Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113591/PP/M.VIIA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113591/PP/M.VIIA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif bea masuk atas importasi importasi 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1%, negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 5 Desember 2016;
   
   
Menurut Terbanding:Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa :
Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dll;
Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 46/KR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Penjelasan tertulis pengganti Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menunjuk SUB Terbanding No. 1308/KPU.01/BD.02/ 2017 tanggal 7 Agustus 2017 , bersama ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti bantahan sebagai berikut:

Bahwa dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 Pemohon Banding telah mengimpor , 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen , 100 GSM + 5 % , 241 CM + 2% , Negara asal China , dengan tarif HS 5407.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E No. E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016;

Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-0017879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 Tanggal 28 Desember 2016.

Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 84.499.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No. 013/BIG/IU17 tanggal 20 Februari 2017;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1% dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21 dan ROO Rule 8, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 Pemohon Banding telah mengimpor , 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen , 100 GSM + 5 % , 241 CM + 2% , Negara asal China , dengan tarif HS 5407.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E No. E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016);

bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
       
Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa sampai berakhirnya sidang pemeriksaan, Terbanding tidak menerima jawaban atas permintaan konfirmasi kepada pejabat penerbit Form di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: XAPV050346 tanggal 10 November 2016, diketahui barang dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta, dengan menggunakan kapal Maria Schulte 143QAS, dengan nomor container APZU4725355 seal F6519973;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inward Manifest nomor: 00XXXX tanggal 23 November 2016, didapat informasi bahwa kapal Maria Schulte 143QAS, mengangkut container APZU4725355 seal F6519973, dengan nomor Bill of Lading nomor: XAPV050346;

bahwa berdasarkan QWE Co Ltd tanggal 10 November 2016, yang menerangkan bahwa barang dengan nomor B/L XAPV050346 yang dibawa dengan kapal Maria Schulte 143QAS, dikapalkan dari Lianyungang China dengan transit di Hongkong, dan selama transit di Hongkong tidak dilakukan proses apapun, dan selanjutnya menuju Jakarta Indonesia;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat keterangan dari QWE Co Ltd, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1%, negara asal China, klasifikasi 5407.69.00.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1%, negara asal China, klasifikasi 5407.69.00.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: : KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017879/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 28 Desember 2016, atas nama: PT.XXX, NPWP:XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1%, negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 5 Desember 2016, klasifikasi 5407.69.00.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH
DEF S, SH, MH
GHI, SE.
JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.