Putusan Nomor : Put-72695/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer, pos tarif 8438.10.10.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.784.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap importasi Pemohon Banding dengan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 445611 tanggal 5 November 2014 yang nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada kolom 7 Form E tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi ACFTA. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-36/KPU.01/2015 tanggal 7 Januari 2015, tercantum bahwa Terbanding meragukan AAA Import & Export adalah perusahaan manufaktur/produsen dari barang yang Pemohon Banding impor, perlu diketahui bahwa AAA Import & Export adalah benar produsen dari barang-barang yang Pemohon Banding impor dari negara China dan dapat diperiksa kebenaran tersebut, alamat, contact person dan nomor telponnya tertera pada Invoice, Packing List, PO dan dokumen lainnya yang Pemohon Banding gunakan sebagai dokumen pelengkap impor; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer pos tarif 8438.10.10.00 dengan PIB Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014 tidak mencantumkan nama perusahaan manufakturnya, tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E144401800688046 tanggal 22 Oktober 2014, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QQ of the People’s republic of China nomor: 4400001577 tanggal 13 April 2015 yang merupakan jawaban atas konfirmasi Form E nomor: E144401800688046 antara lain menyatakan: “Upon the receipt of your letters, we made investigations. The result proved that the abovementioned Form Es were all issued by the authority in China. Because of the bussines secret, the names of the manufactures are not shown in box 7 of the abovementioned sertificates”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer pos tarif 8438.10.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-36/KPU.01/2015, tanggal 07 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-36/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 05 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer, pos tarif 8438.10.10.00 negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 445611 tanggal 5 November 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-72695/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AB S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,BA, S.H. Sebagai Hakim Anggota,BC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CB, SE., MM. Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

