Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43056/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43056/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa/Tahun Pajak :2009
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011;
Menurut Tergugat :bahwa karena unit mobil yang digunakan sebagai demo car tersebut berupa sedan dan jeep, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa hai ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN yaitu:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas: huruf c perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Menurut Penggugat:bahwa dalam perkembangan pembahasan, pemeriksa memunculkan isu mengenai keberadaan demo car yang di catat sebagai aktiva, sehingga atas pajak masukan yang telah dikreditkan sewaktu pembelian atas demo car dikoreksi dan tidak boleh dikreditkan;

bahwa sedangkan keberadaan demo car adalah murni untuk kepentingan operasional untuk kegiatan 3M dan demo car tersebut merupakan barang dagangan yang nantinya akan dijual kepada pembeli dan dipungut pajak keluaran;
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2011 (cap harian pos 1 Juni 2011), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011 adalah SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011;

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tidak sesuai prosedur pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;

bahwa dalam persidangan diketahui Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-1978/WPJ.07/KP.0405/III.3/2011 tanggal 25 April 2011 perihal undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan menandatangani Berita acara Hasil Pemeriksaan;

bahwa menurut keterangan saksi atas nama Natasia Anggraini, selaku asisten pribadi Direktur Penggugat, menyatakan pada tanggal 26 April 2011 Sdr. XX hadir di KPP PMA Tiga dan bertemu dengan Pemeriksa di Lobby KPP PMA Tiga untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa pada pembahasan tersebut hadir Sdr. X, Sdr. XX, Saksi dan Pemeriksa;

bahwa menurut Saksi setelah pembahasan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Sdr. XX, Penggugat meminta Berita Acara tersebut namun tidak diberikan, maka saksi berinisiatif untuk memotret Berita Acara tersebut dengan meja front office KPP PMA Tiga sebagai latar belakang;

bahwa karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008, Penggugat menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir untuk melakukan pembahasan lanjutan hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak;

bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 karena masih terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang ditandatangani maka Penggugat mengirim surat ke KPP PMA Tiga untuk meminta tim Pembahas KPP PMA Tiga membahas terlebih dahulu;

bahwa menurut Penggugat tidak ada respons/tanggapan dari Tergugat atas surat permintaan pembahasan tersebut;

bahwa Tergugat menyatakan Penggugat tidak pernah hadir dalam pembahasan akhir dan atas ketidakhadiran Penggugat, Tergugat telah membuat Berita acara Ketidakhadiran Penggugat;

bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 dan diajukan gugatan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Gugatan Nomor: P.F.A/TEI/09.06.11, tanggal 1 Juni 2011 ke Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Penggugat SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 tersebut diatas diterbitkan tanpa dasar koreksi yang jelas dan prosedur yang benar;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 36

(1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
…………………membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen yang disampaikan oleh Penggugat ternyata Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011 terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderala Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melainkan langsung mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan ketentuan yang mengatur upaya administrasi dalam hal Penggugat tidak puas terhadap SKPKB dimaksud;

bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi penilaian dilakukan secara lengkap baik dari segi penerapan hukum (rechtmatigheid) maupun dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) oleh instansi yang memutus, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Surat Gugatan Penggugat Nomor: P.F.A/TEI/10.06.11 tanggal 1 Juni 2011, jika seluruh upaya administratif telah digunakan oleh Penggugat;
 
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbukti bahwa upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 belum dilaksanakan oleh Penggugat maka Majelis berkesimpulan terbukti sah dan meyakinkan Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Mei 2009 Nomor: 00169/207/09/056/11 tanggal 4 Mei 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;