Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73832/PP/M.IXB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73832/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% untuk pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk 5% untuk pos 3, 11 s.d. 14, 40, tarif bea masuk 10 % untuk pos 4 s.d. 10, 31 s.d. 38, dan tarif bea masuk 15% untuk pos 39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 33.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes for COO Asean-China FTA;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Rule 8 huruf (f), Rule 18 huruf (a) (i) dan Rule 25, dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran informasi di dalam Form E, Pihak Bea dan Cukai seharusnya melakukan klarifikasi / konsultasi kepada pihak penerbit Form E yaitu otoritas pemerintah Cina dan permohonan klarifikasi / konsultasi tersebut harus dibuat secara rinci dan lengkap menyebutkan alasan dan informasi lainnya yang menunjukkan bahwa informasi yang dicantumkan di dalam Form E tidak akurat sesuai dengan dasar penolakan preferensial tarif yang diajukan oleh Pihak Bea dan Cukai;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% untuk pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk 5% untuk pos 3, 11 s.d. 14, 40, tarif bea masuk 10 % untuk pos 4 s.d. 10, 31 s.d. 38, dan tarif bea masuk 15% untuk pos 39;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB serta dokumen pendukung lainnya, diketahui bahwa pemasok yang tercantum pada Form E bukan perusahaan manufaktur dan dalam kolom 7 tercantum uraian barang impor namun tidak menjelaskan secara detail name of manufacturer and trade mark sehingga Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes for COO Asean-China FTA.

bahwa menurut Pemohon Banding, Form E nomor E14470ZC40790640 tanggal 21 Oktober 2014 sudah memenuhi persyaratan sebagai Third Party Invoicing dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan;

bahwa Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-4817/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor 47000015209 tanggal 12 Maret 2015 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4817/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Form E Nomor: E14470ZC40790649 tanggal 21 Oktober 2014 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;Produsen barang adalah RTY Manufacturing Co/Ltd, China;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  
Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E14470ZC40790649 tanggal 21 Oktober 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-380/KPU.01/2015 tanggal 16 Januari 2015, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-380/KPU.01/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Paint Roller Cover Best, dll (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXX0XX tanggal 10 November 2014 pos 3 s.d. 14 dan 31 s.d. 40, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
DEF., S.H., M.H.         
Drs. GHI, M.M.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.             sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;