Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44749/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari OJ-Leak Test Work Holder dan OJ-01218 Manual Leak Test Work Holder, Negara asal: Japan, dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan Pemohon Banding : 8207.19.00.00 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8466.93.90.00 (BM 5%), sehingga harus membayar kekurangan sebesar Rp.26.364.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dengan nomor Aju PIB : 000000-000XXX-X0XXXXX0-0XXXXX dan mendapat nomor pendaftaran PIB Nomor: 003544 tanggal 10 Januari 2012, dengan pemberitahuan sebagai berikut : a.Jenis barang:2 jenis barang sesuai PIBb.Negara asal:Jepangc.Pos tarif :8207.19.0000d.Nilai pabean:CIF JPY 4,018,669.00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan BTBMI 2007, HS Code 8207 adalah perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk mengepres, mengecap, melubangi, membuat alur, membuat ulir, mengebor, menggerek, menggiling, membubut, atau memutar sekrup), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah; |
| Menurut Majelis | : | Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 April 2012, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 22 Juni 2012 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 59 (lima puluh sembilan) hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding tersebut, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012; bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.26.364.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.13.182.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) Nomor: 203955 tanggal 7 Juni 2012, sebesar Rp.26.364.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP kepada Majelis walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-077/SP/Pg.14/2013 tanggal 11 Maret 2013; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi bukti SSPCP yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa Surat Banding Nomor: 0543/YPMI.EI/VI/12, tanggal 21 Juni 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Presiden Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli akta perusahaan yang membuktikan Sdr. Masato Takeyama menjabat sebagai Presiden Direktur PT XXX, walaupun beberapa kali telah diundang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und-077/SP/Pg.14/2013 tanggal 11 Maret 2013; bahwa Majelis tidak meyakini Sdr. XX menjabat sebagai Presiden Direktur PT XXX, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa dengan demikian Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap formal lainnya dan materi banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-282/WBC.06/2012 tanggal 24 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000477/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 17 Januari 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima. |

