Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113521/PP/M.VIIA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (322.722MT Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) W/Based Mat. By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM)), dst., negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2016; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa: Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dan lain-lain; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa dalam persidangan tanggal 16 Januari 2018, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 480/HSJ/XII/17 tanggal 7 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan: bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1272/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, sebagaimana dimaksud pada SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-000971/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Januari 2017, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 9 Mei 2017, dengan nomor sengketa pajak 19-113521-2016, tentang Penetapan Penambahan Tarif Bea Masuk karena ditemukan kekurangan dokumen impor untuk membuktikan kargo tidak diproses produksi saat transit; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst.), negara asal China, dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang Pemohon Banding dari China menuju Jakarta melakukan transit di Kaohsiung, Taiwan, namun tidak dilengkapi supporting documents (Through Bill of Lading dan Certificate dari otoritas China/Taiwan) yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, sehingga oleh Terbanding ditetapkan tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa terkait dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Kriteria Pengiriman Langsung, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung dimaksud saat mengajukan keberatan dengan surat nomor surat nomor 095/HSJ/I11/17; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 8 Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area disebutkan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E163109201940050 tanggal 3 Desember 2016 diterbitkan di Shanghai, China, dan ditandatangani serta dicap/distempel oleh QWE, The Peoples Republic of China, dengan deskripsi barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst.), dimuat dari Qingdao Port, China ke Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Immense/202S, dengan RTY Corp. (Shanghai) Limited, alamat Room X0X, No. XXX Dongfang Road, Shanghai, China, Consignee PT ASD, alamat Jalan FGH Km. XX/XX, Jakarta Barat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor 0336505867, diketahui diterbitkan di Qingdao, China, oleh Yang Ming Marine Tranport Corporation, dengan JKL Corporation Limited, alamat c/o No. X, E-DA Road, Yan Chao Dist., Kaohsiung City, Taiwan, Consignee To Order of Bank Central Asia, Notify Party PT ASD, alamat Jalan FGH Km. XX/XX, Jakarta Barat, berupa 12 container Pre-Painted Galvalume Steel Coild (PPGL) –98 coils, dengan kapal YM Immense/ 202S, dengan No. Kontainer/No. Segel: DFSU1605880 20’DC FCL/FCL YMLM220299, DFSU2841176 20’ DC FCL/FCL YMLM220298, GESU1147290 20’ DC FCL/FCL YMLM220297, MAGU2478375 20’ FCL/FCL YMLM220382, SEGU1058346 20’ DC FCL/FCLYMLM220296, SEGU1688807 20’ DC FCL/FCL YMLM220295, TEMU3664483 20’ DC FCL/FCL YMLM220381, TEMU5494663 20’ DC FCL/FCL YMLM220291, TEMU5619143 20’ DC FCL/FCL YMLM220294, TRHU2052907 20’ DC FCL/FCL YMLM220293, YMLU3003326 20’ DC FCL/FCL YMLM220300, dan YMMU1080610 20’ DC FCL/FCL YMLM220292, Port of loading Qingdao Port, China, dengan tujuan Jakarta, Indonesia; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap pemenuhan kriteria Consignment Form E Nomor E163109201940050, tanggal 3 Desember 2016, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada kepada QWE of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor S-1208/KPU.01/2017, tanggal 23 Februari 2017, yang menyatakan bahwa berdasarkan Certificate of Origin Nomor E163109201940050, tanggal 3 Desember 2016, diketahui importasi tidak memenuhi Rule 8 (c) Annex 3 ROO dan Rule 21 Appendix 1 OCP – ACFTA, dengan alasan barang transit di Taiwan (non member ACFTA), tanpa didukung dengan dokumen Non-Manipulation Certificate dan Through B/L yang diterbitkan oleh Customs Authority; bahwa atas permintaan retroactive check dimaksud, Terbanding telah menerima jawaban dari QWE of The People’s Republic of China dengan surat nomor 201702029, tanggal 16 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:“…………we confirm that the said certificate was issued by SHCIQ; After receiving your letter, we made investigations on the exporter – Yieh Corp. (Shanghai) Limited; According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Qingdao China to Jakarta directly without transshipment through Taiwan. Upon these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA; And we are sure that the Certificate Form E No. E163109201940050 issued by this Bureau is authentic and accurate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari QWE of The People’s Republic of China dengan surat nomor 201702029, tanggal 16 Mei 2017 tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E diterbitkan oleh China dan barang diangkut dari Qingdao, China ke Jakarta secara langsung, tanpa transshipment melalui Taiwan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta, maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst., negara asal China, dengan pembebanan bea masuk 12,5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst., negara asal China, dengan pembebanan bea masuk 12,5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000971/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Januari 2017, atas nama PT.XXX, NPWP.XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst., Negara asal China, atas PIB Nomor 542378 tanggal 20 Desember 2016, klasifikasi pos tarif 7210.70.10.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH DEF S, SH, MH GHI, SE. JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

