Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43903/PP/M XIV/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43903/PP/M XIV/15/2013

Jenis Pajak  :PPh Badan
 
Masa/Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan neto tahun pajak 2005 sebesar Rp.1.920.160.479,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto sebesar Rp 1.920.160.479,00 adalah dikarenakan adanya selisih antara nilai neraca Pemohon Banding dalam Akta Pendirian PT YY tanggal 5 April 2005 dan neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2004 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004, merupakan Penghasilan lain-lain yaitu keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, dengan perhitungan :

–     Nilai Neraca CV XXX yang dimasukkan sebagai
       modal dalam Akta Pendirian PT YYYRp.     2.010.000.000,00-     Nilai Neraca Pemohon Banding tahun 2004 yang
      dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004Rp.          89.839.521,00Selisih    Rp.     1.920.160.479,00
bahwa Pemohon Banding menggunakan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2000 bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, tidak termasuk sebagai Objek Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang relevan sebagai bukti adanya penyertaan modal;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima pendapat/perhitungan Terbanding, karena selisih Neraca sebesar Rp 1.920.160.479,00 tersebut berasal dari adanya tambahan penyetoran modal para Persero Pemohon Banding pada tanggal 23 Maret 2005 sebelum Peningkatan CV XXX menjadi PT YY, sedangkan perubahan status CV XXX menjadi PT YYY terjadi pada tanggal 5 April 2005 dan itu adalah peningkatan dan bukan merupakan Liquidasi, Penggabungan, Pemekaran atau Pengambilalian Usaha seperti pendapat Terbanding;

bahwa Pemohon Banding membantah kesimpulan Termohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung berupa Buku Kas, Buku Bank, Buku Piutang, Buku Persediaan dan data pendukung lainnya untuk menguji kebenaran nilai aktiva Neraca Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2005 sebelum berdirinya PT. YY;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dimaksud kecuali rekening koran / Buku Bank karena Pemohon Banding tidak memiliki;
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto sebesar Rp 1.920.160.479,00 karena adanya selisih modal yang disetor dalam neraca CV XXX dengan modal yang disetor dalam akta pendirian PT. YY, dengan perincian sebagai berikut:

Nilai neraca CV. XXXRp.          89.839.521,00Nilai neraca CV. XXX yang
dimasukkan sebagai modal PT. YYRp.     2.010.000.000,00Selisih   Rp.     1.920.160.479,00;
bahwa selisih tersebut oleh Terbanding dihitung sebagai penghasilan lain-lain;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai neraca CV. XXX yang yang dimasukkan sebagai modal pada saat pendirian PT. YY sebesar Rp. 1.920.160.479,00 tersebut adalah tambahan kekayaan para pesero Pemohon Banding berupa penyetoran modal masing-masing persero yang dimasukkan secara inbreng sebagai pengganti saham, sebagai berikut:

–     Ny. QQ  Rp.        915.160.497,00-     AARp.     1.005.000.000,00;           
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan data/bukti berupa kuitansi atas penyetoran modal tersebut;

bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, Nilai Aktiva Tetap tersebut bukan merupakan hasil revaluasi aset, tapi merupakan hasil pengadaan barang yang dilakukan setelah adanya setoran modal (tunai) tanggal 23 Maret 2005, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pembelian (faktur pembelian) dan/atau surat-surat kepemilikan (sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini adanya setoran baik secara tunai maupun secara pemindahbukuan sejumlah Rp 915.160.479,00 (a.n. Ny. BB) dan Rp 1.005.000.000,00 (a.n. Ny. AA) sebagai bentuk setoran modal sebelum pendirian PT YY, dan menyatakan bahwa perubahan nilai aktiva dalam Neraca Perusahaan per tanggal 31 Desember 2004 sebesar Rp 89.839.521,00 menjadi sebesar Rp 2.010.000.000,00 sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian PT YY No. 6 tanggal 5 April 2005 adalah murni merupakan penghasilan dari luar usaha atau penghasilan lain-lain berupa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU No. 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, tidak termasuk sebagai Objek Pajak, namun oleh Terbanding tetap dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang relevan sebagai bukti adanya penyertaan modal;

bahwa Majelis tidak mempersoalkan sah atau tidaknya Akte Notaris Nomor: 77 tanggal 23 Maret 2005 tentang Keluar Masuk Persero CV XXX yang dalam akta tersebut ada penambahan penyetoran modal dari masing-masing Persero yang seluruhnya sejumlah Rp. 1.920.160.479,00 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Gati Sudardjo, SH., karena akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik pembuktian secara lahiriah (uitwendige bewejskracht), pembuktian formal (formeele bewejskracht) maupun pembuktian material (matriele bewejskracht), namun Majelis perlu meneliti apakah penambahan modal tersebut benar-benar telah disetor;

bahwa Pemohon Banding harus membuktikan apakah penambahan modal tersebut sudah disetor atau belum sebab dalam akta dinyatakan terdapat penambahan modal tetapi belum disetor, sedangkan didalam neraca telah dinyatakan adanya penambahan aktiva berarti ada penghasilan lain yang kemungkinan belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dinyatakan bahwa bukti/tanda penyetoran penambahan modal yang disampaikan adalah berupa kuitansi penyetoran masing-masing dari Ny, Anisa Abdullah sebesar Rp. 915.160.479,00 dan dari Tn. AA sebesar Rp.1.005.000.000,00 yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.920.160.47900 dan bukti-bukti pendukungnya berupa bukti kas, buku bank, buku piutang, buku pesediaan dan data pendukung lainnya untuk menguji aktiva;

bahwa terkait dengan bukti penyetoran modal tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak menyampaikana bukti trnasfer, rekening koran dan buku bank atas penyertaan modal senilai Rp. 915.160.479,00 (a.n. Ny. BB dan sebesar Rp. 1.005.000.000,00 (a.n. Tn. AA) karena Pemohon Banding tidak memilikinya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan tidak terdapat bukti yang meyakinkan Majelis bahwa penambahan modal telah disetor dan karenanya Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.920.160.479,00 yang merupakan penghasilan lain-lain tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-259/WPJ.07/2009 tanggal 19 Pebruari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00046/206/06/057/09 tanggal 20 Maret 2009, Atas Nama. CV. XXX;