Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 112612.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa hasil pemeriksaan atas data yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Debit Note No. :XX0XXXX tanggal 13 Juli 2012 terdapat charged of greenfield project kepada QWE Sdn.Bhd. Sebesar USD 44.624,12 sehingga DPP PPN atas pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean = USD 44.624,12 x Rp9.442 = Rp421.340.940,-; bahwa koreksi Fiskal positif pajak masukan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094,- berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yaitu Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan untuk : “perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena penyerahan jasa tersebut sebenarnya terjadi antara QWE Sdn.Bhd dengan PT. RTY; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan adalah: SPT Masa PPN Pembetulan Ke-1 masa pajak Juli 2012, yang pada formulir 1111 B1 memuat Pajak Masukan dari QWE Sdn.Bhd, dengan nilai PPN sejumlah Rp42.134.094,00Debit Note No. :XX0XXXX tanggal 13 Juli 2012 terdapat charged of greenfield project kepada QWE Sdn.Bhd. Sebesar USD 44.624,12; Cheques are made payable to QWE Sdn.Bhd. (Formerly known as Saint Gobain Construction Products (Malaysia) Sdn.Bhd.Invoice for final payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 007/INV/TGP/BK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp85.536.000, beserta faktur pajak nomor 0X0.000-XX.0000000X, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Invoice for down payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 148/INV/TGP/BK/XI/2011 tanggal 8 Novemebr 2011 senilai Rp57.024.000, beserta faktur pajak nomor 0X0.000-XX.00000XXX, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Invoice for progress payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 003/INV/TGP/BK/XI/2012 tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp142.560.000, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Establishment PMA nomor 170/AKHH/FIN/IV/2012 tanggal 12 April 2012 senilai Rp68.959.775,- dari FGH kepada JKL Construction Products (Malaysia) Sdn.Bhd.Faktur pajak nomor 0X0.000-XX.0000000X tanggal 20 Januari 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp7.776.000,- dari PT RTY NPWP (-) kepada ZXC (NPWP -)Faktur pajak nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 8 November 2011 dengan nilai PPN sebesar Rp5.184.000,- dari PT RTY NPWP (-) kepada ZXC (NPWP -) bahwa secara nyata dan jelas bahwa penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT RTY adalah ditujukan kepada ZXC Malaysia, bukan kepada Pemohon Banding selaku Pemohon Banding. Dan dengan jelas dapat dinyatakan bahwa PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Pemohon banding) yang diakui pengkreditannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding adalah terkait pembayaran reimburse Pemohon Banding atas tagihan PT. RTY kepada ZXC Malaysia (ZXCM); bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan secara lisan bahwa Pemohon Banding bekerja sama dengan PT RTY dalam hal pembangunan pabrik, namun pada masa tersebut Pemohon Banding belum memiliki cashflow, sehingga mendapatkan dana talangan dari QWE dan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran pengembalian dana talangan tersebut termasuk kategori jasa yang terutang PPN, sehingga harus menyetorkan PPN Luar Negeri; bahwa mengenai pernyataan Pemohon Banding terkait pembayaran dana talangan sebagaimana tersebut di atas terutang PPN, menurut Terbanding transaksi tersebut bukan merupakan transaksi jasa, melainkan transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan QWE dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen apapun terkait kerjasama Pemohon Banding dengan QWE, sehingga Terbanding tidak dapat meneliti apakah transaksi hutang tersebut mengandung unsur jasa yang dikenakan pajak atau tidak. Dan atas pembayaran hutang ke Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding otomatis terutang PPN, menurut Terbanding tidak sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (d)Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;(e)Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri gypsum, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tanggal 26 Maret 2012 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 27 April 2012; Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 disebutkan bahwa Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut; Bahwa pembayaran atas pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal dalam pembangunan pabrik Gypsum yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena: Pajak Masukan tersebut diperoleh setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Serang pada tanggal 27 April 2012;Bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan untuk pembangunan pabrik Gypsum di Indonesia dan pada saat Pemohon Banding sebagai pengusaha yang belum berproduksi pada tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana didalilkan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: a.Pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi;b.Alasan Terbanding yang menganggap biaya yang telah dikapitalisasi tidak dapat diklasifikasikan sebagai barang modal adalah alasan yang sangat keliru dan tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang justru menegaskan bahwa barang modal termasuk pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaranpengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun.c.Pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi; Dr. Cr.Aktiva Dalam Penyelesaian Hutang/BankDr. Cr.Bangunan Aktiva Dalam Penyelesaian Yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun. |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi fiskal positif pajak masukan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena penyerahan jasa tersebut sebenarnya terjadi antara QWE Sdn. Bhd dan PT TP; bahwa berdasarkan salinan (fotokopi) dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yakni berupa Faktur Pajak, dengan jelas dinyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT RTY adalah ditujukan kepada JKL Plasterboard (Port Klang, Selangor), bukan kepada Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pajak masukan terkait pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094,00 dengan penjelasan sebagai berikut : Sesuai dengan Debit Note nomor: XX0XXXX tanggal 13 Juli 2012 terdapat charged for greenfield project kepada QWE Sdn. Bhd. Sebesar USD44.624,12, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean= USD44.624,12 X Rp9.442=Rp421.340.940,00;Koreksi fiskal positif pajak masukan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094,00 berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan untuk: Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; karena penyerahan jasa tersebut sebenarnya terjadi antara QWE Sdn. Bhd. dan PT RTY; bahwa berdasarkan kontrak dan invoice, diketahui bahwa pemberi Jasa adalah PT RTY dan penerima jasa adalah ZXC Malaysia, sedangkan pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding belum berdiri; bahwa PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran biaya penggantian jasa investigasi dan survey yang terjadi sebelum Pemohon Banding berdiri, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh ZXC Malaysia; bahwa menurut Terbanding sengketa untuk Masa Juli 2012 adalah Pajak Masukan yang dikreditkan yang berupa SSP atas setoran PPN Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean, karena sebenarnya yang bertransaksi adalah QWE Sdn. Bhd. dengan PT RTY; bahwa berdasarkan ketentuan UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk “Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa sesuai dengan kontrak penyerahan jasa tersebut sebenarnya terjadi antara ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia (sebagai penerima jasa) dan PT RTY (pemberi jasa), dan PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah untuk pembayaran reimburse kepada ZXC Malaysia; bahwa atas koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa sengketa berkaitan dengan tagihan reimbursement atas biaya Geotechnical Investigation atas rencana pendirian pabrik Pemohon Banding yang berlokasi di Cikande Serang Indonesia yang dilakukan oleh PT RTY; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tagihan Geotechnical Investigation untuk Pabrik yang berlokasi di Cikande Serang untuk keperluan JKL Project Indonesia selaku Pemohon Banding pembayarannya dilakukan terlebih dahulu oleh pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia kepada pihak kontraktor yaitu PT RTY; bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa atas tagihan untuk pembangunan pabrik, penagihannya dilakukan kepada dan pembayarannya dilakukan oleh pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia karena pada saat itu Pemohon Banding belum memiliki dana dan Pemohon Banding pada saat itu baru berdiri dan masih belum mempunyai kantor di Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan atas biaya Geotechnical Investigation atas rencana pendirian pabrik Pemohon Banding yang di Indonesia yang dilakukan oleh PT RTY (tanpa adanya margin/cost to cost atau nilai penggantian), adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut termasuk dalam pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan barang modal dan dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut; bahwa atas pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia a quo, Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran (reimbursement) kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia adalah pembayaran ke luar negeri, di mana pembayaran ke luar negeri selalu identik dengan PPh Pasal 26 dan harus dipungut PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa atas pembayaran yang dilakukan kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia telah melakukan jasa kepada Pemohon Banding berupa talangan pembayaran atas biaya Geotechnical Investigation atas rencana pendirian pabrik Pemohon Banding yang berlokasi di Cikande Serang Indonesia yang dilakukan oleh PT RTY; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembayaran pengembalian dana talangan tersebut termasuk kategori jasa yang terutang PPN sehingga Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) dan menyetorkannya ke Kas Negara; bahwa bukti dokumen berupa Surat Setoran Pajak PPN JLN telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa terkait dengan PPh Pasal 26 sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak penerima pembayaran di luar negeri yaitu ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia memiliki Certificate Of Domicile (COD), sehingga Pemohon Banding tidak tidak memotong dan karenanya tidak melaporkan/membayarkan PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 disebutkan bahwa Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut; bahwa pembayaran atas pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas biaya reimbursement Geotechnical Investigation termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal dalam pembangunan pabrik Gypsum yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena: Pajak Masukan tersebut diperoleh setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Serang pada tanggal 27 April 2012;Bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas biaya reimbursement Geotechnical Investigation untuk pembangunan pabrik Gypsum di Indonesia dan pada saat Pemohon Banding sebagai pengusaha yang belum berproduksi pada tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana didalilkan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: a.Pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi;b.Alasan Terbanding yang menganggap biaya reimbursement Geotechnical Investigation yang telah dikapitalisasi tidak dapat diklasifikasikan sebagai barang modal adalah alasan yang sangat keliru dan tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang justru menegaskan bahwa barang modal termasuk pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun.c.Barang modal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Dalam hal ini, barang modal mencakup: Harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikanTermasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya reimbursement Geotechnical Investigation pembangunan pabrik adalah pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut, sehingga PPN Masukan sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif pajak masukan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094, yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa penyerahan jasa a quo sebenarnya terjadi antara ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia dengan PT RTY; bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dilakukan pengkreditannya dalam SPT Masa PPN, adalah terkait pembayaran kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia, atas talangan pembayaran yang dilakukan oleh ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia kepada PT RTY yang seharusnya ditagihkan kepada Pemohon Banding; bahwa atas talangan pembayaran a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia telah melakukan jasa kepada Pemohon Banding sehingga harus memungut PPN JLN; bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia (reibursement) Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN JLN, melaporknannya dalam SPT PPN Masa Juli 2012 dan sekaligus dan mengkreditkan SSP PPN JLN pada masa yang sama; bahwa atas pengkreditan SSP PPN JLN pada Masa Juli 2012, Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa seharusnya atas pembayaran reimbursement kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia tidak terutang PPN JLN dan sebagai konsekwensinya SSP PPN JLN terkait tidak dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2012; bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN menyatakan: “Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.”; bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa PPN JLN dipungut atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa atas pemungutan PPN JLN terkait, Wajib Pajak wajib untuk melakukan pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP) PPN JLN yang dapat dilaporkan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN pada masa dilakukannya penyetoran dan pelaporan PPN JLN terkait; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia adalah merupakan pembayaran kembali (reimbursement) atas talangan pembayaran yang telah dilakukan oleh ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia dalam rangka membayar tagihan PT RTY atas biaya Geotechnical Investigation pembangunan pabrik milik Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa talangan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia untuk membayar tagihan PT RTY atas biaya Geotechnical Investigation pembangunan pabrik milik Pemohon Banding adalah merupakan transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia dan bukan merupakan jasa yang diberikan oleh ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia kepada Pemohon Banding, yang dapat diperlakukan sebagai obyek pengenaan dan pemungutan PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas transaksi berupa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia tidak terutang PPN JLN karena Majelis meyakini bahwa pihak ZXC Sdn. Bhd. (Selangor) Malaysia tidak melakukan ataupun memberikan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN JLN atas transaksi a quo; bahwa sebagai konsekwensinya Majelis berpendapat bahwa tidak ada hak dari Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan atas SSP PPN JLN terkait; bahwa atas nilai setoran PPN JLN sebagaimana tercantum dalam SSP PPN JLN, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hak untuk meminta pengembalian atas jumlah PPN JLN yang telah dipungut dan disetorkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding. |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPajak MasukanRp 42.134.094,00Rp 42.134.094,00Rp 0,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1) huruf a untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/507/12/401/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Juli 2012 atas nama Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., Ak., M.B.A …………………………. DEF, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA. ………….. GHI, S.E.,M.M. ……………………………………. dengan dibantu oleh JKL SE.,MSi. ……………………………………….sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding |

