Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113218.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-113218.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2013 sebesar Rp9.597.142.796,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); Bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas kredit pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.597.142.796,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00020/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Maret 2013; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk kedalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Pendapat Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Maret 2013 sebesar Rp9.597.142.796,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan, pengujian, komisioning, pengoperasian pembangkit serta jaminan pemeliharaan selama periode kontrak termasuk penyediaan penyambungan pipa untuk bahan bakar gas alam dari tempat supply point gas ke pembangkit, dan interkoneksi elektrikal dan mekanikal dari pembangkit listrik berbahan bakar gas ke gardu induk beserta seluruh peralatan yang diperlukan; (2) Kewajiban pelaksanaan penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari sejak ditandatanganinya Perjanjian ini; Pasal 11: Harga Energi Dan Nilai Pembayaran Lainnya;Jumlah pembayaran sewa beli pembangkit setiap periode semata-mata ditentukan oleh Jumlah KWh yang dipasok sesuai permintaan/kebutuhan Pihak Pertama dengan ketentuan jumlah minimum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113208.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-113208.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2012 sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); Bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas kredit pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00045/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00010/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Mei 2012; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk kedalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Pendapat Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Mei 2012 sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan, pengujian, komisioning, pengoperasian pembangkit serta jaminan pemeliharaan selama periode kontrak termasuk penyediaan penyambungan pipa untuk bahan bakar gas alam dari tempat supply point gas ke pembangkit, dan interkoneksi elektrikal dan mekanikal dari pembangkit listrik berbahan bakar gas ke gardu induk beserta seluruh peralatan yang diperlukan; (2) Kewajiban pelaksanaan penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari sejak ditandatanganinya Perjanjian ini; Pasal 11: Harga Energi Dan Nilai Pembayaran Lainnya;Jumlah pembayaran sewa beli pembangkit setiap periode semata-mata ditentukan oleh Jumlah KWh yang dipasok sesuai permintaan/kebutuhan Pihak Pertama dengan ketentuan jumlah minimum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112830.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-112830.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor One Lot of Excavator Parts, Link Assy dan Roller Assy (4 jenis barang) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017, pada pos tarif 8431.49.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 24.160.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2320/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, diketahui jenis barang impor yang tercantum dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 diidentifikasikan sebagai rantai dari besi atau baja yang berfungsi sebagai pemutar excavator; bahwa berdasarkan butir 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan bahwa Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan identifikasi tersebut, terhadap barang impor pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 lebih tepat jika diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.99.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (lima persen). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2320/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Link Assy dan Roller Assy negara asal Korea dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 pada KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan memberitahukan pada klasifikasi pos tarif 8431.49.9000; bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Link Assy dan Roller Assy merupakan barang yang digunakan atau difungsikan untuk alat berat Excavator; bahwa fungsi dari Link Assy tersebut adalah sebagai penggerak dan sebagai penumpu berat excavator (alat berat) ke landasan sedangkan Roller Assy berfungsi sebagai pembagi berat unit ke track dan sebagai pengarah ke track link; bahwa berdasarkan nomenklatur the harmonized system untuk mengklasifikasikan barang dilakukan dengan pengenalan lebih dahulu jenis barang yang dimpor, selanjutnya dilakukan pendekatan bahan barang dan fungsi barang dan salah satu prinsip dalam pengklasifikasian barang adalah jenis barang harus cocok dengan uraian jenis barang dalam pos tarif; bahwa berdasarkan PMK.6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, Ekskavator masuk dalam pos 84.29 (buldoser, angledoser, grader, mesin perata, mesin pengkikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri), sedangkan dalam uraian dari pos 84.31 menerangkan bahwa pos ini adalah untuk bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. Jadi menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor tersebut di atas ke dalam klasifikasi pos tarif 8431.49.90.00 sudah benar, karena barang Link Assy dan Roller Assy yang diimpor tersebut semata-mata memang digunakan untuk alat berat ekskavator. Bahwa dengan demikian pengklasifikasian pos tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku; bahwa sedangkan pos 73.15 yang digunakan Terbanding adalah untuk kelompok barang jenis rantai dan bagiannya yang digunakan untuk kendaraan roda dua/sepeda motor, sehingga klasifikasi tersebut tidak tepat jika digunakan untuk jenis barang yang diimpor seperti tersebut di atas; bahwa pengklasifikasian pos tarif atas impor barang tersebut di atas menurut Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan penjelasan dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-28986/PP/M.XVI/19/2011 atas sengketa banding terhadap penetapan pos tarif bea masuk untuk barang impor (Link Ass) yang sama dan sejenis dengan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini; bahwa dalam putusan nomor: Put-28986/PP/M.XVI/19/2011 tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa untuk jenis barang Link Ass yang diimpor (yang digunakan dan difungsikan untuk alat berat buldoser dan sejenisnya termasuk ekskavator) diklasifikasikan dalam pos tarif 8431.49.90.00; bahwa berdasarkan PMK-118/PMK.11/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-KOREA Free Trade Area (AKFTA), untuk impor barang dengan klasifikasi pos 8431.49.90.00 tarif bea masuknya adalah 0%; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengklasifikasikan barang yang diimpor seperti yang terdapat dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017 di atas kedalam kelompok barang rantai/chain dengan pos tarif 7315.11.99.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah salah; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan Nomor: KEP-2320/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017, jenis barang berupa One Lot of Excavator Parts, Link Assy dan Roller Assy (4 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 24.160.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2320/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa karena barang Link Assy dan Roller Assy yang diimpor tersebut semata-mata memang digunakan untuk alat berat ekskavator. Bahwa dengan demikian pengklasifikasian pos tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku; bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan sebagai One Lot of Excavator Parts, Link Assy dan Roller Assy (4 jenis barang); bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB, dokumen pelengkap Pabean, hasil pemeriksaan fisik, foto barang serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai One Lot of Excavator Parts, Link Assy dan Roller Assy (4 jenis barang) merupakan rantai dari besi/baja yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112799.12/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-112799.12/2011/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPh Pasal 23 Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00 berupa: 1.2. Koreksi Positif atas DevidenKoreksi Negatif atas Biaya Bunga Rp 6.162.149.999,00Rp 6.162.149.999,00 (Koreksi Reklas atas Biaya Bunga menjadi Deviden sebesar Rp6.162.149.999,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi reklas atas Biaya Bunga menjadi Deviden sebesar Rp6.162.149.999,00; Menurut Terbanding: bahwa Koreksi merupakan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 berupa bunga menjadi dividen berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp6.162.149.999, termasuk pembebanan Biaya Bunga di Laporan Laba dan rugi dan di Neraca dengan uraian sebagai berikut: bahwa berdasarkan akte pendirian dan akta perubahan Pemohon Banding susunan pemegang saham dan susunan pengurus terdiri atas: Susunan Pengurus: Nama Nilai Saham % QWE 250.000.000 10 RTY 750.000.000 30 ASD 1.250.000.000 50 FGH 250.000.000 10 Jumlah 2.500.000.000 100 Susunan Pemegang Saham: Nama Jabatan QWE Direktur RTY Komisaris ASD Direktur Utama FGH Komisaris JKL Direktur bahwa JKL juga merupakan pemegang saham dari CV ZXC dimana direkturnya bernama VBN. bahwa berdasarkan data PT MLP, susunan pemegang saham dan susunan pengurus terdiri dari: Nama Nilai Saham % PT NKO 19.680.000.000 39,36 BJI 5.000.000.000 10 VHU 2.820.000.000 5,64 CGY 5.000.000.000 10 RTY 5.000.000.000 10 ASD 12.500.000.000 25 Jumlah 50.000.000.000 100 bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi antara lain dijelaskan bahwa dalam transaksi pinjaman dan imbalan bunga penelitian mengenai kewajaran meliputi atas: – Keberadaan PinjamanSuatu pinjaman dikatakan ada jika terdapat uang masuk ke dalam rekening Wajib Pajak dan pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak. – Kewajaran PinjamanRasio nilai pinjaman terhadap modal (debt to equity ratio) harus diperhatikan pada saat meneliti kewajaran nilai pinjaman kewajaran suku bunga; bahwa terdapat saldo awal hutang afiliasi sebesar Rp44.150.000.000 dari CV ZXC tahun 2009 dan penambahan hutang afiliasi dari PT MLP dan ZXC sesuai buku besar dengan rincian sebagai berikut: – Uang masuk dari PT MLP 12.700.000.000 dengan nilai pembebanan Bunga Pinjaman afiliasi sebesar 2.747.146.803 tahun 2010; bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak terdapat 4 perjanjian pinjaman yaitu: bahwa semua perjanjian pinjaman tidak menyebutkan besarnya pinjaman, tidak ada persentase bunga, tidak ada jadwal angsuran, tidak ada jatuh tempo pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dan tidak menyatakan dengan jelas pihak yang menjadi debitur maupun kreditur; bahwa rasio hutang afiliasi terhadap modal pada tahun 2009 sebesar 1766 %, pada tahun 2020 sebesar 2262 % dan pada tahun 2011 sebesar 2738 %; bahwa dalam SPT PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2010 diketahui Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas bunga dengan tarif sebesar 15%. Hal ini karena para penerima penghasilan bukan merupakan pemilik modal Pemohon Banding sesuai akta pendirian dan akta perubahan terakhir. bahwa perjanjian pinjaman tidak wajar karena tidak jelas objeknya (tidak ada jumlah pinjaman maupun plafon pinjaman, tidak ada jadwal angsuran dan tidak ada jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman. Tidak ada manfaat yang didapatkan dari pinjaman karena terjadi pada saat perusahaan mengalami kesulitan likuiditas sehingga yang dibutuhkan adalah suntikan modal dan bukan pinjaman yang dibebani bunga. Bunga pinjaman tersebut menambah kesulitan keuangan atau kerugian Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen dokumen yang ada dengan memperhatikan kewajaran sebagaimana telah diuraikan di atas, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemeriksa melakukan koreksi atas bunga pinjaman afiliasi yang dibebankan sebesar Rp3.728.211.506. bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hutang afiliasi yaitu Pemohon Banding, PT MLP, CV ZXC berdasarkan dokumen perjanjian hutang afiliasi dan pengakuan piutang dari PT MLP merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena pihak Pemohon Banding, PT MLP, CV ZXC berada dalam penguasaan yang sama oleh pemegang saham atas nama ASD; bahwa praktek penyertaan modal secara terselubung dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dimana penyertaan modal tersebut dicatat sebagai utang merupakan praktek penghindaran pajak karena apabila dicatat sebagai hutang maka Biaya Bunga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan sedangkan apabila dicatat sebagai modal maka dividen tidak dapat dikurangkan sebagai biaya; bahwa transaksi hutang-piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PT MLP dan CV ZXC merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana praktik pinjam-meminjam pedagang yang baik yang berlaku umum dengan indikasi sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi bunga pinjaman sebesar Rp6.162.149.999,00 tersebut dengan alasan: bahwa Biaya Bunga pinjaman afiliasi untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebesar Rp6.243.086.805,00 dialokasi ke bahwa totalnya bunga pinjaman Tahun 2011 adalah sebesar Rp6.243.086.805,00 yang dibayarkan di Tahun 2011 sebesar Rp6.162.149.999,00, perbedaan bunga dengan yang dibayarkan karena: bahwa Terbanding koreksi Biaya Bunga yang dicatat di biaya luar usaha sebesar Rp3.728.211.506,00, namun dianggap dividen terselubung adalah sebesar Rp6.162.149.999,00 bahwa hal ini membuktikan penerapan dan cara koreksi yang dilakukan Terbanding tidak ada satupun yang berdasarkan ketentuan yang berlaku. bahwa Pemohon Banding telah meminta dilakukan appraisal harga kebun Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik XFT (selanjutnya disebut LKJPP- MBPRU) untuk menentukan harga pasar kepentingan kredit bank sebagaimana diungkapkan pada halaman ii, butir IV Maksud dan Tujuan, yaitu:“ Tujuan Penilaian ini ialah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan keadaan fisik lapangan, memperoleh opini nilai pasar properti pada saat penilaian untuk keperluan agunan PT. ZDR Tbk, namun tidak mendapat fasilitas tersebut dengan tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank”; bahwa oleh karena tidak mendapat pinjaman dari pihak Bank sehingga untuk memenuhi kebutuhan perusahaan Pemohon mendapatkan pinjaman dari pihak afiliasi dengan dikenakan bunga sesuai yang berlaku di pasar. bahwa pinjaman ini dibutuhkan karena perusahaan yang masih kesulitan likuiditas dimana realisasi produksi yang belum bisa maksimal karena: bahwa Perjanjian pinjaman telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, jangka waktu pelunasan memang tidak disebutkan karena kondisi keuangan perusahaan yang masih rugi. Bunga pinjaman yang diberikan telah mengikuti bunga pasar dengan berpedoman pada bunga pinjaman Bank Mandiri dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga pinjaman tersebut. bahwa PT. MLP selaku pihak pemberi pinjaman, atas bunga pinjaman telah dibukukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2011 dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110351.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
Nomor Putusan:PUT-110351.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2017 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor New Pneumatic Tires (3 jenis barang), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX tanggal 23 Juli 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AIFTA sebesar 6%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.181.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa hasil penelitian kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari India dan membuktikan bahwa kegiatan transit dan/atau transhipment sesuai ketentuan pada Rule 8 ROO of AIFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 20 jo. Lampiran V huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema AIFTA, sehingga diberlakukan pembebanan BM yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 219/KH.SG/XI/2017 tanggal 09 November 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa New Pneumatic Tires yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form Al yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari negara India; bahwa importasi tersebut melalui negara lain (transit) namun selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual-beli; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, Inward Manifest dan Delivery Order dari Pelayaran; bahwa terlampir Certificate of origin state release of transshipment cargo dari Pusan Customs, Inward Manifes yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L, fotokopi Delivery order yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L; bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat ANNEX 3 Rules of Origin (Rules 9 poin 2c) tentang Direct Consigment ANNEX 3RULES OF ORIGINRule 9 Direct Consignment 1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party. 2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:(a)the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;(b)the good has not entered into trade or consumption there; and(c)the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form Al secara sah sebenar-benarnya dimana Form Al tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form Al; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sehingga BM 0%; bahwa Form Al No. 49684203 tanggal 24 Juni 2016 tidak bisa dibatalkan sepihak, karena tidak ada bukti pembatalan Form Al tersebut dari penerbit Form Al yaitu QWE Council of India. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016, jenis barang New Pneumatic Tires (3 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 15%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.181.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6218/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: 1) bahwa pelaporan Pemberitahuan Impor Barang telah Pemohon Banding lakukan dengan baik dan benar, dimana penetapan tarif atas barang tersebut yaitu New Pneumatic Tires dengan tarif preferensi yang berlaku; 2) Pemohon Banding sudah melaporkan Form AI yang menjadi persyaratan AIFTA sehingga bea masuk (BM)15% menjadi bea masuk (BM) 6%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi New Pneumatic Tires (3 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juli 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan melampirkan Form AI Nomor: 49684203 tanggal 24 Juni 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AIFTA karena meragukan Form AI Nomor: 49684203 tanggal 24 Juni 2016, dan mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada QWE Council of India dengan surat nomor: S-2695/KPU.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Rejection on Certificate of Origin; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69795/PP/M.VIB/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69795/PP/M.VIB/27/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp25.640.741.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:1.2.3.Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Yang tidak dapat ditelusuriRp 24.290.815.137,00Rp 3.253.731.586,00(Rp1.903.805.150,00)Rp25.640.741.573,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP, KKP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 15 disebabkan adanya selisih objek PPh Pasal 15 hasil equalisasi dan atas accrued expenses yang belum diperhitungkan PPh terutang sebesar USD3.054.309,00 atau Rp25.934.134.238,00; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi terhadap objek PPh Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573,00 atau USD3.019.755 yang terdiri dari: Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Jumlah yang tidak dapat ditelusuri Koreksi Rp 24.290.815.137,00Rp 3.253.731.586,00Rp – 1.903.805.150,00Rp 25.640.741.573,00USD 2.860.772USD 383.198USD – 224.214USD 3.019.755bahwa yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 atas objek koreksi di atas, yakni meski saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 tidak diatur secara tegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 namun seyogyanya pemotongan Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 atas akun-akun sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong; bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan dokumen terkait akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding. Sehingga Terbanding tidak memperoleh data mengenai:perjanjian marine rental dan perjanjian equipment rental, pihak yang menyewakan, besarnya tarif sewa, dan waktu pembayaran,bukti tagihan pembayaran sewa (invoice maupun faktur pajak), bukti pembayaran dan pelunasan sewa, waktu pembayaran dan pelunasan sewa;bahwa terkait tidak dipinjamkannya/diperlihatkannya bukti yang mendukung adanya transaksi marine rental, equipment rental dan biaya lain-lain tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:-bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong, tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan invoice dan pencatatan invoice pada pembukuan Pemohon Banding atas transaksi terkait sengketa dimaksud,-bahwa pada penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dijelaskan bahwa lazimnya saat terutangnya penghasilan adalah pada saat jatuh tempo, saat tersedia untuk dibayarkan, saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Apabila Pemohon Banding mengambil analog perlakuan pemotongan Pasal 15 sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 berikut penjelasannya tersebut, maka saat terutang PPh Pasal 15 yang dikoreksi Pemeriksa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding,-bahwa terkait biaya lain-lain yang tidak dapat ditelusuri, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan bukti yang mendukung adanya biaya lain-lain tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 (USD 3,019,755) terdiri dari:Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137,00 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp -1.903.805.150 (USD -224,214);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas dengan alasan bahwa sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong. Walaupun terhadap batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 seperti halnya batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan yang diatur secara tegas dalam pasal 8 ayat berikut penjelasannya, namun mengingat sifat dan mekanisme PPh Pasal 15 yang serupa dengan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya pemotongan PPh Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa terhadap obyek pajak tersebut sesungguhnya telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 15 di periode/tahun pajak berikutnya saat dilakukan pembayaran atas tagihan dari rekanan; Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa atas Koreksi obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) dilakukan dengan dalil bahwa terdapat hasil ekualisasi atas accrued expenses sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) yang tidak dipotong PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi objek pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) merupakan accrued expense masing-masing berasal dari :Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp1.903.805.150 (USD224,214);bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan accrual sebesar total Rp 27.544.546.723 yang terdiri dari Rp24.290.815.137 dan Rp3.253.731.586, belum terjadi pembebanan karena atas seluruh jumlah a quo yang dilakukan accrued expense terkait langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya; bahwa pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, yang pada saat yang sama dilakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 tidak mengatur secara tegas tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak