Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52476/PP/M.IXA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari QWE Entry-Exit Insoection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M yang diimpor dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 menggunakan Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/BD/DEC/IV/2013 tanggal 09 April 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa berdasarkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201304 tanggal 21 Januari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah dan benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012 dan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: HB201304 tanggal 21 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023898/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 sesuai PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

