Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3224/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 3224/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma DFG Office Park Jalan Letjen BB Kavling XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2814/PJ/2018, tanggal 4 Juni 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga Pemohon Banding sebesar Rp2.786.563.355,00 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

Jenis PenghasilanDasar Pengenaan PajakJumlah Koreksi
BungaRp 13.932.816.774Rp 2.786.563.355

bahwa Pemohon Banding menyandingkan perhitungan antara SPT PPh Pasal 26, Surat Keputusan Terbanding, dan permohonan Banding Pemohon Banding dalam Tabel di bawah ini.


UraianJumlah dalam Rupiah
Cfm Pemohon
Banding.
Cfm. SKPKBC f m .
P e r m o h o n a n Banding
Koreksi
1DasarPengenaan Pajak13.932.816.77413.932.816.77413.932.816.7740
2PPh Pasal 26 terutang02.786.563.35502.786.563.355
3Kredit Pajak0733.306.21300
4PPh yg kurang dibayar02.053.257.14202.053.257.142
6Sanksi administrasi0328.521 1430328.521 143
7PPh yg masih harus dibayar02.381.778.28502.381.778.285

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk menyetujui permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berasaskan keadilan dan merubah kurang bayar dari semula Rp2.381.778.285,00; menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-135/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00004/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014 Masa Pajak April 2014, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, beralamat di Wisma DFG Office Park Jalan Letjend BB Kavling XX Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

1Dasar Pengenaan Pajak13.932.816.774
2PPh Pasal 26 yang terutang1.393.281.678
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa733.306.213
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)733.306.213
4Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g)659.975.465
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP105.596.074
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)105.596.074
6Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e)554.379.390

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

(1)Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
(2)Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101871.13/2014/ PP/M.XIV.B Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018 karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
(3)Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar dapatlah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00004/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp554.379.390,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Tarif pada Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014, sehingga Pokok Pajak menjadi sebesar Rp.659.975.465,00; yang seharusnya tidak terutang tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena dalam perkara a quo doktrin hukum Lex specialis derorat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dan tax treaty, sehingga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diputus oleh Hakim berupa kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat (beneficial owner) adalah Switzerland dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 P3B Indonesia – Konfederasi Swiss juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Article 27 Vienna Convention juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp554.379.390,00; dengan perincian sebagai berikut:1
    Dasar Pengenaan Pajak13.932.816.7742
    PPh Pasal 26 yang terutang1.393.281.6783
    Kredit Pajak:

    a. PPh Ditanggung pemerintah0

    b. Setoran Masa733.306.213
    c. STP (pokok kurang bayar)0

    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0

    e. Lain-lain0

    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0

    g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)733.306.2134
    Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g)659.975.4655
    Sanksi Administrasi:

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP105.596.074
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0

    d. Kenaikan Pasal 13A KUP0

    e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)105.596.0746
    Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e)554.379.390

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X