Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59063/PP/M.XVIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59063/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Annex Rule 3 Rules od Origin for the Asean-China Free Trade Area, untuk jenis barang Dicalcium Phosphate 18% Powder (Feed Grade) tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) atas importasi Jenis Barang: Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG, Jumlah Barang: 2.000 BG = 50.000 Kgs (NW), Negara Asal: China, Supplier: Fano Group Limited diberitahukan dalam PIB Nomor 029055 tanggal 19 September 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-36/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the Asean China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) dan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 029055 tanggal 19 September 2013 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG yang tertera pada PIB Nomor 029055 tanggal 19 September 2013; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the Asean China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, dan terhadap PIB Nomor 029055 tanggal 19 September 2013 berupa Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG yang diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan Pembebanan Tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding tulisan yang tertera pada Form E dan di dalam kolom 8 tersebut sudah benar, karena memang asal produk tersebut adalah 100% dari China, sehingga dicantumkanlah WO atau Wholly Obtained pada kolom tersebut atas barang Dicalcium Phosphate Feed Grade FAG yang tertera pada PIB Nomor 029055 tanggal 19 September 2013; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58932/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58932/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Trolley Jack Capacity 2 Ton negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dengan Pemebanan BM 0% BEBAS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi Pemebanan BM 5% BAYAR 100%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: 7755/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Imopr dalam Rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA), sehingg apemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp28.965.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan informasi dari supplier Pemohon Banding dan bukti Form E yang ada dan sudah di pakai dalam proses pengeluaran barang di pabean Tanjung Priok dan Pemohon Banding sudah periksa bahwa pada kolom 13 pada Form E sudah di centrang jadi tidak kelihatan pada kolom 13 di form E. Nomor E133306016560004 atas dasar informasi dari supplier dan bukti form E yang ada centrangnya. Pemohon Banding mengajukan banding KEP Nomor: 7755/KPU.01/2013 ke pengadilan pajak; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7755/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Imopr dalam Rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA), sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp28.965.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013, didapati hal-hal sebagai berikut: Form E diterbitkan pada tanggal 3 September 2013, B/L tertanggal 29 Agustus 2013 (selisih 5 hari); Pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas barang pada PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dikarenakan pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: HX13SX062 tanggal 26 Agustus 2013, Packing List tanggal 26 Agustus 2013, Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4155631 tanggal 29 Agustus 2013, PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Trolley Jack dengan PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dengan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013; bahwa supplier QWE Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: HX13SX062 tanggal 26 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor Trolley Jack senilai CIF USD 46,000.00; bahwa supplier QWE Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 26 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth : : : 4.600 Cases 25,760,00 Kgs 29,900.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4155631 tanggal 29 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : : : : : QWE Co.,Ltd. PT XXX Ningbo Jakarta, Indonesia 4.600 Cases, Trolley Jack 29,900.00 kgs bahwa supplier QWE Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 dengan uraian barang Trolley Jack sejumlah 4.600 Cases; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 yang dilampirkan kedapatan Form E diterbitkan pada tanggal 3 September 2013, B/L tertanggal 29 Agustus 2013 (selisih 5 hari), pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang sehingga tidak sesuai dengan Rule 11 ROO ACFTA; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Issued Retroactively, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak meminta konfirmasi kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 tidak mencontreng di box 13 berdasarkan SE-16/BC/2010 termasuk Minor Descrepencies; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 terbukti bahwa jenis barang Trolley Jack dengan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58700/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58700/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Bitumen 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 216.623.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan tarif Bea Masuk 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena signature dan initial yang tercantum pada Form D tidak identik dengan daftar Specimen Signature yang ada, sehingga fasilitas tersebut digugurkan atau tidak diberikan, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan signature dan initial yang tercantum pada Form D tidak identik dengan daftar Specimen Signature yang ada; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form D Nomor: 20136091088 tanggal 20 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-2000/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Confirmation of Form D Reference Number 20136091088; bahwa Singapore Customs dengan surat nomor 33 02 16 tanggal 20 November 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-2000/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 16 September 2013, dan Singapore Customs dalam surat dimaksud pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Singapore Customs sebelumnya telah menerima permintaan verifikasi serupa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru untuk produk yang sama yang diproduksi oleh pabrikan yang sama. Singapore Customs juga mengkonfirmasi bahwa Form D dimaksud diterbitkan oleh Singapore Customs dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; bahwa Singapore Customs telah memverifikasi laporan biaya yang diserahkan oleh pabrikan terdaftar untuk produk Asphalt Grade 60/70 in Bulk, yang tercakup dalam Form D tersebut yang diterbitkan oleh Singapore Customs. Dua bahan baku utama yang digunakan dalam peroduksi adalah: Raw Material HS Code Origin Atmospheric Residu 2710 Foreign Crude Oil 2709 Foreign bahwa Singapore Customs telah memverifikasi bahwa Asphalt Grade 60/70 in Bulk memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) “The Change in Tarif at the Four Digits Level (CTH) sesuai The Rules of Origin (Chapter 3); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura serta berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Singapore Customs bahwa Form D Nomor: 20136091088 tanggal 20 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58698/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58698/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Grade 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000019 tanggal 27 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 373.728.000,00; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Asphalt Grade 60/70 yang diimpor dengan PIB Nomor 000019 tanggal 27 Agustus 2013 dan menunjuk SPTNP-01/WBC.05/KPP.MP.03.04/2013 tanggal 28 Agustus 2013, diklasifikasikan dalam pos tarif 2713.20.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-50/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-50/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000019 tanggal 27 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan kriteria ketentuan asal barang (origin criterion) pada kolom 8 (tertulis “CTH”) meragukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-50/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form D Nomor: 20136089787 tanggal 16 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-202/WBC.05/KPP.TMP.03.04/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Singapore Customs dengan surat nomor 33 02 16 tanggal 20 November 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-202/WBC.05/KPP.TMP.03.04/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan Singapore Customs dalam surat dimaksud pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Singapore Customs sebelumnya telah menerima permintaan verifikasi serupa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru untuk produk yang sama yang diproduksi oleh pabrikan yang sama; bahwa Singapore Customs telah memverifikasi laporan biaya yang diserahkan oleh pabrikan terdaftar untuk produk Asphalt Grade 60/70 in Bulk, yang tercakup dalam Form D tersebut yang diterbitkan oleh Singapore Customs. Dua bahan baku utama yang digunakan dalam peroduksi adalah: Raw Material HS Code Origin Atmospheric Residu 2710 Foreign Crude Oil 2709 Foreign bahwa Singapore Customs telah memverifikasi bahwa Asphalt Grade 60/70 in Bulk memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) “The Change in Tarif at the Four Digits Level (CTH) sesuai The Rules of Origin (Chapter 3); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura serta berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Singapore Customs bahwa Form D Nomor: 20136089787 tanggal 16 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52487/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52487/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa 43x32x0.22 cm Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00 sebesar BM (MFN): 10%; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Form E nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 062386 tanggal 15 Februari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa jawaban atau tanggapan atas surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-1237/KPU.01/2013 Tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan nomor referensi 47000013272 Tanggal 28 Mei 2013 tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Orogin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3186/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, berdasarkan penelitian, importasi 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, yang diimpor dengan PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013, Form E nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013, tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 062386 tanggal 15 Februari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3680/AHI-IMP/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3186/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa jawaban atau tanggapan atas surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-1237/KPU.01/2013 Tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan nomor referensi 47000013272 Tanggal 28 Mei 2013 tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Oro gin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals 2 born and raised there; (c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52476/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52476/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari QWE Entry-Exit Insoection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; Menurut Pemohon Banding : bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M yang diimpor dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 menggunakan Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/BD/DEC/IV/2013 tanggal 09 April 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri