Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43042/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43042/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Angle Grinder, Circular Hand Saw, Cordless Drill Driver dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Singapore dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 106,416.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 112,608.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga yang diberitahukan dengan nomor pendaftaran PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank;
Menurut Majelis  :bahwa Majelis melakukan penelitian lebih atas bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka L/C Nomor: 014ITSY026357 tanggal 14 Februari 2012 pada Bank AA sebesar SGD 104,256.00 dan tanggal 16 Februari 2012 sebesar SGD 2,160.00;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak KHZ Trading membuat Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2012/1108 tanggal 20 Januari 2012;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan Packing List tanggal 15 Februari 2012; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT DF Nomor Polis: XX-0X-XX-000XX0 tanggal 16 Februari 2012 untuk Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012;

bahwa barang impor berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 serta Packing List tanggal 15 Februari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 adalah berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dari KHZ Trading dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012, Packing List tanggal 15 Februari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0443832 tanggal 16 Februari 2012;

bahwa atas barang impor dengan L/C Nomor: 014ITSY026357 tanggal 14 Februari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Konfirmasi Debit Bank AA tanggal 21 Februari 2012 sebesar Rp767.359.360,00 ((SGD 106,416.00 X Rp7.210,00) + Rp100.000,00), serta bukti Rekening Koran Bank AA dengan A/C Nomor: 3423666699 tanggal 21 Februari 2012 dan telah dicatat dalam buku besar bank pada tanggal 21 Februari 2012 serta telah dicatat dalam buku besar barang dalam perjalanan pada tanggal 21 Februari 2012, buku besar persediaan pada tanggal 1 Maret 2012, dan kartu stock pada tanggal 1 Maret 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One lot of Hand Tools: Percussion Drill, Angle Grinder, Orbital Sander dari KHZ Trading sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,416.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/FEB/2012/06 tanggal 15 Februari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2255/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003970/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Februari 2012 atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070490 tanggal 22 Februari 2012 sebesar CIF SGD 106,416.00;