Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112598/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA; Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanggapan atas penjelasan tertulis, surat nomor SR-13/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Majelis VII B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai tarif dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama, |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau COO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Beverage Cooler 170L (Pendingin Minuman) Refrigerant: R134A, dst… (7 jenis barang sesuai lembar lanjtan PIB) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Desember 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (15% (MFN) dikarenakan nomor referensi pada Form E nomor E163800049050195 tanggal 25 November 2016 berbeda dengan nomor Surat Keterangan Asal yang diberitahukan pada PIB dan importir mengajukan perubahan data PIB terkait nomor referansi SKA ACFTA setelah barang keluar dari kawasan pabean; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan perbaikan PIB dan menyerahkan Form E Asli setelah barang keluar dari kawasan pabean, yang kemudian permohonan perbaikan Pemohon ditolak oleh Terbanding berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007; berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007, disebutkan sebagai berikut: Pasal 2 (1)Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada: pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; ataupemberitahuan pabean impor sementara.(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; ataupemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. bahwa tidak dipenuhinya khususnya pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007 oleh Pemohon, oleh karena pengajuan permohonan perbaikan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean, tidak menggugurkan Form E dimaksud berdasarkan Pasal 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the CHINA-ASEAN Free Trade Area, dimana disebutkan Form E memiliki masa berlaku dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal dibuat oleh issuing authority; bahwa berdasarkan Pasal 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the CHINA-ASEAN Free Trade Area, disebutkan, Rule 15 The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E nomor E163800049050195 tanggal 25 November 2016 pada PIB dengan data importasi barang dan nomor invoice sesuai dengan Form E dan invoice; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8418.69.10.00 (pos 1-2) dan 8413.30.10.00 (pos 3-7), jenis barang berupa Beverage Cooler 170L (Pendingin Minuman) Refrigerant: R134A, dst… (7 jenis barang sesuai lembar lanjtan PIB) mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil. Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8418.69.10.00 (pos 1-2) dan 8413.30.10.00 (pos 3-7), jenis barang berupa Beverage Cooler 170L (Pendingin Minuman) Refrigerant: R134A, dst… (7 jenis barang sesuai lembar lanjtan PIB) mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-000100/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Januari 2017 atas nama PT. QWE, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Beverage Cooler 170L (Pendingin Minuman) Refrigerant: R134A, dst… (7 jenis barang sesuai lembar lanjtan PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8418.69.10.00 (pos 1-2) dan 8413.30.10.00 (pos 3-7), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

