Putusan Nomor : Put.70112/PP/M.VIIIA/99/2016

Putusan Nomor : Put.70112/PP/M.VIIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Terbanding : bahwa Surat Tergugat Nomor S-1346/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 24 Juni 2015 diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku karena sesuai pasal Pasal 18 ayat (2) huruf a Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan, terhadap permohonan yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), tidak dapat diajukan permohonan kembali sebagaimana diatur didalam Pasal 19 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;
Menurut Pemohon Banding : bahwa secara substansi Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 sebesar Rp4.103.376.975,00 seharusnya dibatalkan karena terkait langsung dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 206/B/PK/PJK/2010;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-16/WPJ.06/KP.10005/I.1/2006 tanggal 8 Maret 2006 diketahui pos-Pos yang dikoreksi oleh Pemeriksa atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 adalah sebagai berikut:

DPP PPN menurut SPT Rp 0,00
Koreksi menurut Pemeriksa Rp 219.157.023.469,00
DPP PPN menurut Pemeriksa Rp 219.157.023.469,00

sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

PPN Terhutang Rp 21.915.702.346700
Kredit Pajak Rp 0,00
PPh kurang /(lebih) di bayar Rp 21.915.702.347,00
Telah dikompensasikan Rp 0,00
PPN kurang dibayar Rp 21.915.702.347,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 8.512.735.683,00
Pajak yang Masih harus dibayar Rp 30.428.438.030,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 211.423.203.550,00
Pajak keluaran yang dipungut sendiri Rp 21.142.320.355,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 21.142.320.355,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 8.277.846.683,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 29.420.167.038,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa terhadap Penggugat juga diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP Rp4.103.376.975,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp4.103.376.975,00

bahwa atas Surat Tagihan Pajak pajak di atas telah dibayar lunas oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP tersebut diterbitkan karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Keluaran, sehingga dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa menurut Majelis seharusnya perhitungan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 2% dari dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:

2% x Rp 211.423.203.550,00 = Rp4.228.464.071,00

bahwa namun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, Jumlah Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP adalah sebesar Rp4.103.376.975,00

bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka terdapat perbedaan nilai Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP antara yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan nilai yang seharusnya, sehingga Majelis meminta penjelasan kepada Tergugat mengenai asal usul perbedaan nilai perhitungan tersebut;

bahwa Tergugat dalam penjelasan tertulisnya maupun lisan tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan nilai perhitungan tersebut, namun demikian Tergugat dalam Surat tanpa nomor tanggal 15 Februari 2016 dan Surat Nomor 144/PJ.07/2016 tanggal 29 Februari 2016 menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006;

bahwa selanjutnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0482/DLI/FA/05/06 tanggal 24 Mei 2006 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-561/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 25 Mei 2007;

bahwa atas Surat Keputusan Tergugat tersebut di atas Penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat tanpa nomor tanggal 31 Juli 2007 dan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17335/PP/M.II/16/2009 yang diucap tanggal 3 Maret 2009 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menolak permohonan Banding Penggugat;

bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17335/PP/M.II/ 16/2009 yang diucap tanggal 3 Maret 2009 tersebut di atas, Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Juni 2009 dan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 206/B/PKP/PJK/2010 tanggal 28 September 2012, permohonan peninjauan kembali Penggugat telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan menetapkan PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil;

bahwa namun sejak Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 di atas, Tergugat tidak pernah membatalkan secara Jabatan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut di atas, sehingga Penggugat dengan Surat Nomor 4425/MULI/ FA/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 mengajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006;

bahwa atas Surat Permohonan Pembatalan tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1346/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 dengan alasan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013;

bahwa selanjutnya atas Surat Tergugat tersebut di atas Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 4733/MULI/LD/07/2015 tanggal 13 Juli 2015;

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

Pasal 36 ayat (1) huruf c
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”;

Pasal 36 ayat (2)
“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak :

Pasal 2 huruf c
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar”;

Pasal 17 ayat (1) huruf a
“Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak”;

Pasal 18 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak”;

Pasal 18 ayat (2) huruf a
“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan”;

Pasal 27 ayat (1) huruf c
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar”;

Pasal 33 ayat (1) huruf a
“Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak”;

Pasal 34 huruf a angka 3
“Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis bependapat bahwa Filosofi dari Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak di atas adalah apabila seseorang telah mengajukan keberatan terhadap suatu Surat Ketetapan Pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak tersebut karena secara otomatis perhitungan Surat Tagihan Pajak tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan keberatan dan proses selanjutnya (Banding dan Peninjauan Kembali);

bahwa karenanya menurut Majelis maksud dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a di atas sudah benar apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak sudah terdapat putusan Incraht maka Tergugat harus menghapus secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak tersebut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 34 huruf a angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa selanjutnya menurut Majelis apabila atas Surat Tagihan Pajak tersebut belum dilakukan pembayaran maka keputusan penolakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak sudah benar dan baru terdapat objek gugatan terhadap pelaksanaan penagihan;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan dan Surat Tergugat Nomor 144/PJ.07/2016 tanggal 29 Februari 2016, diketahui bahwa sampai sidang ini dicukupkan Tergugat tidak pernah menerbitkan keputusan penghapusan secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat putusan Incraht dari Mahkamah Agung Nomor 206/B/PK/PJK/2010 tanggal 28 September 2012 mengenai Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 17335/PP/M.II/16/2009 tanggal 3 Maret 2009 atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-561/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
bahwa Penggugat telah melunasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang terkait erat dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00037/207/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
bahwa Tergugat tidak melakukan keputusan penghapusan secara jabatan danmengembalikan Surat Tagihan Pajak yang telah dibayar Penggugat tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, asas keadilan serta asas umum pemerintah yang baik maka Majelis berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak tersebut harus dibatalkan dan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat;

Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menjadi NIHIL;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan gugatan ini.
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1346/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 24 Juni 2015, tentang Pengembalian Berkas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00957/107/04/022/06 tanggal 24 Maret 2006 atas nama Pemohon Banding sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menjadi NIHIL

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaaan terakhir pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak. sebagai Hakim Ketua
BCD, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
CDE, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh DEF S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat