Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112614.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112614.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp4.500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp4.500.000,00 dengan dasar hukum sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;   
bahwa berdasarkan data SIDJP/Portal DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2013, pada tanggal 24 April 2013 (Lebih Bayar Rp2.864.082.964,00), kemudian pembetulan ke satu pada tanggal 19 November 2014 (Lebih Bayar Rp 139.707.302,00), dan Pembetulan ke dua pada tanggal 30 Januari 2015 (lebih bayar Rp 139.707.302,00)

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi positif atas pajak masukan terkait penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pajak masukan terkait Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000, dengan penjelasan bahwa:
Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 4.500.000 sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN disebutkan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Penyerahan jasa PT QWE adalah jasa pembuatan dokumen UKL PKL yang tidak dikapitalisasi sehingga Pajak Masukkannya dikoreksi.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

bahwa pendapat Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.500,000,- adalah Jasa pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) merupakan jasa (bukan barang modal) yang diperoleh sebelum perusahaan berproduksi sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2a tidak dapat dikreditkan maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding melampirkan/meminjamkan salinan (fotokopi) beberapa dokumen terkait biaya Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, berupa :
Tagihan Dokumen UKL UPL Termin 1 Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 dari PT QWE Kepada PT RTY sehubungan dengan penyusunan dokumen UKL UPL Pabrik Gypsum untuk termin pertama sebesar Rp. 50% dengan nilai sebelum PPN Rp. 45.000.000,-Invoice Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 berupa pembayaran Pembutan dokumen ukl upl Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 1 dari Pemohon Banding kepada PT QWE sebesar Rp. 49.500.000,-.Faktur Pajak Nomor 0X0.X00-XX.0000000X tanggal 13 Februari 2013 atas penyerahan pembayaran pembuatan dokumen UKL UPL Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 2 dari Pemohon Banding NPWP. – kepada PT QWE NPWP. -.bahwa berdasarkan salinan (fotokopi) dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, tidak secara jelas dinyatakan apakah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) berupa Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, memang termasuk dalam pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan terkait perolehan/pembangunan barang modal berupa gedung pabrik Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf j , adalah sudah tepat dan sesuai;

bahwa berdasarkan data/informasi berupa salinan (fotokopi) Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya, serta salinan (fotokopi) dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap koreksi positif atas Pajak Masukan terkait Pajak Masukan atas Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000 untuk Masa Pajak Maret 2013;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa dalam proses keberatan, selain fotokopi tagihan, fotokopi Faktur Pajak, Pemohon Banding juga telah memberikan fotokopi Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. QWE;

bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Pabrik yang berlokasi di Jalan FGH XV Blok AF No.X, Desa JKL, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, dimana pada saat itu Pemohon Banding belum berproduksi, termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan alasan:

bahwa pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi;

Dr.
Cr.Aktiva Dalam Penyelesaian
Hutang kepada QWE  Dr. 
Cr.Bangunan
Aktiva Dalam Penyelesaian
bahwa yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun;

bahwa barang modal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Dalam hal ini, barang modal mencakup:
Harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;Termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.
bahwa dimana pada butir 2 pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal seperti pembangunan pagar, bangunan pabrik, perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya harus dikapitalisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Pabrik yang berlokasi di Jalan FGH XV Blok AF No.X, Desa JKL, Kecamatan Cikande, Serang, Banten adalah pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut, sehingga PPN Masukan sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditka sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
   
Menurut Majelis:bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan buktibukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui halhal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pajak masukan terkait penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp4.500.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp4.500.000,00 dengan dalil bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN yang mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait biaya penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, berupa:
Tagihan Dokumen UKL UPL Termin 1 Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 dari PT QWE Kepada PT RTY sehubungan dengan penyusunan dokumen UKL UPL Pabrik Gypsum untuk termin pertama sebesar Rp. 50% dengan nilai sebelum PPN Rp. 45.000.000,00Invoice Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 berupa pembayaran Pembutan dokumen ukl upl Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 1 dari Pemohon Banding kepada PT QWE sebesar Rp. 49.500.000,00;Faktur Pajak Nomor 0X0.X00-XX.0000000X tanggal 13 Februari 2013 atas penyerahan pembayaran pembuatan dokumen UKL UPL Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 2 dari Pemohon Banding NPWP. – kepada PT QWE NPWP. -.bahwa berdasarkan bukti dokumen a quo, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) berupa penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, adalah termasuk dalam pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan terkait perolehan/pembangunan barang modal berupa gedung pabrik Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa jasa UPL dan UKL adalah merupakan bagian dari biaya pra-operasi dan merupakan bagian dari jasa perizinan;

bahwa menurut Terbanding, penyerahan jasa PT QWE adalah jasa pembuatan dokumen UKL PKL yang tidak dikapitalisasi sehingga Pajak Masukkannya tidak boleh dikreditkan sehingga dikoreksi;

bahwa atas koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah terkait dengan penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik milik Pemohon Banding yang berlokasi di di Jalan FGH XV Blok AF No. X, Desa JKL, Kecamatan Cikande, Serang, Banten sebesar Rp4.500.000,00;

bahwa pada saat itu Pemohon Banding belum berproduksi sehingga Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan a quo termasuk kategori pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (2a);

Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa transaksi pembayaran kepada vendor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengeluarkan faktur pajak atas jasa pengurusan UKL dan UPL untuk kepentingan Pemohon Banding yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemohon Banding untuk memenuhi persyaratan dari Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM);

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa untuk mendapatkan izin membangun (IMB), maka Pemohon Banding harus memiliki izin UPL dan UKL;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaranpengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang modal sebagaimana didefiniskan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasikan kedalam harga perolehan barang modal tersebut;

bahwa terkait dengan pembayaran atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilakukan oleh PT QWE, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pengeluaran a quo dimasukkan ke dalam akun aktiva dalam penyelesaian, dengan pencatatan sebagai berikut:

Dr.
Cr.Aktiva Dalam Penyelesaian
Hutang/Bank    
bahwa setelah proyek selesai Pemohon Banding menyatakan bahwa dilakukan jurnal reklasifikasi untuk mencayat dalam nilai bangunan dengan pencatatan sebagai berikut:

Dr.
Cr.Bangunan
Aktiva Dalam Penyelesaian       
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas Pemohon mendalilkan bahwa pengeluaran terkait penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande sebesar Rp4.500.000 adalah dalam rangka dan berkaitan dengan perolehan barang modal sehingga PPN-nya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif atas Pajak Masukan terkait pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp4.500.000;

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan dalil bahwa jasa UPL dan UKL adalah merupakan bagian dari biaya pra-operasi dan merupakan bagian dari jasa perizinan yang tidak dikapitalisasi sehingga Pajak Masukkannya tidak boleh dikreditkan sehingga dikoreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dengan menyatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal;

bahwa terkait dengan pengeluaran berupa biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo berkaitan dengan perolehan barang modal dan oleh karenanya dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak yang bersengketa serta bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran terkait dengan biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande Serang dalam proyek pembangunan pabrik Pemohon Banding di kawasan Cikande Serang tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pembangunan gedung pabrik;

bahwa Majelis berpendapat bahwa perlakukan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dengan memasukkan pengeluaran terkait dengan biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai bagian dari perolehan aktiva gedung pabrik adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya Majelis meyakini dan berpendapat bahwa pengeluaran terkait dengan biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tidak termasuk sebagai biaya perolehan yang dapat dikapitalisasi ke dalam perolehan barang modal;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 11 A ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan:
“ Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”;

menimbang bahwa penjelasan Pasal 11 A ayat (6) U PPh menyatakan:
“ Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam hal pengeluaran terkait dengan biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande didalilkan oleh Pemohon Banding mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, menurut Majelis pencatatannya dapat dilakukan sebagai biaya Pra Operasi dan bukan dikapitalisasi dalam harga perolehan suatu aktiva, yang secara akuntansi maupun perpajakan dapat dilakukan pembiayaan melalui amortisasi;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan terkait biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande dari PT QWE sebesar Rp4.500.000 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPajak MasukanRp 4.500.000,00Rp 4.500.000,00Rp 0,00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1) huruf a untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/407/13/401/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Maret 2013 atas nama Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., Ak., M.B.A ………………………….
DEF, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA. …………..
GHI, S.E.,M.M. …………………………………….
dengan dibantu oleh
JKL SE.,MSi. ……………………………………….sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding