Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112064/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Penetapan Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa atas importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkapdan sesuai dengan ketentuan KOREAN-ASEAN Free Trade Area, Country of Origin dan Operational Certificattion Procedures; bahwa tidak ada perubahan nomor seal pada countainer dari negara asal (Shanghai-China) barang sampai pelabuhan tujuan (Jakarta-Indonesia) yang tercantum pada Bill of Lading |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK Nomor K001-16-0791738 tanggal 26 Oktober 2016 Terbanding telah melakukan pemberitahuan kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4640/KPU.01/2016 tanggal 2 Desember 2016 hal konfirmasi CoO (Confirmation of Certificate of Origin); bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari issuing authority atas surat konfirmasi Terbanding ; bahwa agen pelayaran QWE Tbk, dalam surat tanpa nomor tanggal 16 November 2016, menyatakan atas barang impor yang diangkut dari Pohang, Korea menuju Indonesia berganti kapal yang akan transit via Shanghai di Busan, Korea yaitu dari KMTC Hochiminh Voy. 1611S ke Northern Volition 1610S dengan rute selanjutnya Gwangyang – Shanghai – Jakarta sehingga sewaktu transit di Shanghai tidak melalui proses loading dan unloading; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 pos tarif 2803.00.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) pos 1-3; Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 pos tarif 2803.00.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) pos 1-3; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor:KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 9 November 2016, atas nama: XXX, NPWP XXX, yang beralamat XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Korea Selatan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016, pos tarif 2803.00.90.00 (pos 1-3), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasatanggal30 Januari 2018dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

