Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69799/PP/M.VIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69799/PP/M.VIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kerta Kerja Pemeriksaan, permohonan Pemohon Banding dan data pendukung yang diberikan ketahui:

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan 2 (dua) kali surat permintaaan data dan dokumen. Namun sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian data dan dokumen yang diminta;

bahwa karena Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen yang diminta, maka Terbanding menggunakan dokumen dan data yang tersedia yaitu surat permohonan Pemohon Banding dan kelengkapannya dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LAP-201/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 9 November 2012. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 9/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,- adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,- didasarkan pada adanya penghasilan dari jasa proses minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java sebagaimana terdapat pada Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil ) antara Pemohon Banding (dahulu IIAPCO sekarang QWE Ltd. dengan dahulu RTY Inc. sekarang Pertamina Hulu Energi ONWJ) yang ditandatangani pada tanggal 05 November 1985;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 beserta penjelasannya, jasa pengolahan crude oil tidak dikecualikan sehingga jasa tersebut dikenakan PPN;

bahwa dalam transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil), tagihan dari rekanan ditujukan kepada operator sehingga operator membebankan seluruh tagihan tersebut dan penggantian cash call biaya bersama (joint cost) merupakan pengurang biaya tersebut. Akibatnya, sifat transaksi adalah penggantian biaya bukan penggantian uang;

bahwa Pemohon Banding selain bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi (yang tidak dikenakan PPN) juga memberikan jasa pemrosesan, penyimpanan, dan pengapalan minyak mentah bagi kontraktor migas lainnya;

bahwa Transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil) merupakan kegiatan rutin usaha Pemohon Banding;

bahwa Transaksi Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil) terjadi antara Pemohon Banding dengan Pertamina Hulu Energy ONWJ dimana keduanya ditunjuk sebagai Badan Pemungut sehingga merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.01/1988 tanggal 23 Desember 1986, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 200, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.51/2002 tanggal 13 Agustus 2002 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, dalam hal terjadi penyerahan BKP atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dalam hal ini adalah Wajib Pajak (QWE Ltd.) karena merupakan badan pemungut yang melakukan penyerahan JKP;

bahwa menanggapi alasan keberatan yang menyatakan bahwa tidak ada satu kegiatan apapun dalam “Transaksi Penggantian Processing Aggrement” yang tercantum dalam kegiatan yang terhutang PPN sesuai Pasal 4 UU PPN, Tim Peneliti berpendapat bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengenai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak, jasa crude oil processing tidak dikecualikan sehingga jasa tersebut dikenakan PPN;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dan menunjukkan dokumen pendukung alasan keberatannya terkait koreksi obyek DPP PPN tersebut di atas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.959.156.728,-;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa transaksi dengan BP-WJ (sekarang Pertamina Hulu Energi ONWJ) untuk crude oil processing merupakan transaksi di bawah kendali BPPKA/Pertamina (sekarang SKK Migas) sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam Kontrak Bagi Hasil Produksi Migas (Production Sharing Contract) dengan tujuan mengefisiensikan biaya operasi yang digantikan oleh Pemerintah (cost recovery);

bahwa Crude oil yang diproses merupakan milik negara sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 4 dan Pasal 6 ayat 2:
a)Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.b)Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambanganc)Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 6 ayat 2
a.Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;b.Pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
bahwa seluruh aset atau peralatan yang dibeli oleh kontraktor (Pemohon Banding atau BP-WJ) merupakan milik Pertamina (sekarang SKK Migas) yang merupakan perwakilan dari pemerintah Indonesia sesuai dengan isi dari South East Sumatra Production Sharing Contract Section X.1.1. Equipment purchases by contractor pursuant to the work program becomes the property of PERTAMINA (in case of import, when landed at Indonesia port of import) and will be used in petroleum operations hereunder;

bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan proses crude oil tersebut juga merupakan peralatan milik negara;

bahwa Pemohon Banding dan BP-WJ Ltd. merupakan kontraktor PSC yang bergerak di bidang hulu migas, dimana dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 1 angka 7; Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Maka crude oil processing tersebut bukan termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan dari Pemohon Banding;

bahwa secara substansi tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding karena pembayaran dilakukan oleh BP-WJ berdasarkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding dan pembayaran tersebut merupakan pengurang terhadap cost recovery Pemohon Banding terhadap Pemerintah;

bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:
“PPN dikenakan atas:
a)Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b)Impor Barang Kena Pajak;c)Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;d).Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e).Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf).Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”  
bahwa tidak ada satu kegiatan apapun dalam “Transaksi Penggantian Processing Agreement” yang tercantum dalam kegiatan yang terhutang PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN. Seperti ditegaskan bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memberikan Jasa Kena Pajak kepada siapapun, termasuk kepada BP-WJ. “Transaksi Penggantian Processing Agreement” adalah murni reimbursement dan tidak ada unsur penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dijelaskan bahwa seluruh aset/peralatan adalah milik Pertamina (SKK Migas) dengan demikian bagaimana mungkin Pemohon Banding membukukuan jasa kepada pihak lain dengan menggunakan peralatan yang dimiliki oleh pihak Pertamina (SKK Migas). Jikalau Pemerintah ingin mengenakan PPN seharusnya ditujukan kepada Pertamina (SKK Migas) selaku pemilik peralatan/aset tersebut bukannya kepada Pemohon Banding karena alat tersebut dipergunakan untuk mengurangi cost recovery yang pada intinya untuk meningkatkan oil entitlement bagian Pertamina (SKK Migas) / Pemerintah;

bahwa Pemerintah akan mengecualikan kewajiban kontraktor (Pemohon Banding) untuk membayar pajak pertambahan nilai sesuai dengan isi dari Production Sharing Contract Section V.1.3 (b) “except with respect to Contractors obligation to pay the Income Tax including as set forth of paragraph 1.2: (r) of this section V, assume and discharge other Indonesian taxes of Contractor including Value Added Tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor, its contractors and subcontractors; exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with operation performed. Hereunder by Contractor, Pertamina shall not be obliged to pay Contractors Income Tax including the final tax on profits after tax deduction,nor taxes on tobaccos,liquor and personnel Income Tax, and Income Tax and other taxes not lister above of contractor and subcontractors. The obligations of Pertamina hereunder shall be deemed to have been complied with by the delivery to Contractor.”

bahwa dengan demikian tidak ada objek pajak PPN yang belum dilaporkan selama tahun 2006 oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban Pemotongan atas PPN;
   
Menurut Majelis:bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp11.959.156.728 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan atas Transaksi Processing Aggrement (kontrak pengalihan crude oil) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas crude oil milik BP-WJ sekarang Pertamina Hulu Energi;

bahwa menurut Terbanding Transaksi Processing Aggrement adalah merupakan jasa pemrosesan, penyimpanan, dan pengapalan crude oil yang dimiliki kontraktor migas lainnya;

bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sehingga kegiatan a quo didalilkan sebagai penyerahan jasa kepada penerima JKP yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi yang diajukan banding yaitu terkait dengan koreksi objek PPN atas transaksi penggantian biaya processing agreement yaitu kontrak pengolahan crude oil sebagai objek Jasa Kena Pajak yang menurut Terbanding harus dipungut PPN-nya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi penggantian biaya processing agreement atau kontrak pengolahan crude oil yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPNnya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak dan gas bumi sehingga eksplorasi dan eksploitasi, bukan processing;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah eksplorasi dan eksploitasi, tetapi ketika ada mesin yang idle, pemerintah meminta Pemohon Banding untuk melakukan processing crude oil milik pemerintah;

bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi tersebut adalah atas transaksi dengan BP-WJ sekarang Pertamina Hulu Energi untuk crude oil processing yang merupakan transaksi dibawah kendali BPPKA atau Pertamina yang sekarang menjadi SKK Migas sebagai perwakilan dari Pemerintah Indonesia dalam kontrak operasi migas dengan tujuan mengefisienkan biaya operasi yang digantikan oleh Pemerintah;

bahwa Pemohon Banding mengacu bahwa crude oil yang diproses merupakan milik negara sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan seluruh asset maupun peralatan yang dibeli oleh Pemohon Banding dan BP-WJ merupakan milik Pertamina yang sekarang SKK Migas yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan isi dari PSC South East Sumatera di section 10 Pasal 1.1;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding menyatakan bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan proses crude oil tersebut juga merupakan peralatan milik negara;

bahwa Pemohon Banding menyatakan QWE Ltd dan BP-WJ merupakan kontraktor PSC yang bergerak di bidang hulu migas dimana kegiatannya adalah berintikan dan bertumpu pada kegiatan usaha eksploitasi dan eksplorasi, maka crude oil processing tersebut bukan merupakan kegiatan usaha dari QWE Ltd;

bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding secara substansi tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding karena pembayaran yang dilakukan oleh BP-WJ berdasarkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding dan pembayaran tersebut merupakan pengurang terhadap cost recovery Cnooc terhadap Pemerintah;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pasal 4 UU PPN No 18 Tahun 2000 Tentang PPN dan PPNBM menyebutkan bahwa:
“PPN dikenakan atas:
1.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.2.Impor Barang Kena Pajak.3.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.4.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.5.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau6.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”
bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada satu kegiatan apapun dalam “Transaksi Penggantian Processing Agreement” yang tercantum dalam kegiatan yang terhutang PPN sesuai dengan pasal 4 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Jasa Kena Pajak kepada siapapun, termasuk kepada BP-WJ;

bahwa “Transaksi Penggantian Processing Agreement” adalah murni reimbursement dan tidak ada unsur penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak ada PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemerintah akan mengecualikan kewajiban kontraktor (CNOOC selaku Pemohon Banding) untuk membayar pajak pertambahan nilai sesuai dengan isi dari Production Sharing Contract Section V 1.3 (b). yang mengatur:
“except with respect to Contractors obligation to pay the Income Tax including as set forth at paragraph 1.2; (r) of this section V, assume and discharge other Indonesian taxes of Contractor including Value Added Tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor, its contractors and subcontractors; exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with operations performed. Hereunder by Contractor, Pertamina shall not be obliged to pay Contractors Income Tax including the final tax on profits after tax deduction, nor taxes on tobaccos, liquor and personnel Income Tax, and Income Tax and other taxes not listed above of contractors and subcontractors. The obligations of Pertamina hereunder shall be deemed to have been complied with by the delivery to Contractor.”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban Pemotongan atas PPN dan dengan demikian tidak ada obyek pajak PPN yang belum dilaporkan selama tahun 2006 oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan tanggal 21 Mei 2015 Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding menagihkan jumlah sebesar biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding (at cost) yang pada akhirnya jumlah yang sama akan mengurangi jumlah cost recovery yang akan ditagihkan kepada Pemerintah c.q. Pertamina;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan adanya objek Jasa Kena Pajak yang menurut Terbanding harus dipungut PPN-nya;

bahwa jasa yang dimaksud Terbanding a quo adalah Transaksi Processing Agreement (kontrak pengalihan crude oil) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas crude oil milik BP-WJ sekarang Pertamina Hulu Energi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah eksploitasi dan eksplorasi, sedangkan crude oil processing tersebut bukan merupakan kegiatan usaha dari QWE Ltd. selaku Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Transaksi Processing Agreement tersebut dilakukan dengan tujuan mengefisienkan biaya operasi yang digantikan oleh Pemerintah karena peralatan yang digunakan untuk melakukan proses crude oil tersebut juga merupakan peralatan milik negara;

bahwa “Transaksi Penggantian Processing Agreement” adalah murni merupakan reimbursement dan tidak ada unsur penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh BP-WJ berdasarkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding dan merupakan pengurang terhadap cost recovery QWE Ltd. selaku Pemohon Banding terhadap Pemerintah;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dalam Transaksi Processing Agreement (kontrak pengalihan crude oil) Pemohon Banding tidak memberikan Jasa Kena Pajak kepada siapapun, termasuk kepada BP-WJ;

bahwa secara legal Pemohon Banding mendalilkan bahwa bisnis utama Pemohon Banding adalah merupakan kontraktor hulu minyak dan gas, yang secara administrasi perpajakan tidak mungkin mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding atas Transaksi Processing Agreement tidak ada PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan jasa proses minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, sebagaimana terdapat pada Processing Aggrement (kontrak pengolahan crude oil);

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) beserta penjelasannya, mengatur tentang penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur mengenai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa pengolahan crude oil yang tidak dikecualikan sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa pengolahan crude oil yang tidak dikecualikan sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam hal Pemohon Banding melakukan kegiatan atau pekerjaan yang mengakibatkan adanya kewajiban pajak dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan atau ketentuan dalam administrasi perpajakan yang melarang badan usaha yang berusaha dalam industri hulu minyak dan gas untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa oleh karenanya atas sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.959.156.728, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan demikian atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp 11.959.156.728,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat koreksi tentang kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/WPJ.07/2014 tanggal 20 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/06/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari- Desember 2006 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH.,Ak.,M.Sc     
GHI, SE., MSi.    
JKLsebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti 
Putusan Nomor PUT –69799/PP/M.VIB/16/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH.,Ak.,M.Sc     
GHI, SE., MSi.   
Ir. MNO., MM sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.