Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113512/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113512/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA;             Menurut Terbanding : Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau COO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Calcium Formate 98pct Min dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 16 Desember 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (5% (MFN) dikarenakan importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 16 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas container tracking diketahui bahwa barang diangkut dari Xingang, China ke Jakarta, Indonesia dengan menggunakan vessel IRENES RELIANCE 1603S, dan melakukan transit di Busan, Korea sebelum menuju Jakarta, karena itu menurut Terbanding harus meIampirkan Through B/L dan menyertakan Certificate of Non-Manipulating untuk mendapat persetujuan preferensi tarif ACFTA dan karena tidak ada, Terbanding melakukan pemberitahuan (konfirmasi) Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-896/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat balasan konfirmasi dari QWE of The People’s Republic of China Nomor : XX000XXXX tanggal 24 April 2017 antara lain dinyatakan setelah dilakukan investigasi terhadap Form E No. E161309004360015 tanggal 30 November 2016, sebagai berikut:“.. After checking against our files, we confirm that certificate was issued by QWE. And the certificate is true and authentic.For verification, we made an investigation and the result shows due to transportation requirement, the goods were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia via Korea.Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification. But the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ditambah jaminan tidak adanya aktivitas bongkar muat ketika transit di Korea oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXX tanggal 16 Desember 2016, pos tarif 2915.12.00.00, jenis barang berupa Calcium Formate 98pct Min mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil. Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 16 Desember 2016, pos tarif 2915.12.00.00, jenis barang berupa Calcium Formate 98pct Min mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil.       Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-000059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Januari 2017 atas nama PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Calcium Formate 98pct Min, negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113283.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113283.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Nilai Pabean atas barang impor Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016, dengan nilai pabean sebesar CIF USD33,067.04, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD38,900.74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.952.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Nilai Transaksi Gugur: 1.bahwa Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf f PMK-160/2010;2.bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar;3.bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dan pembukuan atas PIB in casu;4.bahwa bukti pembayaran yang diserahkan oleh Pemohon Banding Iebih besar dari nilai pabean atas PIB in casu yang mana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran gabungan dari beberapa transaksi;5.bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menguji kebenaran dan keakuratan pembayaran gabungan atas beberapa transaksi, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data yang lengkap mengenai keseluruhan transaksi dari bukti pembayaran a quo;6.bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;Data Pendukung Nilai Transaksi Tidak Konsisten, Tidak Obyektif, dan Tidak Terukur:7.bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti transaksi pada persidangan tanggal 29 Januari 2018;8.bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo;9.bahwa Telegraphic Transfer (TT) tertanggal 02 Februari 2017 yang diserahkan Pemohon Banding tidak diotorisasi oleh pihak Bank QWE;10.bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;Tidak terdapat keterangan jenis setoran;Tidak terdapat identitas pengirim dana;Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK;11.bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank QWE Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group;12.bahwa sesuai dengan Bukti Bank Keluar (BBK), bukti bayar yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti bayar atas 5 Invoice;13.bahwa nomor dan nilai invoice-invoice yang tergabung dalam bukti bayar a quo dinyatakan dalam satu Bukti Bank Keluar;14.bahwa invoice yang terkait dengan PIB in casu yaitu invoice nomor 1N16139-1W tanggal 5 November 2016 dengan nilai sebesar USD33.067,04;15.bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan T/T dalam jangka waktu 60 hari setelah barang dimuat, namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 02 Februari 2017 padahal B/L tertanggal 07 November 2016 (88 hari setelah tanggal B/L);16.bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract, namun demikian tidak terdapat bukti yang menunjukkan konsekuensi dari keterlambatan tersebut, sehingga transaksi dimaksud tidak didukung dengan bukti yang obyektif dan terukur;17.bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga metode penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi (Metode I) tidak dapat diterapkan;18.bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarkis;19.bahwa ditemukan data pembanding barang serupa, yaitu PIB nomor 0XXXX0 tanggal 17 November 2016 sehingga nilai pabean atas PIB in casu ditetapkan berdasarkan Metode Ill, yaitu dengan harga satuan USD3.5175/M2;20.bahwa atas penetapan nilai pabean dimaksud ditambah dengan pengenaan denda yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan juncto Pasal 6 ayat (1) PP-28/2008;21.bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka kekurangan pembayaran yang telah ditagih dengan SPTNP-004669 dan dikuatkan dengan KEP-122 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;       Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai pabean total CIF USD33,067.04, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor 004669/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp42.952.000,00;2.bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor 008/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum KepDJBC yang:Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, danKedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD38,900.74, sertaKeempat, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp42.952.000,00;3.bahwa dari konsiderans Keputusan Terbanding, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. t, khususnya huruf j – m dan huruf o dan p Keputusan Terbanding, yang menyatakan pada pokoknya:bahwa atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice Nomor IN16139-1w tanggal 05 November 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan (USD2.99/M2) adalah tidak wajar karena lebih rendah di atas 5% dari harga DBNP I tersebut;bahwa disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa PO dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Korantidak membuktikan transaksi sebenarnya, Pembukuan (buku kas/hutang) dan faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka harga yang diberitahukan pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;o dan p. bahwa nilai pabean untuk PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III dengan data PIB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112854.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112854.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.339.607.285,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding dimana Terbanding menghitung ulang dengan asumsi adanya penyerahan TBS dari unit kebun ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pemohon Banding, padahal Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan usaha secara terintegrasi (perkebunan dan pabrik kelapa sawit), semua PPN masukan baik dari kebun maupun pabrik seharusnya dapat dikreditkan dengan PPN keluaran dari penjualan CPO/PK;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.339.607.285,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112853.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112853.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.356.242.573,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.356.242.573,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;   Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112850.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112850.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp179.091.255,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp179.091.255,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112849.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112849.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.570.952.551,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.570.952.551,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan