Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52487/PP/M.IXA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa 43x32x0.22 cm Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.90.00 sebesar BM (MFN): 10%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan Form E nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 062386 tanggal 15 Februari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jawaban atau tanggapan atas surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-1237/KPU.01/2013 Tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan nomor referensi 47000013272 Tanggal 28 Mei 2013 tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Orogin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3186/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, berdasarkan penelitian, importasi 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, yang diimpor dengan PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013, Form E nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013, tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 062386 tanggal 15 Februari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3680/AHI-IMP/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3186/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa jawaban atau tanggapan atas surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-1237/KPU.01/2013 Tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan nomor referensi 47000013272 Tanggal 28 Mei 2013 tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Oro gin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1237/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000013272 tanggal 28 Mei 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1237/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 adalah benar diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dan seluruh material yang digunakan untuk produksi diperoleh di China, dengan demikian sesuai dengan Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1237/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013 dan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 47000013272 tanggal 28 Mei 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3186/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003917/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 43X32X0.22CM Yellow Synthetics Chamois, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 sesuai PIB Nomor: 062386 tanggal 15 Februari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

