Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72695/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72695/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer, pos tarif 8438.10.10.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.784.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap importasi Pemohon Banding dengan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 445611 tanggal 5 November 2014 yang nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada kolom 7 Form E tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi ACFTA. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-36/KPU.01/2015 tanggal 7 Januari 2015, tercantum bahwa Terbanding meragukan AAA Import & Export adalah perusahaan manufaktur/produsen dari barang yang Pemohon Banding impor, perlu diketahui bahwa AAA Import & Export adalah benar produsen dari barang-barang yang Pemohon Banding impor dari negara China dan dapat diperiksa kebenaran tersebut, alamat, contact person dan nomor telponnya tertera pada Invoice, Packing List, PO dan dokumen lainnya yang Pemohon Banding gunakan sebagai dokumen pelengkap impor; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer pos tarif 8438.10.10.00 dengan PIB Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014 tidak mencantumkan nama perusahaan manufakturnya, tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QQ of the People’s republic of China nomor: 4400001577 tanggal 13 April 2015 yang merupakan jawaban atas konfirmasi Form E nomor: E144401800688046 antara lain menyatakan: “Upon the receipt of your letters, we made investigations. The result proved that the abovementioned Form Es were all issued by the authority in China. Because of the bussines secret, the names of the manufactures are not shown in box 7 of the abovementioned sertificates”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer pos tarif 8438.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-36/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 05 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor QM –
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69481/PP/M.XVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69481/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp3.385.174.686,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi (+) DPP Ekspor Rp 510.229.531,002. Koreksi (+) DPP yang PPN nya harus dipungut sendiriRp 3.369.908.975,003. Koreksi (-) DPP yang PPN nya tidak dipungut (Rp 494.963.820,00)TotalRp 3.385.174.686,00Koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp510.229.531,00 Menurut Terbanding : bahwa DPP Ekspor sebesar Rp510.229.531,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding melaporkan nilai ekspor berdasarkan kurs tengah BI yang seharusnya berdasarkan kurs yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Menurut Pemohon : bahwa pelaporan menggunakan kurs tengah BI secara taat azas sedangkan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk pelunasan pajak dan tidak diwajibkan untuk digunakan sebagai dasar nilai penghitungan ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa dalam pencatatan DPP ekspor dalam SPT PPN yang menurut Terbanding adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan sedangkan menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan kurs tengah BI; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis; bahwa Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai:bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;tempat dan cara lain pengambilan SPT;tata cara pengisian SPT;tata cara penandatanganan SPT;tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; dantata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling),diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-14/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) menyatakan: Memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107A Lampiran I Pajak Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) :Huruf B : Petunjuk pengisianNomor urut 3 : Bagian KetigaAngka romawi I : Eksporsehingga huruf B, nomor urut 3, angka romawi I, “bagian Ekspor”, berbunyi sebagai berikut :EKSPORKolom NomorCukup jelas.Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKPDiisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.Kolom Nomor dan tanggal PEBDiisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan Cukai atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.Kolom DPP (Rupiah)Diisi dengan DPP sesuai dengan :nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan; atauDPP Nilai Penggantian pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal :pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataupada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pengisian nilai ekspor BKP dalam rupiah adalah sesuai nilai rupiah yang tercantum dalam PEB; bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, pengisian PEB dilakukan dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan sehingga pengisian DPP ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp510.229.531,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp3.369.908.975,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp3.369.908.975,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa cara yang Pemohon Banding lakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak atas pemberian barang bonus dan mencantumkannya di dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana dalam Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan telah dicantumkan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding jual termasuk barang bonus yang diberikan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp3.369.908.975,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68732/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68732/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD24,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.993.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 Iebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa jumlah pembayaran yang tercantum di bukti transfer sebesar USD43,940.00 adalah benar jumlah yang Pemohon banding bayarkan ke principal sesuai dengan jumlah pembayaran PO 006/2013 dan PO 007/2013 (2PO), Proforma Invoice/Nomor Invoice HM14-05-08 dan Invoice Nomor: HMXX0X-0X. Di Proforma Invoice jelas disebutkan bahwa Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan potongan sebesar USD960.00 untuk Invoice Nomor: HM XX0X-0X dan potongan USD1,000.00 untuk Invoice Nomor: HMXX-0X-0X yang bias Pemohon banding potong dari pembayaran shipment selanjutnya, dikarenakan shipment sebelumnya perusahaan pemohon Banding dalam impor barang yang sama dari principal yang sama mengalami kerusakan dalam hal barangnya tidak sesuai dengan harapan/mengalami kerusakan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD24,300.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 011/PN/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar sesuai dengan harga beli yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayar kepada pemasok; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD24,300.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 047185 tanggal 04 Februari 2014 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD24,300.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 248707 tanggal 18 Juni 2014 atas nama PT YY;bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Nomor 248707 tanggal 18 Juni 2014 atas nama PT YY sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ketentuan Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64295/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64295/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000 Menurut Terbanding : bahwa sesuai penelitian atas rekening koran dan rekapitulasi buku bank diketahui bahwa setiap ada pencairan proyek/uang masuk ke rekening Pemohon Banding selalu dilakukan penarikan sejumlah yang sama, dengan cara tunai kecuali pengeluaran ke PT AAA Industri dilakukan dengan cara tranfer sehingga Peneliti menyimpulkan bahwa rekening Pemohon Banding hanya digunakan sebagai wadah pencairan proyek saja sedangkan pengeluaran perusahaan tidak dapat diketahui dari rekening tersebut karena saldonya mendekati habis; Menurut Pemohon Banding : bahwa ketidakpahaman Pemohon Banding dalam sustem akuntansi dan administrasi yang baik menjadikan peneliti tidak dapat menelusuri pengeluaran dari bank tersebut. Bias dipastikan telah terjadi transaksi pembayaran kepada rekanan, karena Pemohon menjual barang kepada Pemerintah, yang pasti barang nya bersumber dari pihak lain (supplier); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Nomor: LAP-00001/WPJ.32/KP.0505/RIK.SIS/2013 tanggal 8 Januari 2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada PT. BBB sebesar Rp.4.234.580.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai, baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi terjadinya hutang; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut:Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000014 tanggal : 29 Agustus 2008Kwitansi No. : 214/RKJK/VIII/SKA/2008 tanggal 29 Agustus 2008,Surat Jalan Nomor : 185-1/RKJK/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008,Pemesanan Order tanggal 30 April 2008Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008Buku Kas 2008Aliran Uang Proyek Tahun 2008SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008 dan Bukti Penerimaan Surat KPP Pratama Surakartabahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB alamat Surakarta, tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa PVS, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.4.234.580.000,00 dan PPN sebesar Rp.423.458.000,00 dengan Jumlah Unit : 1.160 unit dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. QQ selaku Direktur PT. BBB;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi No. : 214/RKJK/VIII/SKA/2008 tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa PVS, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.4.658.038.000,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo: cash;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan Nomor : 185-1/RKJK/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB telah mengirimkan barang berupa PVS, dengan jumlah 1.160 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. AD selaku pegawai Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 30 April 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa PVS, sebanyak 1.160 unit;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT. BBB, diketahui bahwa PT. BBB bersedia menjual barang berupa PVS, dengan jumlah 1.160 unit kepada Pemohon Banding dengan harga sebesar Rp.4.658.038.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 29 Agustus 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT. BBB sebesar Rp.4.658.038.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 31 Juli 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT. BBB sebesar Rp.4.658.038.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00107860/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 15 September 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Agustus 2008 atas nama PT. BBB;bahwa berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Juli 2008 di SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual sebesar Rp.4.234.580.000,00 dan PPN sebesar Rp.423.458.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT. BBB telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Agustus 2008;bahwa seluruh penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding melalui mekanisme SPM – SP2D;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. BBB, beralamat Surakarta terdapat hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 29 Agustus 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB NPWP: 0X.X0X..XXX.X-XXX.000, beralamat Jl. SS No. XX Serengan Surakarta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64101/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64101/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp149.792.280,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Aplikasi KITE terhadap PIB nomor aju 000000000XXX-X0XX0XXX-XXX0XX (Nopen XXXXXX tanggal 29 Desember 2011), Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL KT-01, sedangkan PIB telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000462/WBC.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Denda sejumlah Rp. 149.792.280,00, karena PIB nomor aju: 000000-000XXX-X0XXXXXX-XX0XXX (Nopen XXXXXX tanggal 29 Desember 2011) telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa semua bahan baku impor termasuk QQ telah Pemohon Banding selesaikan produksinya dan telah diekspor dalam bentuk barang jadi (perekat). Dengan demikian tidak ada lagi pungutan negara (bea masuk dan pajak) yang tertanggung di Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi force majeur yang terjadi terkait dengan pengiriman barang ekspor Pemohon Banding sehingga menolak permohonan Pemohon Banding dan menagih pungutan negara (bea masuk, pajak dan bunga) atas bahan baku yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-110/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dasar penetapan SPP dan data pendukung lainnya, diketahui terhadap PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 sedangkan PIB telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya dan telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/IX/APC.BC/2014 tanggal 16 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-110/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas Pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011.bahwa dalam kondisi normal pengolahan bahan baku menjadi barang jadi berupa perekat (glue) memerlukan waktu beberapa hari saja, namun dengan adanya penundaan order dari pihak pembeli (buyer), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan;bahwa Terkait dengan ekspor yang melebihi 12 bulan sejak pengimporan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan realisasi ekspor ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 001/APC/VII/RE/13. Atas pemohonan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013;bahwa sesuai dengan saran di dalam surat jawaban tersebut (S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013) yang menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 008/APC/IX/RE/13 tanggal 19 September 2013 dan Nomor: 003/APC/Xl/RE/13 tanggal 27 November 2013, namun sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Direktur Fasilitas Kepabeanan;bahwa menurut Terbanding, terhadap PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan dan Pemohon Banding belum selesai mempertanggungjawabkan dalam Laporan Ekspor (LE)/BCL.KT-01, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Pemohon wajib melunasi tagihan atas PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000462/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 berupa pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 31.942.000,00Cukai Rp 0,00PPNRp 67.077.000,00PPnBMRp 0,00Bunga BM 24 X 2% Rp 15.332.160,00Bunga PPN 24 X 2%Rp 32.196.960,00Jumlah Tagihan Rp 146.548.120,00bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011, jenis barang berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE) atau BCL.KT-01, sedangkan PIB tersebut telah jatuh tempo atau lebih 12 bulan sejak tanggal pengimporannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp149.792.280,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas pembebasan KITE, melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE. Dalam hal ini bahan baku yang diimpor adalah Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) menggunakan PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 dengan jumlah barang 30.000 kg; bahwa tanggal jatuh tempo PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 adalah 21 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50292/PP/M.II/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50292/PP/M.II/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.104.305.957.316,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 9.206.762.951,00 merupakan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai aturan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalah penyerahan yang terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.104.305.957.316,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia; bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ; bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena: International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN; Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia; Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Kedua, jasa pelayanan sosial. Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Kelima, jasa keagamaan. Keenam, jasa pendidikan, ke tujuh, jasa kesenian dan hiburan. Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan. Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air. Kesepuluh, jasa tenaga kerja. Kesebelas, jasa perhotelan. Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah; bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon; bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean