Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118973.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118973.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:SPTNP nomor SPTNP-008354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017, Pemohon Banding keberatan dengan Surat Nomor 645/TM/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 mengajukan banding
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding menyampaikan bukti kirim atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berupa e-Consignment Note PT QWE Jalur RTY kurir tanggal 18 Agustus 2017;

bahwa Terbanding menyatakan Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sesuai bukti kirim terbukti dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 2017, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2017 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, sehingga pengajuan banding seharusnya tidak memehuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-39/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa:

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan;

Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya;

bahwa Pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima lengkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal 21 Juni 2017 dan diberikan keputusan melalui KEP-5504/KPU.01/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 (58 hari sejak berkas pengajuan keberatan) dan dikirim pada tanggal yang sama melalui jasa pengiriman ASD;

bahwa pasal 24 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa:

Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) belum diterima dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan;

bahwa Pemohon benar telah mengajukan surat permohonan salinan Keputusan Keberatan nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 melalui surat nomor: 786/TM/X/17 tanggal 25 Oktober 2017 yang diajukan pada tanggal 27 Oktober 2017 (128 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan) dan diserahkan salinan keputusan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017 sesuai dengan tanda terima terlampir;

bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menerima retur atas KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada tanggal 11 September 2017;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. FGH III no.X0A, JKL, Jakarta Timur 13520 dan setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ditemukan bahwa alamat pada database adalah alamat pada API yang lama;

bahwa atas pengajuan keberatan PT. ZXC telah dikirim surat Pemberitahuan Penyetoran Jaminan Tunai dari Kepala Kantor u.b. Kepala Bidang Perbendaharaan nomor: S3215/KPU.01/BD.02/2017 tanggal 20 September 2017;

bahwa pada surat Pemberitahuan Penyetoran Jaminan tersebut didalamnya terdapat jenis, nomor dan tanggal Keputusan keberatan;

bahwa untuk penyelesaian Keputusan Keberatan yang retur/tidak terkirim tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara dan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa Terbanding tidak mengirim ulang surat keputusan retur tersebut karena menurut terbanding pemohon banding dapat segera meminta penjelasan terkait penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok apabila dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan belum diterima keputusan keberatan;

bahwa hal tersebut diatas terbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan baru menerima salinannya setelah mengirimkan surat permintaan salinan Keputusan Terbanding bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Terbanding berbeda dengan alamat Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 di JI. ASD III no.X0A, FGH, Jakarta Timur 13520, sedangkan alamat Pemohon Banding yang benar adalah di VBN Park Lt. XX Unit XXG, Jalan MLP Kav. XX, Kebagusan, Jakarta Selatan;
   
Menurut Majelis:Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak dapat dihitung pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan dikirim dikarenakan:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tertanggal 18 Agustus 2017;

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

Terbanding mengirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 yaitu pada tanggal 18 Agustus 2017;
       
Penelitian bukti kirim melalui RTY Jakarta, Jl.NJI Raya nomor XX Jakarta Barat berupa e-Consignment Note (e-connote) lembar untuk pengirim, alamat penerima berbeda dengan alamat yang tertera pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017;

Dari uraian di atas, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding;

bahwa karena Keputusan Terbanding tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding maka Majelis kesulitan menghitung jangka waktu untuk Pemeriksaan Formal Surat Banding terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis kesulitan menghitung jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;

bahwa karena Majelis telah memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
       
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menimbang:Bahwa karena Majelis telah memutuskan Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT xxx Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-008354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017, atas nama PT xxx, NPWP xxx, beralamat di xxx;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM     
Drs. DEF, MM, MH     
Ir. GHI, M.Eng.     
JKL           sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: