Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86333/PP/M.VIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86333/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01168/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01168/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00662/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00030/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01168/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00662/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. Balikpapan Nomor 2E Petojo Utara, Jakarta Pusat; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00030/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00092/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82845/PP/M.XIIIB/25/2017
Putusan Nomor : 82845/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : Agustus 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp2.966.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan; Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank BB Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank DD Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;BBSyariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang X0X Nomor Rekening 0000800XXX an PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Terbanding Rp14.630.912.000,00Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon Banding Rp 0,00Koreksi Rp14.630.912.000,00bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding; Adapun perincian perbulan sebagai berikut NoBulanCfm WPCfm PemeriksaKoreksi1Januari –––2Pebruari–271.850.000271.850.0003Maret-2.500.0002.500.0004April-478.500.000478.500.0005Mei-478.000.000478.000.0006Juni-758.150.000758.150.0007Juli –2.501.695.0002.501.695.0008Agustus–2.604.000.0002.604.000.0009September-848.532.500848.532.50010Oktober-1.697.210.0001.697.210.00011Nopember-1.666.700.0001.666.700.00012Desember-3.353.774.5003.353.774.500Jumlah–14.630.612.00014.630.612.000Pembahasan Sengketa Masa Pajak Agustus 2011 sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82842/PP/M.XIIIB/25/2017
Putusan Nomor : 82842/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : Mei 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp2.561.935.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan; Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank BB Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank DD Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;BB Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:– Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Terbanding Rp 14.630.912.000,00- Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon Banding Rp 0,00- KoreksiRp 14.630.912.000,00bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan XY ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan XY Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding; Adapun perincian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81063/PP/M.XVIIB/19/2017
Putusan Nomor : Put-81063/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena multiple items pada Form E, atas importasi Jenis barang: GC-3.5M4 3500kg Single Level Platform Scissor Alignment Lift, with Italian Pump, with Emergency K/K: Baik/Baru…dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: NW: 25.928 kgs, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 424783 tanggal 5 November 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-92/KPU.01/2016 tanggal 7 Januari 2016, dengan perincian sebagai berikut: PosUraian BarangPembebananMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding2XT-2H 2000KG MANUAL ROLLING JACK WITH CHINESE MANUAL PUMP, CAPACITY: 2 TONS, COLOR: BLUE K/K: BAIK/BARUBM 0%(AC-FTA)BM 5%(MFN) Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen diketahui Form E tidak memenuhi multiple ítem yaitu tidak mencantumkan origin criteria setiap ítem barang pada kolom 8 disebutkan 1 (satu) origin criteria sedangkan di PIB Nomor: 424783 tanggal 5 November 2015 serta dokumen pendukung Invoice Nomor: 15GC255I tanggal 15 Oktober 2015 terdapat 2 (dua) ítem barang yang berbeda-beda; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Nomor E154421102990007 tanggal 22 Oktober 2015 Pemohon Banding telah diterbitkan, disahkan, dan telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal Cina sesuai dengan Rule 2 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-92/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 atas barang impor Single Level Platform Scissor Alignment Lift, with Italian Pump, with Emergency (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 424783 tanggal 05 November 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 and 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-92/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 dengan alasan antara lain bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa otoritas penerbit Form E telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Rule 7 dari Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area khususnya Rule 7d dan Rule 7e serta butir 4 dan 5 Overleaf Notes Attachment A Protokol Kedua Operational Certificate Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 03 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73720/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Nomor : Put-73720/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding uraian barang impor pada SKA dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir ke–2 sehingga tarif preferensial tidak dapat diberikan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%. Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon banding sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang penilitian Surat Keterangan Asal (SKA) tertulis bahwa perbedan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat exportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List); Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 atas barang impor Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 and 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-627/WBC.10/2015 tanggal 03 Juli 2015 dengan alasan antara lain:Barang yang diimpor merupakan barang yang sama dan identik, nomor item 1 s.d. 4 mempunyai nomor HS yang sama.Form E No. EXXXX0X0XXXX00XX tanggal 16 Maret 2015 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang asli dari China.Nama manufaktur sudah tercantum pada kolom 7: ” AAA COOKWARE CO., LTD., CHINA” sesuai dengan OCP/OCP Attachment C overleaf Notes No. 5: ….Name of manufacturer, any trade mark shall also be speicified.Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang penilitian Surat Keterangan Asal (SKA) tertulis bahwa perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat exportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketa.hui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List)Secara substansi bahwa criterea of origin terlah terpenuhi;bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72833/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72833/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 132/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2011 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP759/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal GugatanSengketa Materi Gugatan. Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut.bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, olehkarenaberdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut.bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb :Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakubahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00047/207/11/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Februari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dstbahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang tidak benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quoSengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan koreksi Tergugat atas :1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,002)Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp129.500.000,00 1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00, bahwa menurut Tergugat, koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00 terdiri dari :Koreksi Positif Penjualan Condotel The QQ Bali Rp128.324.881,00.Koreksi Penjualan Tanah Matang/RSH di Porong sebesar Rp129.500.000,00Koreksi Positif Penjualan Condotel