Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46990/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46990/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp1.391.978.155,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp1.391.978.155,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPN berasal dari perbandingan antara nilai DPP PPN dari SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan dengan nilai DPP PPN berdasarkan hasil temuan Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo, jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli dan sampling atas data Faktur Penjualan adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar. Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, awalnya Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebagai berikut : Koreksi Pajak Keluaran Penjualan Menurut SPT Pemohon Banding: Penjualan Menurut Terbanding: Koreksi Penjualan: Koreksi Pajak Keluaran: Rp 1.202.573.438,00 Rp 2.376.407.530,00 Rp 1.173.834.092,00 Rp 117.383.409,00; bahwa berdasarkan Alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor: 301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan tahun 2008 sebesar Rp46.648.304.025,00 dengan rincian per bulan adalah sebagai berikut : Bulan Jumlah Nilai Penjualan (Rp) DPP (Rp) Januari 2008 4.382.414.641 3.984.013.310 Februari 2008 1.463.512.571 1.330.465.974 Maret 2008 2.493.205.772 2.266.550.702 April 2008 2.852.487.006 2.593.170.005 Mei 2008 3.083.942.788 2.803.584.353 Juni 2008 4.217.220.806 3.833.837.096 Juli 2008 7.021.034.530 6.382.758.664 Agustus 2008 4.056.142.345 3.687.402.132 September 2008 5.156.064.105 4.687.331.005 Oktober 2008 2.614.048.283 2.376.407.530 November 2008 4.125.075.722 3.750.068.838 Desember 2008 5.183.155.456 4.711.959 505 Tahun 2008 46.648.304.025 42.407.549.114 bahwa dari pengujian Nilai Penjualan berdasarkan pemakaian kemasan dan Faktur bulan April 2008 dan Mei 2008 mendekati Nilai Penjualan sebagaimana Alket, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Nilai Penjualan yang tercantum pada Alket adalah benar. bahwa menurut Terbanding, Nilai Penjualan termasuk PPN bulan Oktober 2008 sebesar Rp2.614.048.283,00 DPP PPN bulan Oktober 2008 = 100/110 x Rp2.614.048.283,00 = Rp2.376.407.530,00. bahwa dengan demikian, karena Pemohon Banding dalam keberatan menyampaikan data Penjualan bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.082.872.313,00 dengan Nilai DPP PPN sebesar Rp. 984.429.375,00 sehingga koreksi DPP PPN bulan Oktober 2008 adalah sebagai berikut: Penjualan Menurut Pemohon Banding: Penjualan Menurut Terbanding: Koreksi Penjualan: Rp. 984.429.375,00 Rp. 2.376.407.530,00 Rp. 1.391.978.155,00 bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Oktober 2008 sebesar 1.391.978.155,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut: bahwa dalam Uji Bukti tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan), Faktur Pajak, Surat Jalan, Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, Kartu Piutang/Buku Besar, Kas dan Bank, Kartu Stok Baku dan Kemasan, Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi, Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang, Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik) dan di masing-masing Depo, Surat jalan pengiriman Barang Jadi dari Pusat ke Depo, Surat jalan/invoice ke Toko, Rebranding,Reformulasi dan Pemakaian Internal, Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya, Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier, Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya, Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/Reformulasi/Reject Penjualan dan Stok akhir (periode satu tahun). bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa: Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011, Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011, L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011, Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011, Jumlah DPP PPN Rp984.429.375,00 yang terdiri dari 546 Faktur Pajak. bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut: Invoice bahwa Invoice bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah dari invoice nomor 0001/FK/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/FK/ICI/I/08 tanggal 31 Januari 2008. bahwa Terbanding berpendapat: 1. bahwa form invoice yang digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN, 2. bahwa terdapat nomor invoice yg tidak sesuai dengan bulannya, contoh nomor invoice bulan November 2008: 0606 sampai dengan 0645 ditulis dengan kode 0606/FK/ICI/III/08, 3. bahwa terdapat tanggal invoice yang tidak sama dengan tanggal surat jalan, contoh invoice bulan Mei 2008 nomor 0575 tertulis tanggal 31 Mei 2008, namun dalam surat jalan nomor 0575 tertulis tanggal 7 Mei 2008, 4. bahwa terdapat alamat pembeli yang berbeda antara yang tertulis di Invoice/surat jalan dengan yang tertulis di Faktur Pajak, contoh: • Penjualan kepada QWE bahwa menurut invoice alamat QWE adalah Kios no.XX RTY Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.135 bulan Oktober 2008). bahwa menurut invoice alamat QWE adalah Jl. ASD X0 Japunan Mertoyu dan Magelang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.136 bulan Oktober 2008). bahwa menurut Invoice alamat QWE adalah Kios no.XX RTY Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.759 bulan Agustus 2008). • Penjualan kepada TB Murah bahwa menurut invoice alamatnya di Jalan FGH Semarang, sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Solo (invoice nomor 154 bulan Oktober 2008). • Penjualan kepada TB Jembatan Mas bahwa menurut invoice alamatnya di Jl. ZXC Malang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl. Sudirman Sampang Madura (invoice nomor 204 bulan Oktober 2008); • Penjualan kepada TB Menceng 2 bahwa menurut invoice alamatnya di Jl. VBN Jombang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl. MLP X0X Wonosobo (invoice nomor 1072 bulan Agustus 2008); bahwa terdapat diskon yang besarnya berbeda antara invoice dengan Faktur Pajaknya, contoh: – Penjualan kepada PT. XXX Menurut Invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%, – PT. ABC Menurut Invoice diskon 2,5%, tapi Faktur Pajaknya tidak ada diskon, – Penjualan kepada CV. SSS Menurut Invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%; bahwa rincian harga per item barang yang terdapat dalam invoice nilainya tidak sama

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : – Menurut Terbanding Rp 13.407 908.373,00 – Menurut Pemohon Banding Rp 13.742 170.623,00 Selisih Rp 334 262.250,00 bahwa koreksi sebesar Rp334.262.250,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp334.982.262,00, dikurangi dengan Faktur Pajak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp720.012,00; Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp334.262.250,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006, karena berdasarkan penelitian atas 28 (dua puluh delapan) Faktur Pajak Masukan terkait diketahui tidak dilakukan pencoretan pada kolom kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termiin, sehingga keterangan dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp334.262.250,00; Menurut Pemohon Banding : berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Juli 2009, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPN (DPP) Ekspor Rp 62.827.136.290 Penyerahan Dalam Negeri Rp 26.151.152.399 Jumlah penyerahan Rp 88.978.288.689 PPN yang harus dipungut sendiri Rp 2.615.115.240 Kredit Pajak Rp 13.742.170.623 PPN yang (lebih) dibayar Rp 11.127.055.383 PPN yang dikompensasikan Rp 11.127.775.395 PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp 720.012 PPN yang harus dibayar kembali Rp 720.012 Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 720.012 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.440.036 Menurut Majelis : bahwa koreksi Pajak Masukan yaitu : Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Jumlah koreksi Pajak Masukan : : : Rp 13.742.890.635,00 Rp 13.407.908.373,00 Rp 334.982.262,00 bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp334.262.250,00 karena merupakan Faktur Pajak cacat (tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN ); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut : DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN Nama Wajib Pajak : PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA NPWP : 01.071.713.0-052.000 Masa Pajak : JULI 2009 No Nama Pembeli BKP/ Penerima JKP NPWP Faktur Pajak/ Nota Retur DPP PPN Uraian Kode dan Nomor Seri Tanggal (Rupiah) (Rupiah) 1 PT.XXX 02.485. 796.3- 401.000 010-000- 0900000025 06 Juli 2009 58.000.000 5.800.000 Rental Generator for Back Up Power Supply 1 unit 2 PT.XXX 02.399. 173.0- 015.000 010-000- 0900000020 17 Juni 2009 1.960.000 196.000 Tool Bag 3 XXX 01.084. 658.2- 413.000 010-000- 0900000034 24 Juli 2009 135.000.000 13.500.000 Safety Valve Dinsosnaker Inspection (all) Qty:24 pcs PO No.4500002967 4 XXX 01.084. 658.2- 413.000 010-000- 0900000035 24 Juli 2009 5.500.000 550.000 Recondition Globe Va;ve 6” For UZ-1003 PO No.4500002968 5 XXX CV 02.230. 729.2- 417.000 010-000- 0900000052 26 Juni 2009 4.000.000 400.000 Continous From 4 Apply with color logo & address 10 box x Rp.400.000,00 6 PT.XXX 02.486. 054.6- 417.000 010-000- 0900000078 01 Juli 2009 14.070.000 1.407.000 134 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003033 No.Invoice : 008/KDP/INV- NSI/06/09 7 PT.XXX 02.486. 054.6- 417.000 010-000- 0900000079 16 Juli 2009 17.010.000 1.701.000 162 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003187 No.Invoice : 009/KDP/INV- NSI/06/09 8 PT.XXX 02.486. 054.6- 417.000 010-000- 0900000080 17 Juli 2009 2.600.000 260.000 20 EA, Wooden Pallet ISPM #15 Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003264 No.Invoice : 010/KDP/INV- NSI/06/09 9 PT.XXX 02.486. 054.6- 417.000 010-000- 0900000082 17 Juli 2009 14.490.000 1.449.000 138 EA, Wooden Pallet Standard Size:115x115x12 cm No.PO : 4500003187 No.Invoice : 011/KDP/INV- NSI/06/09 10 PT.XXX 02.390. 357.8- 417.000 010-000- 0900000444 27 Juli 2009 442.500 44.250 U-BOLT/4N/2W Material:SUS304 Size:For 1” 11 PT.XXX 02.390. 357.8- 417.000 010-000- 0900000449 27 Juli 2009 913.000 91.300 Stud Bolt&Nut Material:B7/2H Size:UNC3/4”x110 MML Hexagonal Nut Material: SUS316 Size:M16 Hexagon Socket Head Cap Screw Material SCM435 Size:M8x80 MML Bolt&Nut Material:A307- B+ZN (Galvanized) Size:M16x75 MML Bolt&Nut Material:A307- B+ZN (Galvanized) Size:M14x50 MML 12 PT.XXX 01.984. 258.2- 037.000 0900000566 13 Juli 2009 550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING) 13 PT.XXX 01.984. 258.2- 037.000 010-000- 0900000628 31 Juli 2009 550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING) 14 PT.XXX 01.984. 258.2- 037.000 010-000- 0900000629 31 Juli 2009 550.000 55.000 By Pengurusan Barang Ekspor (UITKLARING) 15 PT.XXX 01.113. 538.7- 641.000 010-000- 0900001928 26 Juni 2009 1.355.717.868 135.571.786 Ethyl Alcohol (174KL x USD 758) PO No.:4500003289 Date : 15.06.2009 16 PT.XXX 01.113. 538.7- 641.000 010-000- 0900002059 10 Juli 2009 1.713.709.140 171.370.914 Ethyl Alcohol (221KL x USD 758) PO No.:4500003289 Date : 15.06.2009 17 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002551 19 Juni 2009 1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL THEMIS V- 03E19 B/L 00LU99564030 PO.4500002955 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-236 18 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002552 19 Juni 2009 1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL TEXAS V-24S B/L 00LU3046373390 PO.4500002959 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-237 19 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002649 23 Juni 2009 1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.NYK LIBRA V-053E B/L 00LU3930585020 PO.4500003123 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-242 20 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002782 29 Juni 2009 1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL AUSTRALIA V- 41S B/L 00LU 3046840980 PO.4500002212 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-250 21 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002783 29 Juni 2009 1.580.000 158.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.CARDONIA V-015S B/L 00LU3046862870 PO.401592 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-252 22 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900002784 29 Juni 2009 1.230.000 123.000 Being the payment for Forwarding Work: MV.OOCL AUSTRALIA V- 41S B/L 00LU 3046387320 PO.4500002896 – Custom Clearance Fee -Handling Fee -Arrangement BAPEKSTA -Preparation -Bank Clearance -B/L Endorsement -Closing Document Invoive No:7C-254 23 PT.XXX 01.000. 127.9- 058.000 010-000- 0900003273 30 Juli 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46696/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46696/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi atas imporatasi 1 Unit Used Self Loader Truck C/W Accessories yang diberitahukan pada pos tarif 8704.23.4900 BM 10% oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8704.22.4900 BM 40% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dengan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 45.467.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penelitian ulang dilakukan terhadap tarif barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 306762 tanggal 07 September 2010 atas nama Pemohon Banding diberitahukan: No. pada PIB JENIS BARANG DIBERITAHUKAN 1 Used Self Loader Truck C/W Accessories Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958 8704.23.4900 BM: 10% PPN: 10% Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dan tidak menyetujui atas kekurangan pembayaran Bea Masuk akibat kesalahan pos tarif seperti yang disebutkan Terbanding dalam angka 8 Lampiran I Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Nilai Pabean (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas : No. pada PIB JENIS BARANG DIBERITAHUKAN 1 Used Mitshubishi Cargo Truck Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958 8704.23.4900 BM: 10% PPN: 10% yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 306762 tanggal 07 September 2010, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8704.22.49.00 dengan tarif bea masuk 40%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.467.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Direktur Teknis Kepabeanan yang menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuaki Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/BC.2/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 45.467.000,00; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 148/CMM/X/12 tanggal 04 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306762 tanggal 07 September 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : Perhatikan hasil identifikasi barang; 1.2.1. 1.2.2. 1.2.3. 1.2.4. 1.2.5. 1.2.6. Perhatikan hasil identifikasi barang; Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait; Teliti masing-masing bab terkait tersebut; Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang; Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara; Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan; Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; 1.2.7. Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; bahwa mengingat importasi barang bekas memerlukan izin tersendiri dari Kementerian Perdagangan, maka sebelum memeriksa Klasifikasi Pos Tarif, Majelis terlebih dahulu memeriksa tentang ketentuan Peraturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang terkait dengan importasi barang yang disengketakan klasifikasi Pos Tarif-nya tersebut; Identifikasi Menurut Terbanding bahwa berdasarkan surat penjelasan/konfirmasi GVW dari pabrik pembuatnya/ manufaktur melalui distributornya di Indonesia, PT. QWE, Surat Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 dapat diketahui besaran GVW untuk masing-masing truk tersebut, maka sesuai BTBMI klasifikasi truk-truk bekas tersebut ditetapkan kembali sebagai berikut; No. pada PIB JENIS BARANG GVW (TON) KLASIFIKASI Pembebanan Bea Masuk 1. Used Mitshubishi Cargo Truck Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958 20 8704.22.4900 40% bahwa berdasarkan surat penjelasan / konfirmasi GVW dari RTY, nomor: IS-ASAN209912002 tanggal 21 September 2012 dapat diketahui besaran GVW untuk masing-masing truk tersebut, maka sesuai BTBMI klasifikasi truk-truk bekas tersebut ditetapkan kembali sebagai berikut : No. pada PIB JENIS BARANG GVW (TON) KLASIFIKASI Pembebanan Bea Masuk 1. Used Mitshubishi Cargo Truck Chassis No: FV415P-500241 Engine No: 8DC10-337958 20 8704.22.4900 40% Menurut Pemohon Banding bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan impor barang Truck bekas/bukan baru dimana telah mendapat Persetujuan dari menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 929/M-DAG/SD/8/2010 tanggal 08 Juli 2010 perihal Import Barang Modal Bukan Baru dengan pos tarif / nomor HS : 8704.23.49.00 dengan masa total melebihi 24 ton; bahwa atas importasi truck bekas/bukan baru yang dilakukan Pemohon Banding tersebut, juga telah dilakukan verfikasi atau penelusuran teknis impor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan yaitu PT.ASD atau ASD; bahwa pelaksanaan pemeriksaan teknis dilakukan atas prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pos tarif/ nomor HS : 8704.23.49.00 dengan massa total melebihi 24 ton dengan pembebanan tarif bea masuk 10 % dan PPN 10% karena pelaksanaan atas importasi truk bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah melalui prosedur yang benar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Majelis bahwa di dalam persidangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46692/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46692/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 158081, tanggal 23 April 2012 berupa importasi barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 1X dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 23,091.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 28,856.00 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.11.607.000,00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metoda komputasi, dan metade pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya”; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel karena tidak ditemukannya barang yang identik, bukan dengan harga pasaran barang yang sama dengan yang kami impor sehingga harga yang ditetapkan menjadi terlalu tinggi karena barang kami mempunyai merek dan spesifikasi yang berbeda dengan barang yang lainnya di pasaran. Penetapan harga dengan Metode Pengulangan (fallback) adalah harga eceran, sedangkan harga kami adalah harga distributor yang masih diperhitungkan jumlah jalur distribusi sampai ke tangan konsumen akhir yang mana akan cukup banyak penambahan harga jual dari produsen, distributor, sub-sub distributor, hingga ke pengecer; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081, tanggal 23 April 2012 berupa importasi barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 1X dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 23,091.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 28,856.00 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp11.607.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator dan Print Out Data Base Harga (DBH) I/PIB Pembanding; bahwa pada sidang pada tanggal 05 Februari 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator, dan print out harga pasar dari internet; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan 31 bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa: Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Comercial Invoice; Packing List; Bill of Lading; Shipping Insurance; Telegraphic Transfer; Purchase Order; Form E; Rekening Koran; SPT Masa PPN; Akta Pendirian Perseroan “PT XXX” Nomor: 38 tanggal 15 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007674/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012 sebesar Rp11.607.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 023/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:158081 tanggal 23 April 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007792.99/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2021

