Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46692/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46692/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 158081, tanggal 23 April 2012 berupa importasi barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 1X dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 23,091.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 28,856.00 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.11.607.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metoda komputasi, dan metade pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya”;
Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel karena tidak ditemukannya barang yang identik, bukan dengan harga pasaran barang yang sama dengan yang kami impor sehingga harga yang ditetapkan menjadi terlalu tinggi karena barang kami mempunyai merek dan spesifikasi yang berbeda dengan barang yang lainnya di pasaran. Penetapan harga dengan Metode Pengulangan (fallback) adalah harga eceran, sedangkan harga kami adalah harga distributor yang masih diperhitungkan jumlah jalur distribusi sampai ke tangan konsumen akhir yang mana akan cukup banyak penambahan harga jual dari produsen, distributor, sub-sub distributor, hingga ke pengecer;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081, tanggal 23 April 2012 berupa importasi barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 1X dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 23,091.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 28,856.00 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp11.607.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator dan Print Out Data Base Harga (DBH) I/PIB Pembanding;

bahwa pada sidang pada tanggal 05 Februari 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), perhitungan multiplikator, dan print out harga pasar dari internet;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan 31 bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Comercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Shipping Insurance;
Telegraphic Transfer;
Purchase Order;
Form E;
Rekening Koran;
SPT Masa PPN;
Akta Pendirian Perseroan “PT XXX” Nomor: 38 tanggal 15 Agustus 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007674/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012 sebesar Rp11.607.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 023/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:158081 tanggal 23 April 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;

nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), print out harga pasar dari internet, dan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan:
Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi tidak dapat diterima;

Pemberitahuan Impor Barang Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos Nama Barang Sat Jmlh Sat Valuta Nama Barang Sat Jml
1 Range hood model DCD9C7 IX Pce 30 USD 84 Sesuai Sesuai Sesuai
2 Range hood model DCD9D7 IX 130 88
3 Range hood model DCD9E7 IX 100 91
METODE PENETAPAN
Pos No. PIB Nomor Key
DbNP
Nama Barang Sat Val Harga Satuan
(CIF)
Metode dan
Alasan
Ket
No Tgl I II
1
2
2
Range hood model DCD9C7 IX
Range hood model DCD9D7 IX
Range hood model DCD9C7 IX
Pce USD 105
110
113.75
IV-4
Jakarta, 27 April 2012
Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV atau Metode Deduksi;

bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:

“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibelitas diterapkan atas:

1) Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Harga
Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan;
Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
4) Unsur Pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:

a. Nilai Pabean = CIF
b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
Harga Importir = 100%;
Harga Grosir = 120%;
Harga Eceran = 144%;
*Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:

No Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1)
Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
Rp ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp ………….
Rp ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp ………….
Rp ………….
15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) Rp ………….

*atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti invoice harga pasar dalam negeri dari barang tersebut;

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti invoice harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;

bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean“;

bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf h dan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 yang menyatakan:

“h. bahwa dari hasil penelitian data yang disampaikan oleh pemohon, diperoleh hasil sebagai berikut:
tidak dilampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui mekanisme terbentuknya harga transaksi, serta tidak dapat diketahui apakah antara importir dan pemasok terdapat hubungan baik yang mempengaruhi harga;
tidak dilampirkan pembukuan transaksi sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi barang impor dimaksud;
i. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metoda komputasi, dan metade pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya”;

tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012, tanggal 02 Juli 2012;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 272/II/SLIPTT08/12 Tanggal 01 Februari 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada QWE Ltd yang beralamat di Block 12N, Ronggui Road Shunde Foshan, Guangdong, China, berupa 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX, 130 Pcs Range Hood Model DCD9D9 IX, 100 Pcs Range Hood Model DCD9E9 IX negara asal China; total harga CNF-Jakarta: USD 23.060.00, Settlement: 30% by DP, 70% TT Balance before shipment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: DL-DLZ-001 tanggal 22 Maret 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd yang beralamat di Block XXN, Ronggui Road Shunde Foshan, Guangdong, China, berupa barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX, 130 Pcs Range Hood Model DCD9D9 IX, 100 Pcs Range Hood Model DCD9E9 IX dan Spare Parts, negara asal China; total harga: C&F Jakarta USD 23.060.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice nomor: DLDLZ-001 Tanggal 22 Maret 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd yang beralamat di Block 12N, Ronggui Road Shunde Foshan, Guangdong, China, berupa barang: 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX, 130 Pcs Range Hood Model DCD9D9 IX, 100 Pcs Range Hood Model DCD9E9 IX dan Spare Parts, negara asal China, Total Gwt: 6,500.30 Kgs, Total Net Weight: 5,340.20 Kgs; Total Measurement: 59.47 CBM;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: E2030274SZ tanggal 29 Maret 2012, diketahui diterbitkan oleh Global Alliance Line, dengan Shipper: QWE Ltd yang beralamat di Block XXN, Ronggui Road Shunde Foshan, Guangdong, China, Consignee: PT XXX, jumlah barang: 261 Cartons Range Hood dan Spare Parts, negara asal China, Gross Weight: 6,500.30Kgs, Measurement: 59,470 CBM, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: TMD/MIMP/12-M0529998 tanggal 10 April 2012 yang diterbitkan oleh PT RTY (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai C&F USD 23.060.00 dengan nilai pertanggungan (amount insured) adalah USD 23.060.00, untuk B/L nomor E2030274SZ;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank ASD, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada QWE Ltd, sebesar USD 23,060.00, dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Jumlah (USD) Kurs Jumlah (Rp) Biaya (Rp) Total Keterangan
08-02-2012 6,918.00 8.997,00 62.241.246,00 50.000,00 62.291.246,00 pembayaran PO # 272
04-04-2012 16,142.00 9.173,00 148.070.566,00 50.000,00 148.120.566,00 pembayaran PO # 272
23,060.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD dengan nomor rekening: 2533011985 atas PT XXX diketahui bahwa tanggal 08 Februari 2012 telah mendebet uang sebesar Rp62.291.246,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya dan pada tanggal 04 April 2012 telah mendebet uang sebesar Rp148.120.566,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi barang 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 23.091.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: DL-DLZ-001 tanggal 22 Maret 2012 nilai transaksi adalah C&F Jakarta USD 23.060.00, diketahui Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081, tanggal 23 April 2012 sebesar CIF USD 23.091.00 lebih besar dari bukti-bukti transaksi yang seharusnya diberitahukan pada PIB;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah membayar Bea Masuk, PPN dan PPh Impor melebihi yang seharusnya dibayarkan, sehingga tidak ada penerimaan negara yang diabaikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012 atas importasi berupa 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 23.091.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 28,856.00 tidak dapat dipertahankan;

menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 IX (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23.091.00;
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3567/KPU.01/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007674/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 April 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi 30 Pcs Range Hood Model DCD9C9 1X dll. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158081 tanggal 23 April 2012 dengan nilai pabean CIF USD 23,091.00.