Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64295/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai penelitian atas rekening koran dan rekapitulasi buku bank diketahui bahwa setiap ada pencairan proyek/uang masuk ke rekening Pemohon Banding selalu dilakukan penarikan sejumlah yang sama, dengan cara tunai kecuali pengeluaran ke PT AAA Industri dilakukan dengan cara tranfer sehingga Peneliti menyimpulkan bahwa rekening Pemohon Banding hanya digunakan sebagai wadah pencairan proyek saja sedangkan pengeluaran perusahaan tidak dapat diketahui dari rekening tersebut karena saldonya mendekati habis; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa ketidakpahaman Pemohon Banding dalam sustem akuntansi dan administrasi yang baik menjadikan peneliti tidak dapat menelusuri pengeluaran dari bank tersebut. Bias dipastikan telah terjadi transaksi pembayaran kepada rekanan, karena Pemohon menjual barang kepada Pemerintah, yang pasti barang nya bersumber dari pihak lain (supplier); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Nomor: LAP-00001/WPJ.32/KP.0505/RIK.SIS/2013 tanggal 8 Januari 2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada PT. BBB sebesar Rp.4.234.580.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai, baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi terjadinya hutang; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut: Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000014 tanggal : 29 Agustus 2008Kwitansi No. : 214/RKJK/VIII/SKA/2008 tanggal 29 Agustus 2008,Surat Jalan Nomor : 185-1/RKJK/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008,Pemesanan Order tanggal 30 April 2008Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008Buku Kas 2008Aliran Uang Proyek Tahun 2008SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008 dan Bukti Penerimaan Surat KPP Pratama Surakartabahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB alamat Surakarta, tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa PVS, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.4.234.580.000,00 dan PPN sebesar Rp.423.458.000,00 dengan Jumlah Unit : 1.160 unit dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. QQ selaku Direktur PT. BBB;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi No. : 214/RKJK/VIII/SKA/2008 tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa PVS, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.4.658.038.000,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo: cash;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan Nomor : 185-1/RKJK/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB telah mengirimkan barang berupa PVS, dengan jumlah 1.160 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. AD selaku pegawai Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 30 April 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa PVS, sebanyak 1.160 unit;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT. BBB, diketahui bahwa PT. BBB bersedia menjual barang berupa PVS, dengan jumlah 1.160 unit kepada Pemohon Banding dengan harga sebesar Rp.4.658.038.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 29 Agustus 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT. BBB sebesar Rp.4.658.038.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 31 Juli 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT. BBB sebesar Rp.4.658.038.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00107860/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 15 September 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Agustus 2008 atas nama PT. BBB;bahwa berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Juli 2008 di SPT Masa PPN PT. BBB Masa Agustus 2008, diketahui bahwa PT. BBB telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual sebesar Rp.4.234.580.000,00 dan PPN sebesar Rp.423.458.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT. BBB telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Agustus 2008;bahwa seluruh penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding melalui mekanisme SPM – SP2D;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. BBB, beralamat Surakarta terdapat hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 29 Agustus 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB NPWP: 0X.X0X..XXX.X-XXX.000, beralamat Jl. SS No. XX Serengan Surakarta terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding.. Rp 1.915.251.441,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………. Rp 423.458.000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis .. Rp 2.338.709.441,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1245/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 20 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00005/207/08/525/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor ……………………………………………………….Rp 0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri …………Rp 0,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN … Rp 7.184.504.320,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ……………..Rp 0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ….Rp 0,00Jumlah ………………………………………………………..Rp 7.184.504.320,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan ……………………………….. Rp 0,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Rp 0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ……Rp 0,00Dikurangi : PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………..Rp 2.338.709.441,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00- Lain-lain Rp 0,00Jumlah …………………………………………………………. Rp 2.338.709.441,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ………………… Rp 2.338.709.441,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………….. (Rp 2.338.709.441,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.338.709.441,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar …………………………. N i h i l Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, SH, M.Sc ———————–Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MM ————————Sebagai Hakim Anggota,CC, SH —————————–Sebagai Hakim Anggota,DD ———————————-Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