PUTUSAN Nomor PUT-007792.99/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2021 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK, Memeriksa dan mengadili sengketa gugatan pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/NKEBAVPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) Huruf 8 karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007792.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: CV ZAQ, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Dusun XSW, Pringgabaya, Lombok Timur, dalam hal ini diwakili oleh CDR, jabatan: Direktur (berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV ZAQ Nomor 017 tanggal 12 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan VFT, S.H.), yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat; MELAWAN Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-559/PP/BFV2020 tanggal 25 September 2020; Telah membaca Surat Gugatan Nomor 002/Pajak/VII/20 tanggal 8 Juli 2020; Telah membaca Surat Tanggapan Nomor ST-51/WPJ.31/BD.06/2020 tanggal 9 November 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/14/915/18 Tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Februari 2014 diterbitkan o]eh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya, diketahui sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri………………………………………… Perhitungan PPN Kurang Bayar: – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri…………………………………….. – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar………………………………………………………………………. Sanksi Administrasi : Denda Pasal 13 (2) KUP……………………………………………… Jumlah yang masih harus dibayar……………………………………………………………. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan………………………………………………………………………………. Rp 2.317.095.991,00 Rp 231.709.599,00 Rp 0,00 Rp 231.709.599,00 Rp 111.220.608,00 Rp 342.930.207,00 Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 002/Pajak/XI/19 tanggal 4 Nopember 2019, dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01007/NKEB/\/VPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020 permohonan tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor 002/Pajak/VII/20 tanggal 8 Juli 2020 Penggugat mengajukan gugatan; Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/Pajak/\/lI/20 tanggal 8 Juli 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut; I. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Gugatan 1. Pengugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum perpajakan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu nengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/NKEBAVPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak. 2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Surat gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat nomor KEP-01007/NKEBAVPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang diterima penggugat pada tanggal 27 Maret 2020 Terhadap 1 (satu) diajukan 1(satu) Gugatan 3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh CDR jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 017 Tanggal 12 Agustus 2010. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Pada surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat. 4. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor : SE-08/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020. Dengan demikian surat gugatan yang diajukan Pengugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/NKEBAVPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020 telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. II. Mengenai obyek Gugatan Penggugat telah menerima surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00002/207/14/915/18 Tanggal 1 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh tergugat. Atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00002/207/14/915/18 Tanggal 1 Oktober 2018 tersebut penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) Huruf 8 Undang-Undang KUP kepada tergugat melalui surat nomor 002/Pajak/Xl/19 tanggal 4 Nopember 2019 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/207/14/915/18 tanggal 1 Oktober 2018 tersebut diatas. Alas surat penggugat tersebut, tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/NKEBAVPJ.31/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang isinya Menolak permohonan Penggugat. III. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Gugatan 1. Bahwa Pada tahun 2014 PT. BGY melalui surat Nomor 6602//SA.02.02/25.DR/2013 tertanggal 16 Desember 2013 dan PT. NHU melalui Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor 1228/D.Kom.Jkt/XII/2013 tertanggal 31 Desember 2013 yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014, menunjuk secara resmi CV. ZAQ sebagai penyalur pupuk bersubsidi untuk wilayah Lombok Timur tahun 20 masing-masing klausul perjanjian. 2. Berikut adalah data-data penebusan CV. ZAQ selama tahun 2014 di PT. BGY dan PT. NHU berdasarkan data pembelian dan konfirmasi atas pembelian Pupuk bersubsidi dari PT. BGY dan PT. NHU : Data Penebusan : Jenis Pupuk Unit Barang (ton) Harga penebusan/ Ton Total Penebusan PPN TOTAL MJI ZA 1.850 268.182 496.136.700 49.613.670 545.750.370 SP-36 1.290 1.581.818 2.040.545.220 204.054.522 2.244.599.742 PHONSKA 3.125 1.850.000 5.781.250.000 578.125.000 6.359.375.000 P.GANIK 1.150 1.063.636 1. 223.181.400 122.318.140 1.345.499.540 Sub Total 10.495.224.652 MJIA UREA 3.035 1.468.182 4.455.931.819 445.593.182 4.901.525.001 NPK PELANGI AGRO 220 1.922.727 422.999.998 42.300.000 465.299.998 NPK PELANGI PRIMA 70 1.922.727 134.590.909 13.459.091 148.050.000 NPK PELANGI SUPER 160 160 1.922.727 307.636.363 30.763.636 338.399.999 Sub Total 5.853.274.998 Total Penebusan 16.348.499.650 Dan berikut adalah Realisasi Penjualan Pupuk Berdasarkan Harga Eceran tertingg (HET) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/Sr.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut : Jenis Pupuk Unit Barang (ton) Harga/Ton PENJUALAN TOTAL MJI ZA 1.850 425,000 786,250,000 786,250,000 SP-36 1.290 1,925,000 2,483,250,000 2,483,250,000 PHONSKA 3.125 2,225,000 6,953,125,000 6,953,125,000 P.GANIK 1.150 1,325,000 1,523,750,000 1,523,750,000 Sub Total 11,746,375,000 MJIA UREA 3.035 1,725,000.00 5,235,375,000 5,235,375,000 NPK PELANGI AGRO 220.00 2,225,000.00 489,500,000 489,500,000

