Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58932/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Trolley Jack Capacity 2 Ton negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dengan Pemebanan BM 0% BEBAS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi Pemebanan BM 5% BAYAR 100%; | ||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: 7755/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Imopr dalam Rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA), sehingg apemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp28.965.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); | ||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan informasi dari supplier Pemohon Banding dan bukti Form E yang ada dan sudah di pakai dalam proses pengeluaran barang di pabean Tanjung Priok dan Pemohon Banding sudah periksa bahwa pada kolom 13 pada Form E sudah di centrang jadi tidak kelihatan pada kolom 13 di form E. Nomor E133306016560004 atas dasar informasi dari supplier dan bukti form E yang ada centrangnya. Pemohon Banding mengajukan banding KEP Nomor: 7755/KPU.01/2013 ke pengadilan pajak; | ||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7755/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Imopr dalam Rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA), sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp28.965.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013, didapati hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas barang pada PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dikarenakan pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Trolley Jack dengan PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dengan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013; bahwa supplier QWE Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: HX13SX062 tanggal 26 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor Trolley Jack senilai CIF USD 46,000.00; bahwa supplier QWE Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 26 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4155631 tanggal 29 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier QWE Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 dengan uraian barang Trolley Jack sejumlah 4.600 Cases; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 yang dilampirkan kedapatan Form E diterbitkan pada tanggal 3 September 2013, B/L tertanggal 29 Agustus 2013 (selisih 5 hari), pada box 13 kotak “Issued Retroactively” tidak dicentang sehingga tidak sesuai dengan Rule 11 ROO ACFTA; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Issued Retroactively, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak meminta konfirmasi kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China; bahwa dari penelitian Majelis jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 tidak mencontreng di box 13 berdasarkan SE-16/BC/2010 termasuk Minor Descrepencies; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Trolley Jack menggunakan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 terbukti bahwa jenis barang Trolley Jack dengan Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133306016560004 tanggal 3 September 2013 telah memenuhi ketentuan Issued Retroactively sebagaimana dalam Rule 11 The ROO For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang- undangan perpajakan; | ||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7755/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016157/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013 atas nama XXX, dan menetapkan atas Trolley Jack yang diberitahukan pada PIB Nomor: 382911 tanggal 23 September 2013 ke dalam pos tarif 8425.42.9000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

