Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68732/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD24,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.993.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 Iebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa jumlah pembayaran yang tercantum di bukti transfer sebesar USD43,940.00 adalah benar jumlah yang Pemohon banding bayarkan ke principal sesuai dengan jumlah pembayaran PO 006/2013 dan PO 007/2013 (2PO), Proforma Invoice/Nomor Invoice HM14-05-08 dan Invoice Nomor: HMXX0X-0X. Di Proforma Invoice jelas disebutkan bahwa Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan potongan sebesar USD960.00 untuk Invoice Nomor: HM XX0X-0X dan potongan USD1,000.00 untuk Invoice Nomor: HMXX-0X-0X yang bias Pemohon banding potong dari pembayaran shipment selanjutnya, dikarenakan shipment sebelumnya perusahaan pemohon Banding dalam impor barang yang sama dari principal yang sama mengalami kerusakan dalam hal barangnya tidak sesuai dengan harapan/mengalami kerusakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD24,300.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 011/PN/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar sesuai dengan harga beli yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayar kepada pemasok; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD24,300.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 047185 tanggal 04 Februari 2014 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD24,300.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249658 tanggal 18 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 248707 tanggal 18 Juni 2014 atas nama PT YY; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Nomor 248707 tanggal 18 Juni 2014 atas nama PT YY sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ketentuan Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank Negara Indonesia (BBB), Rekening Koran BBB, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen Invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding; bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 006/2014 tanggal 21 Januari 2014, mengajukan pembelian atas Dehydrated Garlic Powder, kepada AAA Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity (MT)Unit Price (CIF USD)Amount Dehydrated Garlic Powder18 1275 22,950.00TOTAL USD22,950.00 bahwa AAA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 dengan rincian sebagai berikut: DescriptionQuantity (KG)Unit PriceAmount Dehydrated Garlic Powder18,0001.275/KG 22,950.00TOTAL USD22,950.00 bahwa AAA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing list untuk Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014, dengan rincian sebagai berikut: Description of Goods PackingNet Weight (Kgs)Gross Weight (Kgs)Dehydrated Garlic Powder720 Ctns18,00018,720TOTAL720 Ctns18,000 KG18,720 KG bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008142WFLF tanggal 23 Mei 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignees Name Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight: AAA Co., Ltd. : Pemohon Banding : XY : Jakarta, Indonesia : “Dehydrated Garlic Powder” : 18,720.00 Kgs bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 adalah Dehydrated Garlic Powder dari CCC Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD22,950.00; ahwa barang impor Dehydrated Garlic Powder dengan Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy CPIC Nomor Polis: AQID58024214Q001375F; bahwa barang Dehydrated Garlic Powder dari CCC Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: AAWE008142WFLF tanggal 23 Mei 2014 dan Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 adalah impor Dehydrated Garlic Powder dari CCC Co., Ltd., dengan total harga CIF USD22,950.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 006/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014; bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA Co., Ltd. sebesar USD43,940.00 dengan rincian sebesar USD21,990.00 untuk Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 dan sebesar USD21,950.00 untuk Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 sesuai Aplikasi Transfer BBB tanggal 12 Juni 2014 sebesar USD43,940.00 dan Rekening Koran periode 01 Juni 2014 s.d. 30 Juni 2014. Dalam Surat Nomor: 011/PN/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015, Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan nilai yang tercantum dalam Invoice nomor HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 sebesar USD22,950.00 dengan nilai yang tercantum dalam formulir kiriman uang sebesar USD21,990.00 tanggal 07 Mei 2014 dikarenakan adanya Credit Value sebesar USD960.00 atau discount dikarenakan pengiriman sebelumnya atas nama barang identik tidak sesuai pemesanan. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer BBB tanggal 07 Mei 2014 sebesar USD43,940.00 adalah termasuk untuk Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 sebesar USD21,990.00; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: HMXX0X-0X tanggal 23 Mei 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 sebesar total CIF USD22,950.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014, jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, sebesar total CIF USD22,950.00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5725/KPU.01/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011772/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 Juni 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014, jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, sebesar total CIF USD22,950.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA S., SH, MH Drs. BB, MM, MH Drs. CC, MM DD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

