Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098444.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098444.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah atas Koreksi Penghasilan Netto sebesar USD14,813,229.00 dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan:
Menurut Terbanding     
Menurut Pemohon Banding     
Selisih      
USD 38,082,865.00
USD 23,269,636.00
USD 14,813,229.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dasar dilakukan koreksi Technical Assistance Fee sebesar USD 14,813,229.36 adalah karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan dengan bukti-bukti yang memadai dan meyakinkan mengenai eksistansi dan manfaat yang diterima dari Jasa Technical Assistance dari ABC Limited sehingga Pemeriksa tidak bisa meyakini mengenai eksistensi jasa tersebut;
   
Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding mengemukakan mengenai jasa yang diberikan, diatur dalam Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC dalam Pasal 1 ayat (1) yang antara lain memberikan rekomendasi dan saran mengenai perencanaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan seluruh aktivitas Pemohon Banding tanpa batasan yang meliputi pengembangan produk benang spesial dan benang celup, mesin pabrik, pengemasan hasil produksi, menyeleksi bahan baku dan mengidentifikasi sumber perolehan bahan baku, memberikan jasa untuk berbagi kebutuhan ekspor benang dan memberikan saran untuk parameter pengolahan benang, pelayanan purna jual kepada pelanggan mengenai hal teknis dan hasil produksi, perekrutan tenaga ahli, pemberian rekomendasi dan saran yang berkaitan dengan ekspansi dari produk polyester fiber, benang filamen, benang pintal dan lain-lain, memberikan saran mengenai rekrutmen tenaga ahli asing dan penempatannya, membantu media presentasi untuk pelanggan di luar negeri, membuat rekomendasi untuk bahan baku, mesin-mesin dan alat yang tidak tersedia di Indonesia, memberikan training pada staf ahli di Indonesia termasuk menyediakan tenaga tender di luar negeri;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Penghasilan Netto berupa Harga Pokok Penjualan sebesar USD14,813,229.00, dengan perincian sebagai berikut :

Koreksi Harga Pokok Penjualan:
Menurut Terbanding     
Menurut Pemohon Banding     
Selisih      
USD 38,082,865.00
USD 23,269,636.00
USD 14,813,229.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Penghasilan Netto berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD14,813,229.00 dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 pada lampiran 1771-II diketahui terdapat biaya sehubungan dengan jasa pada perkiraan Harga Pokok Penjualan dan inilah yang menjadi koreksi Terbanding berupa biaya sehubungan jasa Technical Assistance Fee sebesar USD14,813,229.00 yang merupakan pembayaran jasa tehnik kepada ABC Ltd, United Kingdom;

bahwa dasar dilakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan dengan bukti-bukti yang valid mengenai eksistensi dan manfaat yang diterima dari Jasa Technical Assistance Fee dari ABC Limited sehingga Terbanding tidak bisa meyakini mengenai eksistensi jasa tersebut;

bahwa menurut Terbanding tidak ada eksistensi dari ABC Limited karena eksistensi jasa seharusnya antara lain ada : orang yang melakukannya, apa yang dilakukan, kapan dilakukannya, dimana dilakukan kegiatan itu, kapabilitas pemberian jasa, manfaat yang diterimanya, apakah nilai jasa sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kewajarannya;

bahwa dari penelitian Majelis, berdasarkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC Limited dari perjanjian pertama tahun 1988 Mengenai jasa-jasa seperti disebutkan dalam Pasal 1 angka 1.1. (ii), (iii), (iv), (v) dan (vi) dari agreement sangat banyak yang harus dilakukan ABC Limited antara lain berkewajiban untuk memberikan pendapat dan rekomendasi profesional yang terdapat dalam Laporan hasil pekerjaan. ABC Limited dapat menentukan metode pekerjaan yang tepat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Metode pekerjaan yang dimaksud dapat berupa pengumpulan data teknis dari berbagai sumber, melakukan survei kepada perusahaan sejenis di dunia, melakukan analisis, melakukan interview dengan para ahli industri dunia, atau metode lainnya yang lazim digunakan oleh perusahaan konsultan industri, selain itu perlu dilakukan kunjungan secara langsung ke lapangan seperti evaluasi bangunan dan mesin, pengembangan hasil produksi, perekrutan tenaga ahli dan memberikan training kepada staf, menyediakan/memberikan kebutuhan tenaga kerja (merekrut personel yang ahli);

bahwa atas perekrutan tenaga ahli dan memberikan training kepada staf, menyediakan/memberikan kebutuhan tenaga kerja (merekrut personel yang ahli) dan/atau rekomendasi oleh (para) ahli Ekspatriat (dimana istilah ini berarti individu yang bukan berkebangsaan Indonesia yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya),penempatan para ahli ekspatriat di Indonesia yang direkrut dan/atau direkomendasikan pada Pemohon Banding tidak pernah dilakukan oleh ABC Limited selaku penyedia jasa;

bahwa berdasarkan bukti berupa Commercial Invoice yang diberikan pada saat persidangan tanggal 22 Juni 2016 diketahui jumlah tagihan Tahun 2012 berdasarkan commercial invoice sebesar USD 14.813.229,33, dan berdasarkan invoice tersebut pembayaran technical assistance fee terdiri dari pembayaran Royalty USD 5.162.684,21 dan pembayaran technical services lainnya sebesar USD 9.650.545,12;

bahwa dari commercial Invoice terdapat pembayaran Royalty kepada ABC Limited, sementara Royalty tidak diperjanjikan dalam perjanjian bantuan tehnis antara ABC Limited dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan P3B Indonesia Inggris disebutkan mengenai definisi Royalti pada Pasal 12 ayat (3) dimana bahwa pembayaran Royalty pada dasarnya adalah pembayaran atas pemanfaatan intangable property dari pihak yang memanfaatkan kepada pihak yang memiliki intangable property;

bahwa berdasarkan OECD intangable property dibagi dua jenis yaitu : Trade Intangible dan Marketing Intangible;

(a)Commercial intangibles (Trade Intangibles) include patents, knowhow, designs, and models that are used for the production of a good or the provision of a service, as well as intangible rights that are themselves business assets transferred to customers or used in the operation of business (e.g. computer software);

Trade intangibles often are created through risky and costly research and development (R&D) activities, and the developer generally tries to recover the expenditures on these activities and obtain a return thereon through product sales, services contracts, licence agreement;  (b)Marketing intangibles include trademarks and trade names that aid in the commercial exploitation of a product or service, customer lists, distribution channels, unique names, symbols, or pictures that have an important promotional value for the product concerned;   
bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan ABC Limited Tahun 2012, 2011, 2010 dan 2009 diketahui bahwa ABC Limited tidak mempunyai intangable property maupun tangable property yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi;

bahwa ABC Limited juga bukan perusahaan yang melakukan research and development untuk menciptakan suatu produk yang bernilai atau memiliki hak paten atau memiliki know how atau memiliki technology atau trademark, nama dagang suatu merk tertentu;

bahwa dari penelitian Majelis untuk mengetahui eksistensi ABC Ltd, karena menurut Terbanding diragukan keberadaannya karena tidak ada company profile dan web site nya sebagaimana layaknya suatu perusahaan besar, dan dari mulai pemeriksaan sampai dengan persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen dan buki-bukti yang mendukungnya atas company profile dari ABC Ltd, maka hakim akan meneliti dokumen-dokumen yang diberikan oleh para pihak;

bahwa berdasarkan pencarian informasi mengenai perusahaan ABC Limited, Majelis telah meneliti atas informasi yang disampaikan Terbanding dalam persidangan yaitu dari data terbuka di internet yaitu website https:/beta.companieshouse.gov.uk/company/02092320 mengenai history pendirian perusahaan ABC Limited sebagai berikut :
a.bahwa website Companies House milik pemerintah Inggris adalah website yang disponsori oleh Departement for Business, Energy & Industrial Strategy, yang menyediakan informasi untuk publik mengenai perusahaan yang terdaftar secara legal;b.bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh dari website tersebut, Terbanding memperoleh dokumen sebagai berikut :
1)Certificate of Incorporation of A Private Limited Company No.X0XXXX0 ABC Limited tanggal 22 Januari 1987;2)Laporan keuangan ABC Limited dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2014; (yang dapat di-print hanya laporan keuangan tahun 2012 dan tahun 2010).3)Form aplikasi pengajuan pencabutan pendaftaran perusahaan (Striking off application by a company) tanggal 10 Maret 2014;     
bahwa ABC Limited berdiri pada Tahun 1987 dan Perjanjian Techical Assistance Fee dibuat Tahun 1988, sedangkan Pemohon Banding berdiri sudah sejak Tahun 1974 yang seharusnya sudah berpengalaman dalam bidangnya dan tidak memerlukan lagi bimbingan tehnis dari perusahaan yang berdiri baru kemudian setelah lebih dari 10 tahun Pemohon Banding beroperasi dalam usahanya;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa setelah Pemohon Banding berdiri sejak Tahun 1974, dan kemuadian pada tahun 1988 Pemohon Banding ingin melakukan usaha di bidang polyester dimana sebelumnya Pemohon Banding memiliki usaha penenunan benang sehingga Pemohon Banding merangkul ABC Limited sejak tahun 1988, sejak saat itu kerja sama dilakukan dalam bentuk rekomendasi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai perkembangan Pemohon Banding selama bekerja sama dengan ABC Limited dimana saat September 2013 Pemohon Banding memutus kontrak dengan ABC Limited dan semenjak itu penjualan Pemohon Banding juga menurun drastis, karena Pemohon Banding tidak diberikan pangsa pasar oleh ABC, mungkin dalam efisiensi mesin juga karena ditangani sendiri dan banyak hal lain tetapi data konkritnya tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding. Alasan kenapa Pemohon Banding memberikan prosentasi 2% untuk tiap tahun karena itu lebih efektif sehingga tidak setiap ada pekerjaan Pemohon Banding meminta rekomendasi dengan ABC, sehingga pemakaian jasa ini dilakukan dalam 1 tahun dan tentang efektifitas pertimbangan tersebut tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, fakta ABC Limited baru berdiri di tahun 1987 dan kemudian mempunyai kontrak dengan Pemohon Banding di tahun 1988 bukanlah suatu hal yang menjadikan kontrak tersebut tidak dapat diakui, karena dalam praktek bisnis hal ini lazim terjadi, tidak terdapat aturan yang melarang praktek tersebut dilakukan sehingga menurut Pemohon Banding, Pemeriksa berpendapat berdasarkan asumsi, akan tetapi alasan yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah ABC Limited yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding tidak pernah diungkapkan oleh Pemohon Banding sehingga kewajarannya belum teruji;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan :
bahwa di dalam perjanjian mencakup semua lingkup jasa yang wajib diberikan oleh ABC Limited sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding;bahwa metode pengenaan tarif jasa berdasarkan persentase tertentu merupakan salah satu metode yang lazim dalam dunia usaha;bahwa keunggulan penggunaan metode tarif berdasarkan persentase adalah adanya jaminan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan layanan jasa setiap saat dari ABC Limited;bahwa metode ini merupakan metode yang paling efisien karena banyaknya permintaan Layanan jasa Technical Assistance Fee dari berbagai divisi usaha Pemohon Banding dalam ruang lingkup bisnis Pemohon Banding yang sangat besar;bahwa tarif persentase yang ditetapkan dalam perjanjian adalah didasarkan pada penjualan bersih, sehingga jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ABC Limited selalu berbedabeda setiap tahunnya, karena tergantung dari nilai penjualan bersih;
bahwa dari penelitian Majelis dari dokumen yang disampaikan Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding Nomor : BA-2248/WPJ.07/BD.05/2015 tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa karyawan/pegawai/contact person dari ABC Limited tidak pernah datang atau hadir ke Indonesia. Informasi hanya diberikan melalui telepon;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas adanya Technical Assistance Fee sebesar USD14.813.229.33 (termasuk PPh Pasal 26). Karena secara eksistensi, jasa tersebut memang benar-benar dilakukan, hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen laporan hasil Technical Assistance Fee. Dan jasa tersebut juga telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ABC Limited sebesar USD14,813,229.33 (termasuk PPh Pasal 26) yaitu terdiri dari invoice tahun 2012. Manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding selama mendapat jasa Technical Assitance Fee dari ABC Limited dapat dilihat bahwa laba kena pajak dari Pemohon Banding tahun 2012 lebih besar daripada perusahaan dalam industri sejenis lainnya (berdasarkan perbandingan prosentase (%) penghasilan kena pajak tahun 2012 dari industri sejenis pada perusahaan go public), akan tetapi hal tersebut hanya wacana yang dilontarkan oleh Pemohon Banding tanpa diberikan bukti-bukti pembandingnya;

bahwa dalam proses persidangan berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Perjanjian Bantuan Tehnis (Technical Assistance Agreement) yang telah melakukan beberapa kali perubahan atas perjanjian/kontrak dengan ABC Limited dengan kronologis sebagai berikut :
Perjanjian pertama pada tanggal 26 Desember 1988;Addendum I perjanjian pada tanggal 15 Desember 1990;Addendum II perjanjian pada tanggal 29 September 1998;Addendum III (terakhir) perjanjian pada tanggal 24 November 2000;   
bahwa sesuai dari isi Perjanjian Bantuan Tekhnis antara lain ;
i.Menyediakan rekomendasi dan nasihat untuk Indo-Rama sehubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan semua operasi dan kegiatan oleh Indo-Rama yang bertujuan untuk, dalam pandangan atau sehubungan dengan kegiatan, termasuk tanpa terbatas pada rekomendasi dan nasihat sehubungan dengan :
a)Pengembangan produk untuk benang khusus serta benang celup;b)Evaluasi pabrik dan kemasannya;c)Paket produk dan kemasannya;d)Pemilihan bahan baku dan sumber identifikasi;e)Persyaratan teknis dari berbagai pasir benang untuk ekspor dan nasihat tentang parameter pengolahan benang;f)Nasihat tentang layanan purna jual kepada klien DEF dalam hak-hak dan produk;g)Kebutuhan tenaga kerja ( merekut personel yang ahli );ii.Memberikan rekomendasi dan nasihat kepada DEF berkenaan dengan perluasan kegiatan dan pekerjaan bantuan teknis yang berhubungan dengan perluasan serat polyester, filament yarn (benang tipis), spun yarn (benang pintal), dan lain-lain;iii.Perekrutan dan/atau rekomendasi oleh (para) Ahli Ekspatriat (dimana istilah ini berarti individu yang bukan berkebangsaan Indonesia dan yang berpengalaman dan ahli dalam satu atau lebih aspek dari kegiatan untuk dipekerjakan oleh DEF untuk memungkinkan DEF secara efektif dan efesien melaksanakan kegiatan tersebut). Perusahaan tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap DEF dalam hal hubungan pekerjaan antara DEF dan (para) Ahli Ekspatriat lainnya diberhentikan atas inisiatif antara (para) Ahli Ekspatriat atau DEF, selain daripada merekomendasikan sesorang pengganti;iv.Membantu DEF dengan membuat presentasi – presentasi media perihal kegiatan DEF kepada calon customer DEF yang mempunyai kantor mereka diluar Indonesia dan untuk memasarkan potensi kemampuan DEF;v.Membuat rekomendasi-rekomendasi kepada DEF berkaitan dengan bahan – bahan yang tersedia di Indonesia termasuk tanpa terbatas pada alat – alat yang tidak diperlukan oleh DEF untuk kegiatan tersebut;vi.Sewaktu dan ketika diminta oleh DEF, Perusahaan harus membantu DEF dalam melatih staf teknis Indonesia yang dihendaki oleh DEF dilakukan di luar Indonesia, termasuk mempersiapkan spesifikasi pekerjaan dan intruksi pelatihan;         
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding mengenai jasa yang diberikan diatur dalam Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC Limited dalam Pasal 1 ayat (1) yang meliputi antara lain memberikan rekomendasi dan saran mengenai perencanaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan seluruh aktivitas Pemohon Banding tanpa batasan yang meliputi pengembangan produk benang spesial dan benang celup, mesin pabrik, pengemasan hasil produksi, menyeleksi bahan baku dan mengidentifikasi sumber perolehan bahan baku, memberikan jasa untuk berbagi kebutuhan ekspor benang dan memberikan saran untuk parameter pengolahan benang, pelayanan purna jual kepada pelanggan mengenai hal teknis dan hasil produksi, perekrutan tenaga ahli, pemberian rekomendasi dan saran yang berkaitan dengan ekspansi dari produk polyester fiber, benang filamen, benang pintal dan lain-lain, memberikan saran mengenai rekrutmen tenaga ahli asing dan penempatannya, membantu media presentasi untuk pelanggan di luar negeri, membuat rekomendasi untuk bahan baku, mesin-mesin dan alat yang tidak tersedia di Indonesia, memberikan training pada staf ahli di Indonesia termasuk menyediakan tenaga tender di luar negeri;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan dari perjanjian ini telah diberikan eksistensi berupa rincian jasa dan bukti dalam 6 ordner dimana terdapat 96 pekerjaan yang dilakukan ABC dan terlihat jasa apa saja yang dilakukan. Bukti yang disampaikan antara lain berupa surat menyurat, bukan tahapan atau langkah-langkah dalam pemberian jasa-jasa tersebut, bagaimana dan kapan dilakukannya serta oleh siapa yang melakukan jasa tersebut;

bahwa dalam persidangan juga Pemohon Banding mengakui bahwa ABC Limited tidak memiliki keahlian husus, sehingga yang melakukan pekerjaan dilakukan oleh pihak ke-3 (di sub kontrakan), dan Pemohon Bahnding juga tidak memberikan bukti bahwa ABC Limited melakukan order pada pihak ke-3 untuk memberikan jasa kepada Pemohon Banding;

bahwa mengenai pembayaran royalti seharusnya diatur secara khusus dalam perjanjian, dan yang berhak menentukan dalam hal apa royalti harus dibayar, berapa jumlah royalti, dan periode royalti adalah pihak yang memberikan jasa atau memiliki hak atas suatu produk dalam hal ini adalah ABC Limited. Namun, dalam perjanjian antara ABC Limited dan Pemohon Banding tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai masalah royalti tersebut;

bahwa metode prosentase pengenaan pembebanan biaya jasa berdasarkan prosentase penjualan tertentu merupakan salah satu metode yang tidak lazim untuk suatu perusahaan yang sudah lebih dari 20 tahun (sejak tahun 1974) sudah melakukan kegiatan usahanya dan mempunyai omzet yang sangat besar, metode ini lazimnya lebih effisien untuk perusahaan yang masih tahap pengembangan usaha;

bahwa dilihat dari laporan SPT Tahun 2012, perbandingan antara laba komersial dengan biaya untuk Tehnical Assistance Fee seharusnya berdasarkan actual cost/realisasi cost artinya harus sesuai jasa yang diberikan atau jasa yang diterima sementara sesuai laba komersial dalam SPT Tahun 2012 adalah 1,80% dari omzet, sedangkan biaya Tecnical Assistance Fee sebesar 2,07% dari penjualan, melebihi margin laba bersihnya sehingga tidak sebanding dengan resiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga hal tersebut tidak fair atau wajar karena tidak didukung dengan pembuktian analisa Transfer Pricing Document (TP Doc);

bahwa setelah ditelusuri dalam proses pemeriksaan dan dari data yang ada antara ABC Limited dengan Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa, dapat diketahui bahwa Mrs. GHI, Wakil Komisaris Utama PT JKL, Tbk yang juga merupakan istri dari Mr. MNO (Presiden Komisaris PT JKL, Tbk), pernah menjabat sebagai Direktur ABC Limited yaitu pada periode 01 November 1991 s.d. 06 Desember 1994. Dan pada periode yang sama juga terdaftar Mr. PQR (Direktur ABC International Finance Limited) periode 1 November 1991 s.d. 20 Maret 2000 (perusahaan afiliasi Pemohon Banding) yang juga merupakan ayah dari Mr. MNO, sebagai salah satu Direktur ABC Limited. Dari data-data di atas dapat dibuktikan bahwa ABC Limited di bawah satu manajemen dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis yang menjadi dasar dilakukan koreksi Technical Assistance Fee/Jasa tehnik sebesar USD 14,813,229.00 karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan dengan bukti-bukti yang memadai dan meyakinkan mengenai eksistensi dan manfaat yang diterima dari jasa tehnik yang diberikan oleh ABC Limited;

bahwa berdasarkan data-data, dokumen dan keterangan kedua belah pihak pada saat persidangan Majelis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.bahwa eksistensi ABC Limited sendiri tidak dapat ditelusuri keberadaannya karena ABC Limited tidak ada company profile dengan web site nya sendiri sebagaimana layaknya suatu perusahaan besar, yang ada hanya informasi dari website Companies House dan dari mulai pemeriksaan sampai dengan persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan company profile dan dokumen serta buki-bukti yang mendukungnya;2.bahwa “eksistensi” adanya jasa tehnik dari ABC Limited tidak terbukti dari data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding mulai pembahasan akhir sampai dengan persidangan, yang ada terbukti hanya surat menyurat dan data komunikasi melalui telepon dan/atau faximilie saja tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan kehadiran si pemberi jasa di Indonesia atas jasa Technical Assistance Fee yang seharusnya ada sebagaimana lazimnya suatu perusahaan jasa antara lain :
melakukan kunjungan secara langsung ke lapangan seperti evaluasi bangunan dan mesin, pengembangan hasil produksi;menyediakan bantuan pelatihan kepada staf dan perekrutan pegawai yang dapat menyediakan nasihat ahli yang dibutuhkan Pemohon Banding dan juga penempatan (para) tenaga ahli Ekspatriat di Indonesia yang direkrut dan/ atau direkomendasikan oleh ABC Limited dan tidak terbukti apa yang dilakukan;kapan dilakukan jasa tersebut;dimana dilakukan kegiatan jasa tersebut;kapabilitas pemberian jasa dan lainnya;sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian antara ABC Limited dengan Pemohon Banding;3.bahwa mengenai pembayaran royalti yang terdapat dalam commercial invoice seharusnya diatur secara khusus dalam perjanjian. Sementara dalam perjanjian Technical Assistance Fee antara ABC Limited dengan Pemohon Banding tidak menyebutkan/pengaturan secara khusus perihal Royalti baik itu mengenai royalti atas trademark/tradename atau know how maupun penentuan dalam hal apa royalti harus dibayar, berapa jumlah royalti, dan periode royalti;4.bahwa biaya Tecnical Assistance Fee yang diperjanjikan melebihi margin laba bersihnya (2,07% > 1,80%) tidak sebanding dengan resiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding;5.bahwa terbukti terdapat hubungan istimewa antara ABC Limited dengan Pemohon Banding terbukti bahwa pemberian jasa yang diberikan ABC Limited mulai dari tahun 1989 sampai dengan tahun 2013, sedangkan ditahun 1991 sampai dengan tahun 1994 Mr MNO dan Mr. PQR adalah Direktur dari ABC Limited, keduanya ada dalam satu management, sehingga kemungkinan terjadi ketidak wajaran dalam menentukan penghasilan yang dilaporkan kurang dari seharusnya atau pembebanan biaya melebihi dari yang semestinya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti, tidak terdapat fakta dan data yang dapat meyakinkan Majelis atas keberadaan ABC Limited, yang mempunyai “know how” serta keahlian tehnik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, serta juga tidak ada bukti adanya eksistensi dari jasa tehnik yang diperjanjikan tersebut, serta tidak diketahui manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terhadap pembayaran-pembayaran jasa tehnik dan royalty tersebut, sehingga Majelis memutuskan koreksi Terbanding atas Technical Assistance Fee sebesar USD 14,813,229.00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding untuk koreksi Pajak Penghasilan (Penghasilan Netto) Tahun Pajak 2012;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2978/WPJ.07/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/12/054/14 tanggal 03 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. QWE, Ak.         
RTY, SH, M.Si.         
ASD, S.H., Ak., M.Sc.     
dengan dibantu oleh
FGH, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.