Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43041/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43041/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F015322 OJP negara asal Singapore dengan Nilai Pabeandalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 38,171.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 44,640.75 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa maka Pemohon Banding nyatakan bahwa pada harga yang diberitahukan dengan nomor pendaftaran PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur Bank;
Menurut Majelis  :bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding yang menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan harga pasar sehingga menjadi sebesar CIF SGD 44,640.75, hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, dan katalog dari tempat penjualan dimaksud;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, konfirmasi debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 sebesar CIF SGD 38,171.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka L/C Nomor: 014ITSY025600 tanggal 4 Januari 2012 pada Bank AA sebesar SGD 38,171.00;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak KHZ Trading membuat Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2012/1001 tanggal 3 Januari 2012;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan Packing List tanggal 5 Januari 2012;

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT BB Nomor Polis: XX-0X-XX-0000XX tanggal 9 Januari 2012 untuk Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012;

bahwa barang impor berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dengan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 serta Packing List tanggal 5 Januari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 adalah berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dari KHZ Trading dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012, Packing List tanggal 5 Januari 2012 dan Bill of Lading Nomor: HDMU SGJT0441941 tanggal 9 Januari 2012;

bahwa atas barang impor dengan L/C Nomor: 014ITSY025600 tanggal 4 Januari 2012 dan Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Konfirmasi Debit Bank AA tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp273.113.505,00 (SGD 38,171.00 x Rp 7.155,00), serta bukti Rekening Koran Bank AA dengan A/C Nomor: XXXXXXXXXX tanggal 13 Januari 2012 dan telah dicatat dalam buku besar bank pada tanggal 13 Januari 2012 serta telah dicatat dalam buku besar barang dalam perjalanan pada tanggal 26 Januari 2012, buku besar persediaan pada tanggal 26 Januari 2012, dan kartu stock pada tanggal 26 Januari 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP dari KHZ Trading sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 38,171.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/JAN/2012/01 tanggal 5 Januari 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 sebesar CIF SGD 38,171.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1556/KPU.01/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 Januari 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi One Lot of Hand Tools Cut Off Saw F 015 322 0JP negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019108 tanggal 16 Januari 2012 sebesar CIF SGD 38,171.00;