Putusan Nomor : Put.70112/PP/M.VIIIA/99/2016

Putusan Nomor : Put.70112/PP/M.VIIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa Surat Tergugat Nomor S-1346/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 24 Juni 2015 diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku karena sesuai pasal Pasal 18 ayat (2) huruf a Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan, terhadap permohonan yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), tidak dapat diajukan permohonan kembali sebagaimana diatur didalam Pasal 19 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa secara substansi Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 sebesar Rp4.103.376.975,00 seharusnya dibatalkan karena terkait langsung dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 206/B/PK/PJK/2010; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-16/WPJ.06/KP.10005/I.1/2006 tanggal 8 Maret 2006 diketahui pos-Pos yang dikoreksi oleh Pemeriksa atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 adalah sebagai berikut: DPP PPN menurut SPT Rp 0,00 Koreksi menurut Pemeriksa Rp 219.157.023.469,00 DPP PPN menurut Pemeriksa Rp 219.157.023.469,00 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: PPN Terhutang Rp 21.915.702.346700 Kredit Pajak Rp 0,00 PPh kurang /(lebih) di bayar Rp 21.915.702.347,00 Telah dikompensasikan Rp 0,00 PPN kurang dibayar Rp 21.915.702.347,00 Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 8.512.735.683,00 Pajak yang Masih harus dibayar Rp 30.428.438.030,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 211.423.203.550,00 Pajak keluaran yang dipungut sendiri Rp 21.142.320.355,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp 21.142.320.355,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 8.277.846.683,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 29.420.167.038,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa terhadap Penggugat juga diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP Rp4.103.376.975,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp4.103.376.975,00 bahwa atas Surat Tagihan Pajak pajak di atas telah dibayar lunas oleh Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP tersebut diterbitkan karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Keluaran, sehingga dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa menurut Majelis seharusnya perhitungan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 2% dari dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut: 2% x Rp 211.423.203.550,00 = Rp4.228.464.071,00 bahwa namun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, Jumlah Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP adalah sebesar Rp4.103.376.975,00 bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka terdapat perbedaan nilai Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP antara yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan nilai yang seharusnya, sehingga Majelis meminta penjelasan kepada Tergugat mengenai asal usul perbedaan nilai perhitungan tersebut; bahwa Tergugat dalam penjelasan tertulisnya maupun lisan tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan nilai perhitungan tersebut, namun demikian Tergugat dalam Surat tanpa nomor tanggal 15 Februari 2016 dan Surat Nomor 144/PJ.07/2016 tanggal 29 Februari 2016 menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006; bahwa selanjutnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0482/DLI/FA/05/06 tanggal 24 Mei 2006 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-561/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 25 Mei 2007; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat tersebut di atas Penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat tanpa nomor tanggal 31 Juli 2007 dan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17335/PP/M.II/16/2009 yang diucap tanggal 3 Maret 2009 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menolak permohonan Banding Penggugat; bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17335/PP/M.II/ 16/2009 yang diucap tanggal 3 Maret 2009 tersebut di atas, Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Juni 2009 dan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 206/B/PKP/PJK/2010 tanggal 28 September 2012, permohonan peninjauan kembali Penggugat telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan menetapkan PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil; bahwa namun sejak Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 di atas, Tergugat tidak pernah membatalkan secara Jabatan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah