Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43911/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43911/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 796.276.850,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Mei 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku; bahwa terbanding telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pencatatan akuntansi (Laporan Keuangan dan buku besar) dan dokumen pendukung dan berpendapat bahwa apa yang sudah Terbanding lakukan sudah benar, hal ini dapat terlihat dengan koreksi biaya yang tidak begitu signifikan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan eksporRp.       27.388.464.100,00Penjualan Lokal  Rp.     213.304.732.816,00JumlahRp.     240.693.196.916,00Retur PenjualanRp.           (544.913.289,00)Total PenjulanRp.     240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.AA(AA)PT.BB(BB)PT.CC(CC)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.DF(DF)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. GG(GG)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.DD (DD)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bhwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.AA (AA), PT.BB (BB) dan PT. CC (CC) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut: Penjualan ke affiliasi (AA, BB dan CC)Rp.     196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi AA, BB dan CC)  Rp.     189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha                                  7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis(Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp.     205.635.208.420,00, sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT. AA, PT BB dan PT. CCRp.     205.635.208.420,00Penjualan ke PT. FFRp.            460.172.479,00Penjualan ke PT. GG dan DD  Rp.       41.479.220.654,00Penjualan ke PT. DFRp.         1.593.354.891,00Penjualan ke lainnyaRp.            535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp.     249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp.     249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp.     240.148.283.627,00Koreksi  Rp.         9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Mei 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 menurut TerbandingRp.     16.294.834.574,00DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 menurut Pemohon Banding    Rp.     15.498.557.724,00KoreksiRp.          796.276.850,00        bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Mei 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43903/PP/M XIV/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43903/PP/M XIV/15/2013 Jenis Pajak   : PPh Badan   Masa/Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan neto tahun pajak 2005 sebesar Rp.1.920.160.479,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto sebesar Rp 1.920.160.479,00 adalah dikarenakan adanya selisih antara nilai neraca Pemohon Banding dalam Akta Pendirian PT YY tanggal 5 April 2005 dan neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2004 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004, merupakan Penghasilan lain-lain yaitu keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, dengan perhitungan : –     Nilai Neraca CV XXX yang dimasukkan sebagai       modal dalam Akta Pendirian PT YYYRp.     2.010.000.000,00-     Nilai Neraca Pemohon Banding tahun 2004 yang      dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004Rp.          89.839.521,00Selisih    Rp.     1.920.160.479,00bahwa Pemohon Banding menggunakan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2000 bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, tidak termasuk sebagai Objek Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang relevan sebagai bukti adanya penyertaan modal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima pendapat/perhitungan Terbanding, karena selisih Neraca sebesar Rp 1.920.160.479,00 tersebut berasal dari adanya tambahan penyetoran modal para Persero Pemohon Banding pada tanggal 23 Maret 2005 sebelum Peningkatan CV XXX menjadi PT YY, sedangkan perubahan status CV XXX menjadi PT YYY terjadi pada tanggal 5 April 2005 dan itu adalah peningkatan dan bukan merupakan Liquidasi, Penggabungan, Pemekaran atau Pengambilalian Usaha seperti pendapat Terbanding; bahwa Pemohon Banding membantah kesimpulan Termohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung berupa Buku Kas, Buku Bank, Buku Piutang, Buku Persediaan dan data pendukung lainnya untuk menguji kebenaran nilai aktiva Neraca Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2005 sebelum berdirinya PT. YY; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dimaksud kecuali rekening koran / Buku Bank karena Pemohon Banding tidak memiliki; Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto sebesar Rp 1.920.160.479,00 karena adanya selisih modal yang disetor dalam neraca CV XXX dengan modal yang disetor dalam akta pendirian PT. YY, dengan perincian sebagai berikut: Nilai neraca CV. XXXRp.          89.839.521,00Nilai neraca CV. XXX yangdimasukkan sebagai modal PT. YYRp.     2.010.000.000,00Selisih   Rp.     1.920.160.479,00;bahwa selisih tersebut oleh Terbanding dihitung sebagai penghasilan lain-lain; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai neraca CV. XXX yang yang dimasukkan sebagai modal pada saat pendirian PT. YY sebesar Rp. 1.920.160.479,00 tersebut adalah tambahan kekayaan para pesero Pemohon Banding berupa penyetoran modal masing-masing persero yang dimasukkan secara inbreng sebagai pengganti saham, sebagai berikut: –     Ny. QQ  Rp.        915.160.497,00-     AARp.     1.005.000.000,00;           bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan data/bukti berupa kuitansi atas penyetoran modal tersebut; bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, Nilai Aktiva Tetap tersebut bukan merupakan hasil revaluasi aset, tapi merupakan hasil pengadaan barang yang dilakukan setelah adanya setoran modal (tunai) tanggal 23 Maret 2005, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pembelian (faktur pembelian) dan/atau surat-surat kepemilikan (sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini adanya setoran baik secara tunai maupun secara pemindahbukuan sejumlah Rp 915.160.479,00 (a.n. Ny. BB) dan Rp 1.005.000.000,00 (a.n. Ny. AA) sebagai bentuk setoran modal sebelum pendirian PT YY, dan menyatakan bahwa perubahan nilai aktiva dalam Neraca Perusahaan per tanggal 31 Desember 2004 sebesar Rp 89.839.521,00 menjadi sebesar Rp 2.010.000.000,00 sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian PT YY No. 6 tanggal 5 April 2005 adalah murni merupakan penghasilan dari luar usaha atau penghasilan lain-lain berupa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, tidak termasuk sebagai Objek Pajak, namun oleh Terbanding tetap dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang relevan sebagai bukti adanya penyertaan modal; bahwa Majelis tidak mempersoalkan sah atau tidaknya Akte Notaris Nomor: 77 tanggal 23 Maret 2005 tentang Keluar Masuk Persero CV XXX yang dalam akta tersebut ada penambahan penyetoran modal dari masing-masing Persero yang seluruhnya sejumlah Rp. 1.920.160.479,00 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Gati Sudardjo, SH., karena akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik pembuktian secara lahiriah (uitwendige bewejskracht), pembuktian formal (formeele bewejskracht) maupun pembuktian material (matriele bewejskracht), namun Majelis perlu meneliti apakah penambahan modal tersebut benar-benar telah disetor; bahwa Pemohon Banding harus membuktikan apakah penambahan modal tersebut sudah disetor atau belum sebab dalam akta dinyatakan terdapat penambahan modal tetapi belum disetor, sedangkan didalam neraca telah dinyatakan adanya penambahan aktiva berarti ada penghasilan lain yang kemungkinan belum dilaporkan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dinyatakan bahwa bukti/tanda penyetoran penambahan modal yang disampaikan adalah berupa kuitansi penyetoran masing-masing dari Ny, Anisa Abdullah sebesar Rp. 915.160.479,00 dan dari Tn. AA sebesar Rp.1.005.000.000,00 yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.920.160.47900 dan bukti-bukti pendukungnya berupa bukti kas, buku bank, buku piutang, buku pesediaan dan data pendukung lainnya untuk menguji aktiva; bahwa terkait dengan bukti penyetoran modal tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak menyampaikana bukti trnasfer, rekening koran dan buku bank atas penyertaan modal senilai Rp. 915.160.479,00 (a.n. Ny. BB dan sebesar Rp. 1.005.000.000,00 (a.n. Tn. AA) karena Pemohon Banding tidak memilikinya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan tidak terdapat bukti yang meyakinkan Majelis bahwa penambahan modal telah disetor dan karenanya Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.920.160.479,00 yang merupakan penghasilan lain-lain tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43900/PP/M.VII/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43900/PP/M.VII/13/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.201.216.166.113,00 yang meliputi : 1.     Koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan   Rp.    152.117.854.858,002.     Koreksi Objek atas Penjualan Saham dan Sewa  Setelah PPh FinalRp.      47.244.815.835,004.     Koreksi Objek atas Imbalan Jasa    Rp.        1.853.495.420,00Koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan Sebesar Rp.152.117.854.858,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan Pasal 10 ayat (5) P3B Indonesia-Jerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajak setelah Pajak. Pasal 5 KMK Nomor 113/KMK.03/2003 menyatakan bahwa dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan PPh yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan PPh yang bersifat final. Dengan demikian objek PPh Pasal 26 ayat (4) adalah meliputi semua Penghasilan Kena Pajak (yang dikenakan PPh Final dan PPh Badan) dikurangi dengan PPh Final dan PPh Badan; Menurut Pemohon Banding     : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding terhadap koreksi Terbanding atas kewajiban PPh Badan tersebut dalam surat Nomor: 145/FIN/X11/2010 tertanggal 20 Desember 2010 dimana Pemohon Banding sepenuhnya tidak setuju atas semua koreksi yang diajukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis didalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ayat (4) atas Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan Sebesar Rp.152.117.854.858,00; bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan Pasal 10 ayat (5) P3B Indonesia-Jerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajak setelah Pajak. Pasal 5 KMK Nomor 113/KMK.03/2003 menyatakan bahwa dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan PPh yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan PPh yang bersifat final. Dengan demikian objek PPh Pasal 26 ayat (4) adalah meliputi semua Penghasilan Kena Pajak (yang dikenakan PPh Final dan PPh Badan) dikurangi dengan PPh Final dan PPh Badan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding terhadap koreksi Terbanding atas kewajiban PPh Badan tersebut dalam surat Nomor: 145/FIN/X11/2010 tertanggal 20 Desember 2010 dimana Pemohon Banding sepenuhnya tidak setuju atas semua koreksi yang diajukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut, dapat diketahui adanya perbedaan penafsiran antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai Objek PPh Pasal 26 ayat (4) atas Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan; bahwa dalam memutus sengketa ini Majelis mengacu kepada ketentuan yuridis fiskal yang terkait dengan pokok sengketa :Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan : “Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan pukuh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia ……..”Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan : “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap menyatakan :“Pasal 1, Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000”;“Pasal 4, Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut”;Pasal 5, Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;Pasal 10 ayat (5) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Breganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan menyatakan : “Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangkan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut”bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan yuridis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: bahwa diketahui bentuk usaha XXX adalah merupakan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak dibidang perbankan sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, BUT diartikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh subyek pajak luar negeri baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah subyek pajak luar negeri yang kewajiban perpajakannya diperlakukan relatif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43059/PP/M.VII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43059/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 3901.10.90.90 dengan Tarif Bea Masuk 15% sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 257075 tanggal 11 Juli 2011 dengan klasifikasi pos tarif 3901.10.90.10 dengan Tarif Bea Masuk 10%; Menurut Terbanding : bahwa pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dan dikarenakan importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan PIB nomor : 257075 tanggal 11 Juli 2011, maka dengan demikian telah berlaku pembebanan untuk pos tarif 3901.10.9090 sebesar BM : 15%;” Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan petapan Terbanding, dengan alasan: penetapan oleh Terbanding atas impor barang Pemohon Banding, ke dalam HS 3901.10.90.90 tidak tepat karena barang ini sudah secara spesifik dalam buku BTBMI masuk ke dalam HS 3901.10.90.10 dengan bea masuk 10%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1.000 bags C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024 A), negara asal: Canada dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.90.10 dengan tarif bea masuk 10% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.90.90 dengan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 16.931.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk mencetak PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 dari system PDE Kepabeanan, yaitu dengan cara mencetak ulang pada computer PPJK PT.QQ atas PIB Nomor AJU 000000-00XXXX-X0XX0X0X-000XXX yang telah mendapat respon dari computer Terbanding; bahwa berdasarkan hasil cetak ulang PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011, ternyata Pos Tarif/HS yang di input / di transfer oleh Pemohon Banding ke dalam system PDE Kepabeanan adalah 3901.10.90.10 dan bukan 3901.10.90.90; bahwa di dalam PIB hard copy yang dijadikan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk di Bank Devisa / Bank Persepsi dan kemudian diserahkan kepada Terbanding, Pos Tarif/HS yang tercantum / diberitahukan adalah 3901.10.90.90 dengan tarif bea masuk 10%, namun ternyata sebagaimana yang disebutkan diatas, sebelum data PIB di transfer ke dalam system PDE Kepabeanan, Pos Tarif/HS tersebut telah diubah menjadi 3901.10.90.10; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 16.931.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 077/EXIM/ASI/VIII/11 tanggal 01 Agustus 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Agustus 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5190/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/PB/ASI/XI/2011 tanggal 14 November 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang Menurut Terbanding : bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 19 Juli 2011, di dalam kolom identifikasi barang disebutkan :Berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB (hard copy yang sudah mendapat nomor dan cap pembayaran dari Bank) kedapatan bahwa impor berupa C4-LLDPE MASTERBATCH RESIN (P1-2024 A) diberitahukan dengan HS 3901.10.9090 BM : 10%.Berdasarkan PMK 80/PMK.011/2011 tarif BM untuk HS 3901.10.9090 adalah 15%.Berdasarkan butir 1 s/d 2 diatas, maka tarif bea masuk yang dikenakan adalah 15%. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 adalah :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43057/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43057/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juni 2009 Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; Menurut Tergugat   : bahwa karena unit mobil yang digunakan sebagai demo car tersebut berupa sedan dan jeep, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan ; bahwa hai ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN yaitu : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas : huruf c perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan ; Menurut Penggugat    : bahwa dalam perkembangan pembahasan, pemeriksa memunculkan isu mengenai keberadaan demo car yang di catat sebagai aktiva, sehingga atas pajak masukan yang telah dikreditkan sewaktu pembelian atas demo car dikoreksi dan tidak boleh dikreditkan ; bahwa sedangkan keberadaan demo car adalah murni untuk kepentingan operasional untuk kegiatan 3M dan demo car tersebut merupakan barang dagangan yang nantinya akan dijual kepada pembeli dan dipungut pajak keluaran ; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/11.06.11 tanggal 1 Juni 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/11.06.11 tanggal 1 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/11.06.11 tanggal 1 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2011 (cap harian pos 1 Juni 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/11.06.11 tanggal 1 Juni 2011 adalah SKPKB Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Februari 2009 Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tidak sesuai prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-1978/WPJ.07/KP.0405/III.3/2011 tanggal 25 April 2011 perihal undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menandatangani Berita acara Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut keterangan saksi atas nama Natasia Anggraini, selaku asisten pribadi Direktur Penggugat, menyatakan pada tanggal 26 April 2011 Sdr. XX hadir di KPP PMA Tiga dan bertemu dengan Pemeriksa di Lobby KPP PMA Tiga untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa pada pembahasan tersebut hadir Sdr. X, Sdr. XX, Saksi dan Pemeriksa; bahwa menurut Saksi setelah pembahasan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Sdr. XX, Penggugat meminta Berita Acara tersebut namun tidak diberikan, maka saksi berinisiatif untuk memotret Berita Acara tersebut dengan meja front office KPP PMA Tiga sebagai latar belakang; bahwa karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008, Penggugat menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir untuk melakukan pembahasan lanjutan hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak; bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang ditandatangani maka Penggugat mengirim surat ke KPP PMA Tiga untuk meminta tim Pembahas KPP PMA Tiga membahas terlebih dahulu; bahwa menurut Penggugat tidak ada respons/tanggapan dari Tergugat atas surat permintaan pembahasan tersebut; bahwa Tergugat menyatakan Penggugat tidak pernah hadir dalam pembahasan akhir dan atas ketidakhadiran Penggugat, Tergugat telah membuat Berita acara Ketidakhadiran Penggugat; bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 dan diajukan gugatan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/11.06.11, tanggal 1 Juni 2011 ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat SKPKB Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tersebut diatas diterbitkan tanpa dasar koreksi yang jelas dan prosedur yang benar; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 36 (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:…………………membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen yang disampaikan oleh Penggugat ternyata Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor: 00170/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderala Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melainkan langsung mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan ketentuan yang mengatur upaya administrasi dalam hal Penggugat tidak puas terhadap SKPKB dimaksud; bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi penilaian dilakukan secara lengkap baik dari segi penerapan hukum (rechtmatigheid) maupun dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) oleh instansi yang memutus, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Surat Gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43056/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43056/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak  : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; Menurut Tergugat  : bahwa karena unit mobil yang digunakan sebagai demo car tersebut berupa sedan dan jeep, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan; bahwa hai ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN yaitu: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas: huruf c perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Menurut Penggugat : bahwa dalam perkembangan pembahasan, pemeriksa memunculkan isu mengenai keberadaan demo car yang di catat sebagai aktiva, sehingga atas pajak masukan yang telah dikreditkan sewaktu pembelian atas demo car dikoreksi dan tidak boleh dikreditkan; bahwa sedangkan keberadaan demo car adalah murni untuk kepentingan operasional untuk kegiatan 3M dan demo car tersebut merupakan barang dagangan yang nantinya akan dijual kepada pembeli dan dipungut pajak keluaran; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2011 (cap harian pos 1 Juni 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011 adalah SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011; bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tidak sesuai prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-1978/WPJ.07/KP.0405/III.3/2011 tanggal 25 April 2011 perihal undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menandatangani Berita acara Hasil Pemeriksaan; bahwa menurut keterangan saksi atas nama Natasia Anggraini, selaku asisten pribadi Direktur Penggugat, menyatakan pada tanggal 26 April 2011 Sdr. XX hadir di KPP PMA Tiga dan bertemu dengan Pemeriksa di Lobby KPP PMA Tiga untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa pada pembahasan tersebut hadir Sdr. X, Sdr. XX, Saksi dan Pemeriksa; bahwa menurut Saksi setelah pembahasan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Sdr. XX, Penggugat meminta Berita Acara tersebut namun tidak diberikan, maka saksi berinisiatif untuk memotret Berita Acara tersebut dengan meja front office KPP PMA Tiga sebagai latar belakang; bahwa karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008, Penggugat menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir untuk melakukan pembahasan lanjutan hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak; bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang ditandatangani maka Penggugat mengirim surat ke KPP PMA Tiga untuk meminta tim Pembahas KPP PMA Tiga membahas terlebih dahulu; bahwa menurut Penggugat tidak ada respons/tanggapan dari Tergugat atas surat permintaan pembahasan tersebut; bahwa Tergugat menyatakan Penggugat tidak pernah hadir dalam pembahasan akhir dan atas ketidakhadiran Penggugat, Tergugat telah membuat Berita acara Ketidakhadiran Penggugat; bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 dan diajukan gugatan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11, tanggal 1 Juni 2011 ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tersebut diatas diterbitkan tanpa dasar koreksi yang jelas dan prosedur yang benar; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 36 (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:…………………membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen yang disampaikan oleh Penggugat ternyata Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderala Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melainkan langsung mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan ketentuan yang mengatur upaya administrasi dalam hal Penggugat tidak puas terhadap SKPKB dimaksud; bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi penilaian dilakukan secara lengkap baik dari segi penerapan hukum (rechtmatigheid) maupun dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) oleh instansi yang memutus, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Surat Gugatan Penggugat Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, jika