Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43059/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 telah menetapkan klasifikasi pos tarif 3901.10.90.90 dengan Tarif Bea Masuk 15% sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 257075 tanggal 11 Juli 2011 dengan klasifikasi pos tarif 3901.10.90.10 dengan Tarif Bea Masuk 10%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dan dikarenakan importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan PIB nomor : 257075 tanggal 11 Juli 2011, maka dengan demikian telah berlaku pembebanan untuk pos tarif 3901.10.9090 sebesar BM : 15%;” |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan petapan Terbanding, dengan alasan: penetapan oleh Terbanding atas impor barang Pemohon Banding, ke dalam HS 3901.10.90.90 tidak tepat karena barang ini sudah secara spesifik dalam buku BTBMI masuk ke dalam HS 3901.10.90.10 dengan bea masuk 10%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 1.000 bags C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024 A), negara asal: Canada dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.90.10 dengan tarif bea masuk 10% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.90.90 dengan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 16.931.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk mencetak PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 dari system PDE Kepabeanan, yaitu dengan cara mencetak ulang pada computer PPJK PT.QQ atas PIB Nomor AJU 000000-00XXXX-X0XX0X0X-000XXX yang telah mendapat respon dari computer Terbanding; bahwa berdasarkan hasil cetak ulang PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011, ternyata Pos Tarif/HS yang di input / di transfer oleh Pemohon Banding ke dalam system PDE Kepabeanan adalah 3901.10.90.10 dan bukan 3901.10.90.90; bahwa di dalam PIB hard copy yang dijadikan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk di Bank Devisa / Bank Persepsi dan kemudian diserahkan kepada Terbanding, Pos Tarif/HS yang tercantum / diberitahukan adalah 3901.10.90.90 dengan tarif bea masuk 10%, namun ternyata sebagaimana yang disebutkan diatas, sebelum data PIB di transfer ke dalam system PDE Kepabeanan, Pos Tarif/HS tersebut telah diubah menjadi 3901.10.90.10; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 16.931.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 077/EXIM/ASI/VIII/11 tanggal 01 Agustus 2011 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Agustus 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5190/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/PB/ASI/XI/2011 tanggal 14 November 2011 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2. Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3. Teliti masing-masing bab terkait tersebut;1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang;1.2.5. Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;1.2.6. Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan; Contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; 1.2.7. Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 19 Juli 2011, di dalam kolom identifikasi barang disebutkan : Berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB (hard copy yang sudah mendapat nomor dan cap pembayaran dari Bank) kedapatan bahwa impor berupa C4-LLDPE MASTERBATCH RESIN (P1-2024 A) diberitahukan dengan HS 3901.10.9090 BM : 10%.Berdasarkan PMK 80/PMK.011/2011 tarif BM untuk HS 3901.10.9090 adalah 15%.Berdasarkan butir 1 s/d 2 diatas, maka tarif bea masuk yang dikenakan adalah 15%. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 adalah : C4-LLDPE Masterbatch Resin (P1-2024 A), negara asal Canada; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dengan PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 sebagai : Polietilena dengan berat jenis 0.924 dalam bentuk butiran, dikemas dalam kantong plastik @ 25 Kg, negara asal Canada; Klasifikasi Pos Tarif |
| Menurut Terbanding | : | Ditetapkan dengan pos tarif 3901.10.9090 dengan tarif bea masuk 15% Menurut Pemohon : bahwa C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024A) adalah jenis Polietilena dalam bentuk asal dengan berat jenis kurang dari 0.94, oleh karena itu masuk ke dalam Sub Pos 3901.10. Karena dalam bentuk butiran (granule) maka masuk ke dalam Lain-lain ( Sub pos 3901.10.90); |
| Menurut Majelis | : | bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk mencetak PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 dari system PDE Kepabeanan, yaitu dengan cara mencetak ulang pada computer PPJK PT.QQ atas PIB Nomor AJU 000000-00XXXX-X0XX0X0X-000XXX yang telah mendapat respon dari computer Terbanding; bahwa berdasarkan hasil cetak ulang PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011, ternyata Pos Tarif/HS yang di input dan di transfer oleh Pemohon Banding ke dalam system PDE Kepabeanan adalah 3901.10.90.10 dan bukan 3901.10.90.90; bahwa di dalam PIB hard copy yang dijadikan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk di Bank Devisa / Bank Persepsi dan kemudian diserahkan kepada Terbanding, Pos Tarif/HS yang dicantumkan / diberitahukan adalah 3901.10.90.90 dengan tarif bea masuk 10%, namun ternyata sebagaimana yang disebutkan diatas, sebelum data PIB di transfer ke dalam system PDE Kepabeanan, Pos Tarif/HS tersebut telah diubah / diganti / diperbaiki menjadi pos tarif 3901.10.90.10; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, susunan pos tarif 39.01 adalah sebagai berikut : 39.01Polimer dari etilena, dalam bentuk asal.3901.10- Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 :3901.10.30.00 — Dalam bentuk cair atau pasta3901.10.90– Lain-lain :3901.10.90.10— Butiran3901.10.90.90— Lain-lain3901.20.00.00- Polietilena dengan berat jenis 0,94 atau lebih3901.30- Kopolimer etilena-vinil asetat :3901.30.30.00– –Dalam bentuk cair atau pasta3901.30.90.00– –Lain-lain3901.90- -Lain-lain :3901.90.30.00– –Dalam bentuk cair atau pasta3901.90.90.00– Lain-lain bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Polietilena dengan berat jenis 0.924 dalam bentuk butiran, dikemas dalam kantong plastik @ 25 Kg, negara asal Canada diklasifikasi dalam pos tarif 3901.10.90.10; Tarif Bea Masukberdasarkan nomor urut 2607 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor atas pos tarif 3901.10.90.10 ditetapkan 10%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 1.000 bags C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024 A), negara asal: Canada oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor : SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5190/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 1.000 bags C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024 A), negara asal: Canada masuk dalam pos tarif 3901.10.90.10 dengan tarif bea masuk 10%; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5190/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020223/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 257075 tanggal 11 Juli 2011 yaitu 1.000 bags C4-LLDPE Masterbatch Resin (PI-2024 A), negara asal : Canada, masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.90.10 dengan tarif bea masuk 10%; |

