Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.73816/PP/M.XIIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.73816/PP/M.XIIA/99/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD19.571,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.730.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, maka nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD24,125.30;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean kami atas ”7 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 19,571.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian kami dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD24,125.30 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD19.571,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean mengguankan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan menggunakan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) dengan total sebesar CIF USD24.125,30;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan nilai pabean atas ”7 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 19,571.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian kami dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD24,125.30 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor: XX000XX0XX tanggal 19 Agustus 2014, dengan uraian jenis barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), dengan nilai total USD19.446,00;

bahwa Supplier QWE Internatinal Trading Limited, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014, dengan uraian jenis barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang), dengan nilai total FOB USD19.446,00, jumlah kemasan 548 Ctns, Gross Weight 4.267,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Consignor
Consignee
Port of Loading
Port of Delivery
Description
Term
Weight:
:
:
:
:
:
:QWE Internatinal Trading Limited, China
Pemohon Banding
Ningbo, China
Jakarta
Vaccum Lunch, Bottle, Vacuum Flask with Glass Inner
Freight Collect
4.267,00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 adalah Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dari dengan harga sebesar FOB USD19.446,00;

bahwa barang impor Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014 dan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD19.571,00, dengan rincian sebagai berikut:

– Nilai FOB US
– Freight US
– Insurance US
– CIF USD
D
D
D19.446,00
     125,00
         0,00
19.571,00
bahwa nilai pabean atas impor Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24.125,30;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 adalah Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dari QWE Internatinal Trading Limited, China, dengan harga FOB USD19.446,00 sesuai dengan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 dan Bill of Lading Nomor: YE401160 tanggal 04 Oktober 2014;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas barang impor dengan Invoice Nomor: SC-1407-003 tanggal 19 September 2014 sebesar FOB USD19.446,00 dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas freight sebesar USD125,00;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 atas impor barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) sebesar CIF USD19.571,00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 sebesar CIF USD24.125,30;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8967/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 29 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Bottle 350 ML 304INN/201OUT dll., (7 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Oktober 2014 sebesar CIF USD24.125,30, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar Rp14.730.000,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H. 
DEF., S.H., M.H.
Drs. GHI, M.M.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;