Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111549.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.070,49, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 31.418,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.127.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan menambahkan nilai freight sebesar 15% dari FOB, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 31.418,56; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-602/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 06 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding dalam persidangan, disimpulkan sebagai berikut: Pemohon Banding melampirkan 2 cetakan buku besar rekening giro nomor akun XXX000X (BANK QWE dengan Acc. No XX0X000X0X) yaitu berdasarkan parameter tanggal posting dari 01 September 2016-30 September 2016 dan berdasarkan parameter hanya tanggal 05 September 2016;Berdasarkan 2 cetakan buku besar rekening giro (BANK QWE dengan Acc. No XX0X000X0X) terdapat perbedaan atas detail transaksi untuk nomor transaksi BK1609000043 yaitu cetakan dengan parameter bulan September mencatat detail transaksi sebagai UM CV RTY sedangkan cetakan dengan parameter 05 September 2016 mencatat detail transaksi sebagai UM IGU SING MC0125/08,003/09 S$63500.05X9710 sehingga terhadap pencatatan buku besar tersebut diragukan kebenarannya;Berdasarkan aplikasi transfer dan Bukti Pengeluaran Kas Bank nomor BK1609000044 terdapat pembayaran sebesar USD 195.491,64 (Rp 2.577.998.257) untuk 6 Invoice (6 Customer PO yang berbeda) namun dalam buku besar rekening giro no akun XXX000X dicatat detail transaksi sebagai UM LAMB MCO221, 222, 224, 226, 227/08 USD195491.64X sehingga detail transaksi dalam buku besar tidak dapat menguji kelengkapan pencatatan;Terdapat perbedaan Customer PO number yang menjadi dasar Commercial Invoice yang diterbitkan pihak Lamb Weston dengan PO number yang menjadi dasar pencatatan transaksi pembelian pada Laporan Pembelian Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terkait kebenaran laporan pembelian;Berdasarkan kartu hutang atas Lamb Weston dengan no vendor VI0052 diketahui terhadap hutang atas 6 invoice (tanggal invoice sama) dikreditkan dengan tanggal posting yang berbeda yaitu 21, 22,dan 23 September 2016 dan untuk pendebitan hutang tersebut diposting pada tanggal 23 September 2016 sehingga belum dapat dilakukan pengujian atas titik pengakuan hutang dalam kartu hutang;Bukti-bukti transaksi yang diberikan tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap (PO untuk masing-masing invoice, buku persediaan/kartu persediaan, dan lain-lain) sehingga pengujian kebenaran transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD12/201801-14 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa buku besar rekening giro yang dicetak berdasarkan parameter tanggal posting selama 1 bulan (01 September – 30 September 2016) adalah atas permintaan Majelis Hakim untuk memeriksa kebenaran transaksi. Sedangkan buku besar rekening giro yang berdasarkan parameter posting 1 hari pada saat dilakukan transaksi yakni 5 September 2017 dicetak oleh Pemohon Banding untuk mempercepat pencarian data; bahwa buku besar dengan parameter 5 September 2017 yang Pemohon Banding cetak pada tanggal 14 November 2016 pukul 17:14 datanya belum final dan masih ada kesalahan input data pada saat itu. Buku Besar yang sudah final adalah yang dicetak setelah bulan April 2017 yakni setelah pelaporan pajak tahunan. Atas kesalahan input tersebut telah dilakukan revisi. Oleh sebab itu Buku Besar yang dicetak pada tanggal 17 November 2017 sudah dilakukan pembetulan sehingga datanya menjadi UM CV RTY. Data yang terakhir inilah yang benar; bahwa terdapat kesalahan input pada keterangan yang tercantum di General Ledger untuk invoice yang dibayarkan ke supplier, tidak lengkap dalam penulisannya, yakni kurang mencantumkan detail PO MC201608000225/inv 797-843. Seharusnya perinciannya adalah sebagai berikut: No. InvoiceNo. POTotal797-838MC20160800022129,070.49797-839MC20160800022229,070.49797-842MC20160800022426,882.72797-843MC20160800022551,892.39797-845MC20160800022628,454.02797-846MC20610800022730,121.53Total195.491,64 bawa kesalahan yang berasal dari human error ini kadangkala terjadi mengingat sifat dasar manusia salah satunya adalah tidak terlepas dari kekhilafan. Namun pada Bukti Transfer QWE tanggal 5 September 2017 data tersebut telah dituliskan secara lengkap dengan mencatat semua nomor invoice untuk 6 shipment seperti penjabaran di atas, sehingga kesalahan input itu dapat dicarikan jawabannya pada dokumen lain yakni bukti transfer; bahwa fotokopi bukti transfer QWE tanggal 5 September 2017 yang dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan dan satu set dokumen pendukung untuk shipment dengan invoice 797-843/PO MCO225 telah Pemohon Banding lampirkan pula dalam sidang; bahwa Customer PO No. yang tertulis di Commercial Invoice yang diterbitkan Lamb Weston adalah nomor dari Order Sheet yang disediakan oleh Lamb Weston selaku supplier, supaya semua order ke Lamb Weston masuk dengan format yang sama sehingga memudahkan mereka melakukan pendataan. Sedangkan nomor PO yang terdapat pada Laporan Pembelian adalah nomor PO dari perusahaan Pemohon Banding selaku buyer. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan nomor Order Sheet untuk 6 PO yang terkait dalam transfer/pembayaran yang sama. Tabel korelasinya adalah sebagai berikut: Order SheetPurchase OrderCommercial InvoiceM2016-062MC201608000221797-838M2016-063MC201608000222797-839M2016-066MC201608000224797-842M2016-067MC201608000225797-843M2016-069MC201608000226797-845M2016-070MC206108000227797-846 bahwa 6 invoice atas nama vendor Lamb Weston tersebut di atas dikreditkan dalam Kartu Hutang sesuai dengan tanggal kedatangan barang di gudang yakni tanggal 21, 22, dan 23 September 2016. Sedangkan jurnal pemindahan Uang Muka Pembelian ke Hutang Dagang baru dipindahkan datanya di sistem pada tanggal 23 September 2016 setelah keenam shipment yang terkait pada Bukti Transfer yang sama telah diterima oleh gudang. Uang Muka Pembelian adalah istilah yang digunakan perusahaan Pemohon Banding untuk pembayaran pembelian yang dilakukan sebelum barang tiba di gudang; bahwa untuk dokumen pedukung dari shipment lain yang terkait dalam bukti transfer yang sama, Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti transaksi berupa PIB, invoice yang sesuai dengan PIB, Billing DJBC, packing list, sertifikat asuransi, Bill of Lading dan SPPB untuk menunjukkan kebenaran transaksi. Pemohon Banding lampirkan pula PO untuk 5 shipment pendukung dalam transfer yang sama, guna lebih melengkapi dokumen yang diperlukan; bahwa pada saat importasi Pemohon Banding telah melampirkan semua dokumen yang diperlukan untuk kepentingan importasi dan pengeluaran container dari Tanjung Priok sehingga Terbanding dapat menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang. Kemudian pada saat Keberatan Notul, Pemohon Banding telah menambahkan dokumen pembuktian berupa PO, Sales Confirmation, PIB, Billing DJBC, Invoice, Packing list, Sertifikat Asuransi, B/L, SPPB, Rekening Koran dan General Ledger untuk memperkuat kebenaran transaksi. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP- 452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan menambahkan nilai freight sebesar 15% dari FOB, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 31.418,56; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201703-002 tanggal 22 Maret 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MC201608000222 tanggal 22 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Supplier Lamb Weston, USA, dengan jenis barang yang dipesan berupa [GUS2LWE015] C5300 6/6 Carl’s ¼ SS XLF SK sebanyak 1.323,00 Ctns (21.604,06 Kgs), harga total USD 29.070,49; bahwa Supplier Lamb Weston, USA menerbitkan Order Acknowledgement, dengan jenis barang CKE ¼ SS XLF SK, sebanyak 21.604,06 Kgs, dengan harga total CIF USD 29.070,49; bahwa Supplier Lamb Weston, USA, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016, jenis barang CKE ¼ SS XLF SK sebanyak 1.323 Cases, dengan harga total CIF USD 29.070,49, Net Weight 21.604,06 Kgs, Gross Weight 23.104,34 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV456642011916 tanggal 25 Agustus 2016 yang menerangkan halhal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight: : : : : : :Lamb Weston, USA Pemohon Banding Tacoma Jakarta 1323 Cases Frozen Potato Products Freight Prepaid 23.104,34 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016 adalah Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK dari Lamb Weston, USA dengan harga sebesar CIF USD 29.070,49; bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: EGLV456642011916 tanggal 25 Agustus 2016 dan Invoice Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 sebagai Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29.070,49; bahwa nilai pabean atas impor Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 31.418,56; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 adalah Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK dari Lamb Weston, USA, dengan harga CIF USD 29.070,49 sesuai dengan Invoice Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016 dan Bill of Lading Nomor: EGLV456642011916 tanggal 25 Agustus 2016; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016 dengan nilai sebesar USD 29.070,49, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui transfer Bank QWE pada tanggal 05 September 2016 sebesar USD 195.491,64, yang merupakan pembayaran untuk 6 (enam) Invoice dengan rincian sebagai berikut: – – – – – -Invoice Nomor: 797-838 sebesar Invoice Nomor: 797-839 sebesar Invoice Nomor: 797-842 sebesar Invoice Nomor: 797-843 sebesar Invoice Nomor: 797-845 sebesar Invoice Nomor: 797-846 sebesar TotalUSD 29.070,49 USD 29.070,49 USD 26.882,72 USD 51.892,39 USD 28.454,02 USD 30.121,53 USD 195.491,64 bahwa sesuai Rekening Giro Bank QWE Nomor Rekening XX0X000X0X periode September 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank QWE pada tanggal 05 September 2016 sebesar Rp 2.577.998.257,00, (USD 195.491,64 x kurs Rp 13.187,00 + biaya bank) serta telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp 2.577.998.257,00 pada tanggal 05 September 2016; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: 797-839 tanggal 25 Agustus 2016 sebesar USD 29.070,49, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 sebesar CIF USD 29.070,49, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012400/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 18 Oktober 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK sesuai PIB Nomor: 392632 tanggal 20 September 2016 sebesar CIF USD 29.070,49, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng . dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

