Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112002.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1 dan 2), 15% (pos 3) dan 10% (pos 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 143.394.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 dilampirkan Form E nomor E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016 pada Pos 1 s.d. Pos 4 berupa “Handles Component….dst, 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB”;Berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Ningbo (China) dan Port of Discharge: Jakarta (Indonesia);Berdasarkan cargo tracking kapal Northern Vivacity 16010S berangkat dari Ningbo (China) pada tanggal 04 Oktober 2016 kemudian singgah di Hongkong pada tanggal 06 Oktober 2016 untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading serta dokumen pendukung lainnya terkait pemenuhan kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan uraian di atas, karena ketentuan mengenai direct consignment sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA tidak terpenuhi, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Form E sebagaimana dimaksud adalah benar diterbitkan oleh otoritas kepabeanan Negara pengekspor; bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa adanya Form E maka Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas dalam kepabeanan; bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Form E yang diterima oleh Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan aturan penerbitan Form E yang berlaku pada negara penerbit seperti yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China; bahwa mengenai ketentuan harus adanya Certificate Non Manipulation karena kapal transit di Hongkong adalah di luar kemampuan Pemohon Banding maupun pihak supplier untuk melakukan/memberikan certificate dimaksud karena Pemohon Banding tidak mengetahui informasi bahwa kapal melakukan transit di Hongkong; bahwa setelah mengetahui adanya ketentuan tersebut, supplier Pemohon Banding telah mengurus Certificate Non Manipulation yang dimaksud; bahwa barang impor tidak mengalami transit di pelabuhan Hongkong dan tidak mengalami pembongkaran. Barang yang diangkut sampai di Indonesia dapat dilihat pada Inward Manifest. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016, jenis barang Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1 dan 2), 15% (pos 3) dan 10% (pos 4), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 143.394.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-4602/KPU.01/2016 tanggal 01 Desember 2016 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 4700001738 tanggal 23 Januari 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4602/KPU.01/2016 tanggal 01 Desember 2016, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa untuk verifikasi, telah dilakukan investigasi ke eksportir, yang mengkonfirmasikan bahwa barang-barang yang tercantum dalam Kolom 7 diproduksi di China; bahwa setelah memverifikasi dokumen yang diserahkan eksportir, termasuk Bill of Lading dan detil penelusuran kargo, QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau berpendapat bahwa barang-barang diangkut dari Ningbo ke Jakarta secara langsung tanpa transit di Hongkong. Oleh karenanya, barang-barang tersebut memenuhi persyaratan direct cosignment yang diatur dalam Rule 8 ROO dan Rule 21 OCP ACFTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E16470ZC45466777 dan 09 Oktober 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO442832 tanggal 04 Oktober 2016, barang impor dikirim dari Ningbo, China menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 16010S, dengan kontainer nomor FCIU4031550 dan no. segel CB498017, sebanyak 1375 Cartons dengan total berat kotor 25.919,00 Kg; bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Northern Vivacity 16010S 107QAS, jumlah kemasan barang 1375 Cartons, dengan berat kotor 25.919,00 Kgs; bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 004142 tanggal 10 Oktober 2016, diketahui bahwa barang impor sebanyak 1375 Cartons dan berat kotor 25.919,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO442832, kontainer nomor FCIU4031550 dan no. segel CB498017, diangkut dengan kapal Northern Vivacity 16010S; bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 431921/KPU.01/2016 tanggal 14 Oktober 2016, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO442832, kontainer nomor FCIU4031550 sebanyak 1375 Cartons, berat kotor 25.919,00 Kgs, diangkut dengan kapal Northern Vivacity 16010S; bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2017GP0180HC tanggal 04 Mei 2017, diketahui bahwa barang berupa Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang) sebanyak 1375 Cartons tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 03 November 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

