Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69797/PP/M.VIB/13/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69797/PP/M.VIB/13/2016

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp 56.701.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-214/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 03 Desember 2012, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp56.701.136.000,00 disebabkan adanya overhead from abroad yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 (koreksi atas Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding (FQR tahun 2005) dan diketahui terdapat pembayaran jasa/biaya overhead kepada home office (QWE, Ltd) yang belum dipotong PPh Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.1st Q
2nd Q
3rd Q
4th QUS$ 1.250.000
        1.250.000
        1.250.000
        2.044.000Kurs: Rp 9.402
Kurs: Rp 9.655
Kurs: Rp 10.207
Kurs: Rp 9.844Rp 11.752.500.000
      12.068.750.000
      12.758.750.000
      20.121.136.000JumlahUS$ 5.794.000Rp 56.701.136.000
bahwa sehubungan dengan proses Keberatan, dapat diketahui jumlah biaya alokasi overhead kantor pusat sebesar US$ 5,794,000.00 atau sebesar Rp 56.701.136.000,- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan dalam surat keberatan dengan memperlihatkan bukti pendukung atas alokasi overhead dari kantor pusatnya tersebut agar jelas substansi pembayaran, data transaksi dan lain sebagainya. Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen sebagaiman tercantum dalam Surat Permintaan Pertama Nomor : S-4936/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Surat Permintaan Kedua Nomor : S-682/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28 Januari 2014, namun hanya sebagian data yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen yang disampaikan dimana pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa, dan jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia;

bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyebutkan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S- 604/MK.17/1998 yang menyatakan bahwa PPN JLN yang terutang atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat ditanggung oleh Pemerintah dan bukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1)Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK RI Nomor 228/PMK.05/2010 di atas, diketahui Pajak terutang atas PPN Ditanggung Pemerintah dibayar oleh pemerintah melalui APBN, maka pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah harus ditetapkan melalui suatu keputusan.2)Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 3 ketentuan tersebut bahwa Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.3)Berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 hal Masalah Pajak Atas Technical Services dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing yang menyebutkan bahwa:
a)terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.b)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.  
bahwa hal tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak (PPN) ditanggung pemerintah;
bahwa hingga saat ini, peraturan tersebut belum ada;

bahwa terkait data yang diperlukan oleh Terbanding dalam memproses keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa Surat Permintaan Pertama Nomor : S-4936/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Surat Permintaan Kedua Nomor: S-682/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28 Januari 2014, dengan rincian sebagai berikut :
1)Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir;2)SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005;3)SPT PPh Badan Tahun 2005;4)General Ledger terkait sengketa beserta COA;5)Audit Report tahun 2005;6)Perincian biaya overhead beserta dokumen pendukung berupa invoice, voucher, bukti pengeluaran kas/bank, rekening koran, dll;7)Bukti persetujuan dari BP Migas atas nilai alokasi biaya overhead from abroad (Head quarter);8)Surat Keterangan Domisili (COD);9)Gambaran usaha dan proses bisnis Pemohon Banding;10)Production Sharing Contract (PSC) Pemohon Banding;11)Tax treaty (P3B);12)Dokumen pendukung biaya overhead (invoice, voucher, bukti pengeluaran kas/bank, rekening koran, dll;13)Dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan disertai dengan bukti tanda terima dokumen yang diserahkan selama proses pemeriksaan;14)Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Saudara.           
bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan data/dokumen dan telah menyerahkan data kepada Terbanding pada tanggal 10 Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut :
1)Akte pendirian dan perubahan terakhir2)SPT PPh Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 20053)SPT PPh Badan Tahun 20054)General Ledger terkait sengketa5)Audit Report6)Perincian biaya overhead7)Bukti persetujuan dari BP Migas8)Surat Keterangan Domisili (COD)9)Surat Kuasa Khusus          
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selain surat kuasa khusus berupa fotokopi. Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat Berita Acara Memenuhi Sebagian Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan;

bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta lampiran Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-1287/WPJ.07/2014 tanggal 06 Maret 2014 serta mengundang Pemohon Banding untuk hadir pada hari Jumat, 21 Maret 2014;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan/keterangan tertulis. Pihak Terbanding telah membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00002/204/05/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sudah tepat;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos Overhead From Abroad sebesar Rp 56.701.136.000, dengan alasanalasan berikut:

bahwa nilai alokasi Overhead from abroad (Head Quarter) dalam 4th Quarter FQR 2005 tersebut telah disetujui oleh BP Migas;

bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PPh Pasal 26 pada alokasi biaya antara PSC dan afiliasi berdasarkan fakta bahwa pembayaran tersebut merupakan alokasi biaya pada BUT, dan bukan pembayaran jasa kepada pihak ketiga;

bahwa Poin-poin di atas telah sesuai dengan ketentuan Southeast Sumatra PSC Exhibit “C” Accounting Procedure Article III poin 2 sebagai berikut:
“General and Administrative Cost, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently”.

bahwa S-604 angka 1 dan 2 menyatakan:
“1.Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.2.Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.”                 
bahwa pajak atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah, sehingga tidak seharusnya terhutang PPh Pasal 26 atas alokasi biaya overhead dari kantor pusat tersebut;

bahwa meskipun pembayaran tersebut dianggap sebagai obyek pajak, S-604 menetapkan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah;

bahwa hal ini telah sesuai dengan PSC kontrak blok South East Sumatra Pasal 5.1.3 ayat b, yang menyatakan:
“except with respect to CONTRACTORs obligation to pay the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction set forth at paragraph 1.2; (r) of this section V, assume and discharge other Indonesian taxes of CONTRACTOR including Value Added Tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by CONTRACTOR, its contractors and subcontractors; exactions in respect of Property, capital, net worth operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with operations performed. Hereunder by CONTRACTOR, Pertamina shall not be obliged to pay CONTRACTORs Income Tax including the final tax on profits after tax deduction, nor taxes on tobaccos, liquor and personnel income tax, and income tax and other taxes not listed above of contractors and subcontractors. The obligations of Pertamina hereunder shall be deemed to have been complied with by the delivery to CONTRACTOR”;

bahwa pasal diatas menyatakan bahwa Kontraktor hanya diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan badan dan juga Pajak atas laba setelah Pajak, oleh karenanya SKK Migas (d/h BPMigas d/h Pertamina), akan menanggung Pajak-pajak lain yang dikenakan kepada Kontraktor termasuk diantaranya PPN, Pajak atas pengalihan, impor dan ekspor atas bahan baku (material, peralatan dan juga suku cadang/persediaan) yang dibawa ke Indonesia oleh Kontraktor sendiri, kontraktor lainnya dan subkontraktor dalam rangka operasi;

bahwa terlebih berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia- Malaysia Pasal 7 perihal “Business Profit” menyatakan:
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment”;

bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Malaysia, hak pemajakan atas jasa yang dilakukan rekanan dari Malaysia berada di Malaysia, sehingga tidak ada PPh Pasal 26 (tarif 20%) terutang di negara sumber, yaitu Indonesia;

bahwa meskipun pembayaran tersebut dianggap sebagai obyek pajak, S-604 menetapkan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah;

bahwa jika pun kontraktor termasuk Pemohon Banding harus melakukan penyetoran, tidak ada aturan hingga saat ini mengenai prosedur pengembalian atau kompensasi atas pajak yang harus disetor terlebih dahulu oleh kontraktor;

bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak atas biaya overhead dari kantor pusat PSC kontraktor nomor Put-40784/PP/M.I/13/2012, dijelaskan sebagai berikut:
a)Terhadap overhead dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing pajaknya ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran) untuk melaksanakan penanggungan pajaknya dan bukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak.b)Sekalipun dalam overhead allocation terdapat jasa, apabila dilihat dari sisi perpajakan merupakan jasa yang dilakukan di luar negeri sehingga tidak terutang PPh Pasal 26                   
bahwa dengan demikian, tidak ada obyek pajak PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan selama tahun 2005 oleh Pemohon Banding dan atas pos Overhead From Abroad, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban pemotongan atas PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Banding atas Keputusan Keberatan No.KEP-562/WPJ.07/2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang menolak Keberatan atas SKPKB PPN Jasa Luar Negeri, melalui surat banding No PRES/S-202/V-2014 tanggal 2 Juni 2014;
   
Menurut Majelis:bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran jasa;

bahwa jika dilihat dari hakikat transaksi alokasi overhead kantor pusat, pembebanan biaya alokasi overhead tersebut merupakan jasa yang dilakukan home office untuk keperluan operasi di Indonesia, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pembayaran jasa kepada pihak ketiga melainkan alokasi biaya pada BUT untuk perusahaan migas hulu yang merupakan tambahan biaya berdasarkan amanat Production Sharing Contract dengan tarif maksimal 2% dan telah disetujui oleh BP Migas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Accounting Procedure art.3 (2), terdapat klausul yang mengatur: “General and Administrative Cost added a direct charges allocable to disoperation should be determined by a detail study and the method determined by study should be applied consistenly”;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa biaya Overhead From Abroad sebesar Rp56.701.136.000 bukan Accrued Expenses tetapi merupakan Head Office Charges;

bahwa melalui surat Pemohon Banding tertanggal 10 Juni 2013, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa debit note dari QWE International, Ltd. sebesar USD5.794.000, usulan Pemohon Banding kepada BP Migas tentang metode alokasi, dan dokumen persetujuan atas metode alokasi yang diterbitkan oleh BP Migas, serta memo atas Home Office Support kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan biaya alokasi overhead tersebut telah disetujui oleh BP Migas dan biaya tersebut menjadi tambahan cost recovery bagi Pemohon Banding;

bahwa butir 1 Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertamina Nomor S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Pajak atas Technical Services dan Biaya Overhead Contract Production Sharing, menyatakan bahwa terhadap Overhead Technical Services dan biaya yang timbul dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban Contract Production Sharing dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pajak sebagaimana dijelaskan pada butir 1 Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertamina Nomor S-604/MK.017/1998 tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding mendalilkan bahwa apabila dikenakan pajak atas alokasi tambahan biaya dari kantor pusat, merupakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak seharusnya terutang PPh Pasal 26 dan dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada P3B antara Indonesia dengan Malaysia Pasal 7 tentang Business Profit yang menyatakan bahwa hak pemajakan atas jasa yang dilakukan oleh rekanan yang berkedudukan di Malaysia sehingga tidak dapat dibebankan kepada negara sumber, yaitu Indonesia;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa yang dilakukan oleh kontraktor dilakukan oleh penyedia jasa luar negeri sehingga tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa dalil Pemohon Banding adalah atas biaya tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 karena mengacu pada Tax Treaty, UU PPh, dan Surat Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa jasa yang dilakukan di luar negeri tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa dalil kedua Pemohon Banding adalah apabila memang terutang PPh Pasal 26, maka seharusnya yang menanggung pajaknya adalah pemerintah, bukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan selama Tahun Pajak 2005 dan Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding menyatakan, permasalahan pada sengketa ini adalah biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas Overhead kepada Home Office dan tidak secara otomatis disimpulkan sebagai pembayaran jasa luar negeri;

bahwa dalam Tax Treaty memang diatur mengenai time test, yaitu apabila melebihi dari time test maka termasuk Objek PPh Pasal 23, sedangkan apabila kurang dari time test, maka merupakan business profit;

bahwa masalah yang timbul adalah pada saat pemeriksaan sampai tahap keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti rincian dari alokasi Home Office tersebut sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa atas dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa apabila terutang PPh Pasal 26, maka ditanggung oleh pemerintah, Terbanding mendalilkan bahwa S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 mengatur bahwa terhadap Overhead, Technical Services dan biaya yang timbul dari kantor pusat, dalam rangka memenuhi kontrak Production Sharing, maka dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding biaya overhead yang timbul, secara umum biaya-biaya yang terkait dengan kantor pusat harus dihubungkan dengan ketentuan perpajakan berlaku, apakah dikenakan ketentuan PPh 26 atau tidak;

bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa tidak ada bukti yang diperoleh Terbanding bahwa biaya alokasi kantor pusat a quo adalah benar-benar berasal dari kantor pusat;

bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa biaya alokasi kantor pusat a quo pada dasarnya adalah merupakan tagihan dari pihak ketiga dan bukannya atas pekerjaan yang dilakukan oleh kantor pusat;

bahwa berdasarkan kenyataan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding maka Terbanding mendalilkan bahwa pengeluaran a quo merupakan obyek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa apabila terutang PPh Pasal 26 maka akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), jika memang terutang maka mekanismenya diatur oleh pemerintah melalui DJLK;

bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 (Lampiran 14) menyatakan bahwa:
(1)Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;(2)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direkorat Jenderal Lembaga Keuangan”;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 memang menyatakan bahwa pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah namun seharusnya mekanismenya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan ataupun prosedur yang mengatur pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah tersebut;

bahwa karena prosedur dan mekanismenya itu tidak pernah ada sehingga mekanisme ditanggung pemerintah tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dijalankan, Terbanding mendalilkan bahwa seharusnya PPh Pasal 26 tersebut harus dipungut oleh pihak Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa ketiadaan aturan mengenai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tidak menjadikan adanya kewajiban Wajib Pajak untuk memotong Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Majelis, jika aturan mengenai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 telah dibuat dan diberlakukan, maka pajak atas overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing akan ditanggung Pemerintah;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 maka pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/Production Sharing Contractor (PSC) ke Pemohon Banding ditanggung oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk memotong Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas pos Overhead From Abroad sebesar Rp56.701.136.000 tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat koreksi tentang kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis   Rp 64.980.306.310,00
Rp 56.701.136.000,00
Rp   8.279.170.310,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.07/2014 tanggal 24 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00002/204/05/081/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2005 atas nama Pemohon Banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26         
PPh Pasal 26 terutang         
Kredit Pajak             
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar       Rp 8.279.170.310,00
Rp 1.659.722.480,00
Rp 1.659.722.480,00
Rp                      0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH., Ak,M.Sc     
GHI, SE., MSi.     
JKL             sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor PUT –69797/PP/M.VIB/13/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

ABC SH.,Ak.,MBA     
DEF SH., Ak,M.Sc     
GHI, SE., MSi.     
Ir. MNO., MM
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.