bukti Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun kesalahan tersebut berupa kesalahan administratif yaitu kesalahan dalam pengisian identitas dalam Surat Setoran Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat sanksi yang dikenakan akibat dari kesalahan pengisian identitas tersebut terlalu berat, yaitu bahwa atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tidak dapat dikreditkan dan dikenakan denda kenaikan sebesar 100%; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa: (3)Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, antara lain diatur bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf j, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa: (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 diatur bahwa: Pasal 3 (1)Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dan pengakuan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa terdapat kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak sebesar Rp4.051.379. Kesalahan terjadi pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas yang melakukan penyerahan jasa sebesar Rp4.051.379, sehingga atas pembayaran dalam Surat Setoran Pajak tidak dapat diperlakukan sebagai Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat atas setoran dalam Surat Setoran Pajak yang tidak dianggap sebagai Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak tersebut, adalah merupakan hak dari Pemohon Banding sehingga dapat dipergunakan sebagai bukti penyetoran pajak lainnya melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.051.379 yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi atas Kredit Pajak Masa Pajak September 20144.051.3794.051.3790 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00291/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00108/207/14/055/16 tanggal 16 Februari 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. Drs. DEF, M.M. GHI, S.ST., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

