Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46990/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp1.391.978.155,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp1.391.978.155,00