Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48446/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48446/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa sesuai LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 penetapan dilakukan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, BTBMI 2007 (Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 beserta perubahannya) serta Peraturan Menteri Keuangan RI terkait dengan PPnBM yaitu nomor 137/PMK.011/2008 dan 103/PMK.03/2009 serta Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan atas penetapan kembali perhitungan tarif dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding merujuk kepada SE-05/BC/2010, karena dalam SE-05/BC/2010 tidak ada mengatur secara resmi pada OCP (Operational Certification Procedure) mengenai AC-FTA tentang third-country invoicing (apakah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan); Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, ternyata SPKTNP tersebut hanya dapat berlaku untuk 1 (satu) PIB, yang jangka waktunya kurang dari 2 (dua) tahun pada saat penerbitannya, yaitu PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010; bahwa dengan demikian Majelis hanya memeriksa materi atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 berupa: No.Uraian Jenis BarangNegaraAsalPos Tarif  Bea MasukDiberitahukanDitetapkan1Microwave OvenKorea8516.50.00.000%15% dengan menggunakan tarif preferensi skema AC-FTA sebesar 0% dan oleh Terbanding dengan alasan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing menggugurkan penggunaan tarif preferensi tersebut dan menetapkan tarif MFN sebesar 15% yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012. bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas penetapan kembali Tarif Bea Masuk tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 atas dasar Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012. bahwa kemudian atas penetapan kembali Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 3896/LGEIN/EXIM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Pos Tarif atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan lebih dulu melakukan identifikasi barang; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area dan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana telah diubah dengan SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;         1.     Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Microwave Oven, negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010. bahwa Terbanding sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012, Lampiran B KKA No.3 (Ketidaksesuaian klasifikasi dan tarif bea masuk dan PPnBM sub masalah AC Multi Split dan Third country/Party Invoicing dalam skema ACFTA), telah menerima dan menyetujui identifikasi barang atas pemberitahuan tersebut, yaitu sebagai Microwave Oven, negara asal Korea; bahwa Majelis menyimpulkan tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai identifikasi barang sehingga dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sebagai Microwave Oven, negara asal Korea;         2.     Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi barang yang diimpornya (Microwave Oven) dengan pos tarif 8516.50.00.00 dan oleh Terbanding sebagaimana disebutkan di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012, telah menyetujui klasifikasi pos tarif- pos tarif tersebut, namun pembebanan bea masuknya dinyatakan salah.         3.     Tarif Bea Masuk            A.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48445/PP/M.VII/19/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.48445/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator sehingga menimbulkan kewajiban bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 724.285.000,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat temuan audit berupa selisih antara Saldo Fisik dengan Saldo Buku, yaitu terhadap saldo fisik material pada Divisi Refrigerator dilakukan perbandingan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator kedapatan selisih kurang. Atas selisih kurang ini Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk dan PPN yang terutang beserta Denda Administrasi sebesar 100% dari Bea Masuk dengan jumlah total Rp.724.285.000,00; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding sudah membandingkan Temuan Terbanding dengan Data sistem Pemohon Banding dan kedapatan selisih kurang sebanyak -2,610 EA dikarenakan perbedaan stock awal yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar dilakukan koreksi tersebut. Jika Terbanding menggunakan data stock awal dari sistem data Pemohon Banding maka tidak akan ada selisih kurang yang timbul (sesuai dengan Lampiran 2); Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 terdapat selisih kurang jumlah Finished good pada Divisi Refrigerator antara saldo fisik dengan saldo buku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 724.285.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, Pasal 21 ayat (1) menyatakan : “Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.” bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 6, yang menyatakan sebagai berikut : (1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.(2a)  … dst. ….(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP).(4)Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai :penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada orang.bahwa kemudian atas penetapan Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 3904/LGEIN/EXIM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 20 Juli 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-27/BC.8/2012 tanggal 04 September 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dimaksud; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 5443/LGEIN/EXIM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Terbanding    bahwa berdasarkan LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012 terdapat temuan audit berupa selisih kurang jumlah Finished Goods pada Divisi Refrigerator yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa uraian dalam Daftar Temuan Sementara adalah sebagai berikut : No.Uraian KegiatanTemuanAuditRekomendasiKeteranganTanggapan AuditeeDBarang jadi selanjutnya disebut “Finished Goods”Rekapitulasi Saldo Awal Finished GoodsRekapitulasi Pemasukan Finished GoodsRekapitulasi Pengeluaran Finished GoodsPengujian kesesuaian antara saldo fisik dengan saldo buku Finished Goods. (terlampir Berita Acara Pengujian Sediaan Fisik Finished Goods).Rekapitulasi dan pengujian telah dilakukan.Hasil pengujian kedapatan beberapa item barang selisih kurang dan beberapa selisih lebih. Auditee harus memberikanpenjelasan disertai bukti-bukti terkait dan apabila tidak maka auditee wajib melunasi kekuranganpembayaran bea masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) dan denda administrasi yang terhutang atas selisih kurang. Lampiran DKKANo. 8es.d. 8hLampiran DKKANo. 13Tidak diterimaStock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data sistem yaitu total pemasukan dan total pengeluaran selama periode May s/d July 2008.Kami sudah membandingkan DTS data dengan Data sistem LG dan kedapatan selisih kurangdikarenakan perbedaan stock awal, data pemasukan dan pengeluaran selama periode May s/d July 2008. Alasan :Data DTS tidak termasuk HDO (W/H div code/REF div code) seharusnya data tersebut termasuk. Kondisi yang terjadi auditor hanya menggunakan data dari REF div code saja. Isu ini sudah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46737/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46737/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 Pos tarif 2102.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% dan tarif pos 2102.30.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos tarif 2102.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5% dan tarif pos 2102.30.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh pemohon terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan sehingga importasi pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dimana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menkonfirmasi ke supplier dan menurut supplier bahwa FORM E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh AA – The Peoples Republic of China. Terlampir surat pernyataan dari BB Co. Ltd; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh pemohon terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan sehingga importasi pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dimana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menkonfirmasi ke supplier dan menurut supplier bahwa FORM E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh AA – The Peoples Republic of China. Terlampir surat pernyataan dari BB Co. Ltd; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-553/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti konfimasi dari pihak penerbit tentang keabsahan Form E tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tanda tangan yang ada; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang   : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 dikenakan tarif Bea Masuk sebagai berikut: PosJenis BarangPos tarifTarif Bea Masuk(Skema AC-FTA)1Angel Instant Dry Yeast Brown @ 20X5002102.10.00.000%2Angel Instant Dry Yeast White @ 20X5002102.10.00.000%3Bakerdream Baking Powder @ 10 Kg/Ctn2102.30.00.000%4Poster @ 100 Piece/Ctn4901.10.00.00 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113704/PP/M.IIB/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113704/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010;             Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;       Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 162.552.800,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Februari 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525  714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 162.552.800,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113703/PP/M.IIB/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113703/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010;             Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;       Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 179.466.725,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Januari 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 179.466.725,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;      

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113702/PP/M.IIB/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113702/PP/M.IIB/16/2011 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010;             Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;       Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 137.789.200,00;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Desember 2011, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525  714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak;   bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 137.789.200,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak