Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding tetap fokus pada sengketa yang ada yaitu peredaran usaha dan tidak melebar dari kondisi yang ada. Dalam uji bukti Terbanding tetap menguji alasan Pemohon Banding, dan dalam proses pengujian tersebut ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang relevan koreksi yang disengketakan, sehingga menurut Terbanding bukti-bukti tersebut perlu dipertimbangkan dalam rangka menentukan kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa tambahan kemampuan ekonomis di bulan Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis seperti kesimpulan pemeriksa. Dana untuk melakukan transaksi pembelian tersebut berasal dari pinjaman Bapak QWE dan tidak dikenai bunga. Setelah Pemohon Banding memperoleh pembayaran dari customer, uang tersebut langsung Pemohon Banding gunakan untuk melunasi pinjaman Bapak QWE. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perputaran barang ditempat Pemohon Banding terhitung cepat dan prinsip yang Pemohon Banding lakukan adalah ada uang ada barang;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, data, dan keterangan dalam persidangan, diketahui Terbanding mengkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan terdapat penyerahan kena pajak yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa jumlah tersebut terdiri dari :

-tambahan kemampuan ekonomis sebesar         
penyerahan BKP bulan Okt 2009 adalah sebesar        
Jumlah                 
Rp 4.380.000.000,00
Rp    895.200.000,00
Rp 3.484.800.000,00
bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha/peredaran bruto tersebut didasarkan pada keadaan/kondisi dimana Pemohon Banding dapat melakukan transaksi (pembelian) dengan nilai yang melebihi kemampuan Pemohon Banding dilihat dari posisi laporan keuangan terakhir (kondisi per Desember 2008), dimana berdasarkan laporan keuangan tersebut laporan laba rugi menunjukkan nihil dan laporan neraca berupa kas yang merupakan setoran modal (aktiva=pasiva >< kas =modal);

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut disebabkan adanya tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp3.484.800.000,00 yang bersumber dari pinjaman tanpa bunga ke Sdr. QWE yang digunakan untuk transaksi pembelian, namun Pemohon Banding tidak melaporkan danya penjualan di bulan Oktober 2009 sehingga dianggap ada penyerahan BKP yang belum dipungut PPN dan dilaporkan sebesar Rp3.484.800.000,00;

bahwa menurut Terbanding tambahan kemampuan ekonomis tersebut di atas merupakan obyek PPN dimana terdapat penyerahan JKP dan/atau BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pengusaha yang melakukan penyerahan JKP dan/atau BKP di dalam daerah pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang;

bahwa dalam uji bukti di persidangan, Terbanding berpendapat bahwa besamya penjualan untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp3.313.789.475,00.
   
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis karena dana untuk melakukan transaksi pembelian tersebut berasal dari pinjaman Bapak QWE yang tidak dikenai bunga. Setelah Pemohon Banding memperoleh pembayaran dari customer, uang tersebut langsung Pemohon Banding gunakan untuk melunasi pinjaman kepada Bapak QWE;

bahwa Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat tambahan kemampuan ekonomis di bulan Oktober 2009 sebesar Rp4.380.000.000,00 bersumber dari pinjaman tanpa bunga ke Bapak QWE dengan perjanjian tanggal 10 Juni 2010, digunakan untuk melakukan pembelian gula dari PTPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tambahan kemampuan ekonomis sebesar Bulan Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 berasal dari pinjaman tanpa bunga dari Sdr. QWE yang digunakan untuk pembelian gula dari PT PTPN IX kemudian setelah mendapat pembayaran dari customer langsung dikembalikan kepada QWE;

bahwa tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp3.484.800.000,00 yang menurut Pemohon Banding dari utang kepada Sdr QWE digunakan untuk melakukan pembelian gula kepada PT PTPN IX, sedangkan masa Oktober 2009 tidak ada penjualan dan baru ada di Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi adanya pembelian di bulan Oktober 2009, lalu dianggap ada penjualan di masa yang sama, tanpa memperhitungkan penjualan yang sudah diakui oleh Pemohon Banding yaitu Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00;

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya penjualan sebesar Rp3.484.800.000,00 di masa Oktober 2009, namun hanya berdasarkan analisa adanya pembelian sebesar itu, kemudian langsung dianggap ada penjualan sebesar yang sama;

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak ada transaksi penjualan bulan Oktober 2009, namun terdapat penjualan di Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00, yang belum dikenakan PPN;

Pasal 1A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN):
(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;  
Pasal 4 UU PPN
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa berdasarkan Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN, tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud Terbanding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN;

bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga tambahan kemampuan ekonomis dari hutang piutang yang digunakan Pemohon Banding untuk Pembelian tidak serta merta dapat digunakan sebagai dalil untuk menyatakan adanya penjualan yang dikenakan PPN;

bahwa terkait dengan sengketa yang sama atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan 2009 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim sebesar Rp.4.587.750.000 (Masa Juni Rp1.102.950.000,00 + Masa Oktober Rp3.484.800.000) dalam PUT-097839.15/2009/PP/MIIB Tahun 2018, maka koreksi DPP PPN masa Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 atas tambahan kemampuan ekonomis juga mengikuti PPh Badan;

Pasal 1 angka 5 dan 6 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) menyebutkan:
   
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 dan 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding atas suatu sengketa pajak sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding, sehingga sengketa yang dibahas dalam putusan banding ini adalah sengketa yang terbukti dalam banding ini yaituc koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 atas tambahan kemampuan ekonomis tersebut bukan merupakan objek PPN, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.484.800.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan sengketa yang sama atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan 2009 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim total sebesar Rp.4.587.750.000 (Masa Juni 2009 Rp1.102.950.000,00 + Masa Oktober 2009 Rp3.484.800.000) dalam PUT-097839.15/2009/PP/MIIB Tahun 2018, maka koreksi DPP PPN untuk masa Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 atas tambahan kemampuan ekonomis juga mengikuti PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000 dari tambahan kemampuan ekonomis tersebut bukan merupakan objek PPN, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.484.800.000 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat
Dipertahankan
Majelis1DPP PPN3.484.800.00003.484.800.000 Jumlah3.484.800.00003.484.800.000
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa
(Rupiah)DPP PPN menurut Terbanding3.484.800.000Koreksi Ditambah (Dibatalkan) Majelis(3.484.800.000)DPP PPN menurut MajelisNIHIL
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3830/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.10/2016 tanggal 2 Februari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00061/207/09/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

 (Rp)DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiriNIHILPajak Keluaran yang harus dipungutNIHILPajak Masukan yang dapat diperhitungkan0Perhitungan PPN Kurang BayarNIHILSanksi AdministrasiNIHILJumlah PPN yang masih harus dibayarNIHIL
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 November 2016, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.A., M.P.A.     
DEF, SE., Ak. Msi, CA.     
GHI, M. Stud., Ak., CA.     
dengan dibantu oleh:
JKL, Ak., M.A.        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 diucapkan di Jakarta dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A., M.P.A.     
DEF, SE., Ak. Msi, CA.     
GHI, M. Stud., Ak., CA.     
dengan dibantu oleh:
MNO, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;