Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42677/PP/M.VIII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2002. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Surat Keputusan Pembetulan nomor : KEP- 22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tertanggal 01 Desember 2011, tidak sesuai dengan format Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007 dengan perhitungan dan koreksi sebagai berikut : NoURAIANJumlah Rupiah menurutKoreksiSPTTergugat1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b.Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut /ditunda/ditangguhkan /dibebaskan/ditanggung pemerintah c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Tarif Umum Tarif Efektif Jumlah (c.1 + c.2) d. Dikurangi : retur penjualan e. Jumlah (a + b + c.3 – d) Pajak Keluaran a. Pajak Keluaran seluruhnya Tarif Umum Tarif Efektif Jumlah (a.1 + a.2) b.Dikurangi : PPN atas retur penjualan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Jumlah (b.1 + b.2 + b.3) c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri (a.3 — b.4) Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Dibayar dengan NPWP sendiri Pajak masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Kompensasi bulan lalu Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP Dikurangi : Pembayaran pendahuluan / pembayaran oleh Bapeksta PPN atas retur pembelian Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan /tidak dipungut/ ditangguhkan/ dibebaskan Jumlah (f.1 + f.2 + f.3) g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4) PPN yang kurang dibayar (2.c — 3.g) / lebih dibayar (3.g — 2.c) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar (4 — 5) Sanksi administrasi : a. Kenaikan Ps. 13(3) KUP b. Jumlah sanksi administrasi Jumlah yang masih harus dibayar (6 + 7.d) 0 0 2.960.756.758 0 2.960.756.758 0 2.960.757.758 0 0 2.960.756.758 0 2.960.756.758 0 2.960.757.758 296.075.676 0 296.075.676 193.774.902 860.308 194.635.210 101.440.466 83.455.897 0 40.328.840 0 0 0 0 0 123.784.373 296.075.676 0 296.075.676 0 18.492.790 18.492.790 277.582.886 32.677.194 0 19.828.840 0 0 0 0 0 0 52.506.034 193.774.902 (17.632.482) 50.778.703 20.500.000-22.344.271225.076.852 0 225.076.852 108.600.831 108.600.831 333.677.683 bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pembetulan dengan Surat Nomor : 001/CPP-TAX/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011. bahwa menurut Penggugat pembetulan tersebut diajukan karena terjadi kesalahan tulis /kesalahan hitung/ kekeliruan penerapan ketentuan dalam perudang-undangan perpajakan. bahwa dalam surat permohonan pembetulannya penggugat mempermasalah mengenai adanya PPN Pemungut PT. QQ (Persero) yang sudah diterima oleh Penggugat Surat Setoran Pajak sebanyak 2 (dua) lembar senilai : Rp.114.437.329,- (tertanggal 19 Maret 2004 atas faktur pajak standar no. DVBXJ-XXX.00000XX, XXX.00000X0, XXX.00000XX, dan XXX.00000X ),Rp. 26.484.820,- ( tertanggal 18 April 2011 atas faktur pajak no.DVBXJ-XXX.00000XX) Serta PT. BB sebesar Rp, 52.488.933,- yang masih dalam proses somasi via konsultan hukum Penggugat.bahwa dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011, Tergugat telah menolak permohonan pembetulan Tergugat. Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut: surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,Surat Tagihan Pajak,Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administras,Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atauSurat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo,kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, menyatakan : 1) Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:a) kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo,b) kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya, atauc) kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.2) Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:a) terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit Pajak, danb) tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya serta Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Majelis berpendapat bahwa pembetulan dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007 diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut terbit karena terdapat beberapa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat pada waktu pemeriksaan yang terdiri dari : Koreksi positip Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp. 193.774.902,Koreksi negatif PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar (Rp. 17.632.482),Koreksi positip Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.50.778.703,Koreksi Kompensasi bulan lalu sebesar Rp. 20.500.000.bahwa atas koreksi-koreksi tersebut Pengggugat meminta baik di Surat Permohonan Pembetulan Nomor : 001/CPP-TAX/X/2011 tanggal 07 Oktober 2011 kepada KPP Pratama Banjarbaru maupun didalam Surat Gugatan Nomor : 001/CPP-GT/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 kepada Pengadilan Pajak, agar jumlah PPN yang harus dibayar menjadi Rp.0 (nihil), dengan alasan yang dipakai yaitu adanya SSP dari Pemungut PPN yang belum diperhitungkan yaitu : Dari QQ senilai Rp.114.437.329,00 tertanggal 19 Maret 2004 senilai Rp. 26.484.820,00 tertanggal 18 April 2004Dari PT BB senilai Rp. 52.488.933,00 masih dalam Proses) Jumlah Rp. 193.411.082,00bahwa adanya SSP dari Pemungut yang belum diperhitungkan Tergugat (oleh Tergugat dikoreksi karena SSPnya pada waktu pemeriksaan SSP tersebut belum ada), oleh Penggugat diminta untuk dilakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. bahwa menurut Majelis sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 07 September 2009, apabila dianggap bahwa tidak diperhitungkannya SSP dari Pemungut PPN adalah sebagai kekeliruan pengkreditan pajak yang ternyata SSP Pemungut tersebut ada, maka tidak ada persengketaan sehingga koreksi Positip Pajak Keluaran atas Pemungut PPN tersebut dapat dibetulkan. bahwa namun menurut Surat Permohonan Pembetulan Penggugat jumlah PPN dari Pemungut yang belum diperhitungkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.193.411.082,00 sedangkan menurut Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak jumlah Koreksi positip Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN adalah sebesar Rp.193.774.902,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.363.820,00. Hal ini berarti terdapat sengketa mengenai nilai Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN itu sendiri. bahwa demikian pula untuk koreksi yang lain-lain yaitu : Koreksi negatif PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar (Rp. 17.632.482),Koreksi positip Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebesar Rp.50.778.703,Koreksi Kompensasi bulan lalu sebesar Rp. 20.500.000.bahwa menurut Majelis dengan Penggugat menyengketakan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sehingga perhitungan pajak terutang menjadi nihil karena koreksi Terbanding tidak hanya terdiri dari koreksi positip Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp. 193.774.902,00 (yang minta untuk dibetulkan) tetapi juga terdapat koreksi-koreksi lain berarti telah terjadi persengketaan antara Tergugat dan Penggugat sehingga tidak seharusnya penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPB a quo melainkan mengajukan keberatan atau pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 sudah benar dan tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2002 Nomor : 00066/207/02/732/07 tanggal 24 September 2007. |

