Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69798/PP/M.VIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69798/PP/M.VIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi diketahui bahwa koreksi didasarkan pada hasil pemeriksaan, Pemohon Banding belum melaporkan pembayaran jasa/ biaya overhead from abroad (alokasi biaya overhead dari Kantor Pusat) sebagai objek PPN JLN sebesar Rp 56.701.136.000 dan terdapat objek PPN JLN lainnya sebesar Rp 487.620.000 yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan uraian dalam permohonan Keberatan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding hanya Keberatan atas koreksi yang berasal dari overhead from abroad sedangkan untuk koreksi lainnya Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan;

bahwa Ketentuan Perpajakan yang terkait :
1.Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;2.Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang”3.Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.”4.Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”5.Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: “, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf e: “pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau”;6.Penjelasan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM:
“Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.”7.Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah:
“Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut P-DTP, adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”8.Pasal 3 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah:
“Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”9.Angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Terwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Seri PPN 7-95):
“Pengertian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:
1.3.Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat berupa jasa Jasa sebagai berikut :
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, balk yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan jasa persewaan alat-alat berat.Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.”
bahwa sehubungan dengan proses Keberatan, untuk dokumen terkait pokok sengketa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa FQR tahun 2005 dan kontrak PSC dan dari dokumen tersebut hanya dapat diketahui jumlah biaya alokasi overhead kantor pusat sebesar US$ 5,794,000.00 atau sebesar Rp 56.701.136.000, sedangkan bukti pendukung terkait pembayaran tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pembukuan KKKS menggunakan FQR yang berbeda dengan prinsip akuntansi umum sehingga tidak GL dan bukti pendukung pembayaran alokasi overhead baik pada saat pemeriksaan maupun dalam proses Keberatan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen yang disampaikan dalam permohonannya dan keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan di atas, bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa dan jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia, sehingga terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyebutkan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.17/1998 yang menyatakan bahwa PPN JLN yang terutang atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat ditanggung oleh Pemerintah dan bukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 di atas, diketahui Pajak terutang atas PPN Ditanggung Pemerintah dibayar oleh pemerintah melalui APBN, maka pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah harus ditetapkan melalui suatu keputusan.Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 3 ketentuan tersebut bahwa Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 hal Masalah Pajak Atas Technical Services dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak (PPN) ditanggung pemerintah.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk menolak Keberatan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp 57.278.251.188 dari pos Overhead From Abroad, dengan alasan sebagai berikut :

bahwa nilai alokasi Overhead from Abroad (Head Quarter) dalam 4th Quarter FQR 2005 tersebut telah disetujui oleh BP Migas;

bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PPN pada alokasi biaya antara PSC dan afiliasi berdasarkan fakta bahwa pembayaran tersebut merupakan alokasi biaya pada BUT dan bukan merupakan pembayaran jasa kepada pihak ketiga;

bahwa poin-poin di atas telah sesuai dengan ketentuan South East Sumatera PSC Exhibit C Accounting Procedure Article Ill point 2 sebagai berikut:
“General and Administrative Cost, other than direct charges, allocable to this operations should determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently”;

bahwa Surat S- 604/MK.17/1998 angka 1 dan 2 menyebutkan:
“Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.”
bahwa pajak atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah, sehingga tidak seharusnya terhutang PPh Pasal 26 atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat tersebut;

bahwa meskipun pembayaran tersebut dianggap sebagai objek pajak, S-604 menetapkan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;

bahwa hal ini telah sesuai dengan PSC kontrak Blok SES Pasal 5.1.3 ayat b, yang menyatakan:
“except with respect to Contractors obligation to pay the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction set forth at paragraph 1.2 (r) of this section V, assume and discharge other Indonesian taxes of Contractor including Value Added Tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor, its Contractors and subcontractors; exactions in respect of Property, capital, net worth operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with operations performed. Hereunder by Contractor, Pertamina shall not be obliged to pay Contractors Income Tax including the final tax on profits after tax deduction, nor taxes on tobaccos, liquor and personnel income tax, and income tax and other taxes not listed above of contractors and subcontractors. The obligations of Pertamina hereunder shall be deemed to have been complied with by the delivery to Contractor.”

bahwa Pasal di atas menyatakan bahwa Kontraktor hanya diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan badan dan juga pajak atas laba setelah pajak, oleh karenanya SKK Migas (d/h BP Migas d/h Pertamina), akan menanggung pajak-pajak lain yang dikenakan kepada Kontraktor termasuk di antaranya PPN, pajak atas pengalihan, impor dan ekspor atas bahan baku (material, peralatan dan juga suku cadang/ persediaan) yang dibawa ke Indonesia oleh Kontraktor sendiri, kontraktor lainnya dan subkontraktor dalam rangka operasi;

bahwa berdasarkan peraturan PPN yang berlaku, tidak ada ketentuan mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk biaya overhead dari kantor pusat;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menginformasikan bahwa minyak dan gas bukan merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga perusahaan yang bergerak di bidang ini secara umum bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia;

bahwa adalah sebuah tindakan kriminal apabila suatu perusahaan mengenakan PPN untuk sebuah transaksi apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai PKP;

bahwa meskipun tidak ada ketentuan hukum mengenai PSC harus menerapkan PPN untuk alokasi biaya antar grup, bahwa telah ada kasus di industri pebankan, yang memutuskan bahwa alokasi biaya antar grup bukan merupakan objek PPN, sehingga, Pemohon Banding menganggap bahwa penerapan ini dapat berlaku pula untuk industri minyak dan gas bumi;

bahwa dengan demikian tidak ada objek PPN yang belum dilaporkan selama tahun 2005 oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban Pemotongan atas PPN;
   
Menurut Majelis:bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa;

bahwa jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia, sehingga merupakan objek PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pembayaran jasa kepada pihak ketiga melainkan alokasi biaya pada BUT untuk perusahaan migas hulu yang merupakan tambahan biaya berdasarkan amanat Production Sharing Contract dengan tarif maksimal 2% dan telah disetujui oleh BP Migas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Accounting Procedure art.3 (2), terdapat klausul yang mengatur: “General and Administrative Cost added a direct charges allocable to disoperation should be determined by a detail study and the method determined by study should be applied consistenly”;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa biaya Overhead From Abroad sebesar Rp56.701.136.000 bukan Accrued Expenses tetapi merupakan Head Office Charges;

bahwa melalui surat Pemohon Banding tertanggal 10 Juni 2013, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa debit note dari QWE International, Ltd. sebesar USD5.794.000, usulan Pemohon Banding kepada BP Migas tentang metode alokasi, dan dokumen persetujuan atas metode alokasi yang diterbitkan oleh BP Migas, serta memo atas Home Office Support kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan biaya alokasi overhead tersebut telah disetujui oleh BP Migas dan biaya tersebut menjadi tambahan cost recovery bagi Pemohon Banding;

bahwa butir 1 Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertamina Nomor S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Pajak atas Technical Services dan Biaya Overhead Contract Production Sharing, menyatakan bahwa terhadap Overhead Technical Services dan biaya yang timbul dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban Contract Production Sharing dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pajak sebagaimana dijelaskan pada butir 1 Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertamina Nomor S-604/MK.017/1998 tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding mendalilkan bahwa apabila dikenakan pajak atas alokasi tambahan biaya dari kantor pusat, merupakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak seharusnya terutang PPN JLN dan dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada Objek DPP PPN JLN yang belum dilaporkan selama Tahun Pajak 2005 dan Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN JLN;

bahwa Terbanding menyatakan, permasalahan pada sengketa ini adalah biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas Overhead kepada Home Office dan tidak secara otomatis disimpulkan sebagai pembayaran jasa luar negeri;

bahwa masalah yang timbul adalah pada saat pemeriksaan sampai tahap keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti rincian dari alokasi Home Office tersebut sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa biaya tersebut merupakan DPP PPN JLN;

bahwa atas dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa apabila terutang PPN JLN, maka ditanggung oleh pemerintah, Terbanding mendalilkan bahwa S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 mengatur bahwa terhadap Overhead, Technical Services dan biaya yang timbul dari kantor pusat, dalam rangka memenuhi kontrak Production Sharing, maka dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding biaya overhead yang timbul, secara umum biaya-biaya yang terkait dengan kantor pusat harus dihubungkan dengan ketentuan perpajakan berlaku, apakah dikenakan ketentuan PPN JLN atau tidak;

bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa tidak ada bukti yang diperoleh Terbanding bahwa biaya alokasi kantor pusat a quo adalah benarbenar berasal dari kantor pusat;

bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya alokasi kantor pusat a quo pada dasarnya adalah merupakan tagihan dari pihak ketiga dan bukannya atas pekerjaan yang dilakukan oleh kantor pusat;

bahwa berdasarkan kenyataan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding maka Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran a quo merupakan DPP PPN JLN;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa apabila terutang PPN JLN maka akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), jika memang terutang maka mekanismenya diatur oleh pemerintah melalui DJLK;

bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 (Lampiran 14) menyatakan bahwa:
(1)Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;(2)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direkorat Jenderal Lembaga Keuangan”;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 memang menyatakan bahwa pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah namun seharusnya mekanismenya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan ataupun prosedur yang mengatur pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah tersebut;

bahwa karena prosedur dan mekanismenya itu tidak pernah ada sehingga mekanisme ditanggung pemerintah tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dijalankan, Terbanding mendalilkan bahwa seharusnya PPN JLN tersebut harus dipungut oleh pihak Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa ketiadaan aturan mengenai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tidak menjadikan adanya kewajiban Wajib Pajak untuk memungut PPN JLN;

bahwa menurut Majelis, jika aturan mengenai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 telah dibuat dan diberlakukan, maka pajak atas overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing akan ditanggung Pemerintah;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, maka pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/Production Sharing Contractor (PSC) ke Pemohon Banding ditanggung oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN JLN;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp56.701.136.000 tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat koreksi tentang kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 64.291.655.600,00
Rp 56.701.136.000,00
Rp   7.590.519.600,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-562/WPJ.07/2014 tanggal 21 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00005/277/05/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari- Desember 2005 atas nama Pemohon Banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26             
PPh Pasal 26 terutang             
Kredit Pajak                     
Jumlah Pajak yang kurang dibayar             
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) KUP             
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar  Rp 7.590.519.600,00
Rp    759.051.960,00
Rp    710.289.960,00
Rp      48.762.000,00
Rp      23.405.760,00
Rp      72.167.760,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH.,Ak.,M.Sc     
GHI, SE., MSi.    
JKLsebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor PUT–69798/PP/M.VIB/16/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH.,Ak.,M.Sc     
GHI, SE., MSi.   
Ir. MNO., MM sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.