Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44883/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44883/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor:148648 tanggal 10 Mei 2010 dari semula sebesar CIF USD 52,439.38 menjadi sebesar CIF USD 113,519.42; Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5504/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : huruf e. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP dan berkas pendukung lainnya; huruf f. bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan argumentasi tersebut diatas, Pemohon Banding dapat membuktikan : harga yang diberitahukan Pemohon Banding, pada PIB Nomor 148648 tanggal 10 Mei 2010 adalah harga/nilai transaksi yang sebenamya (Actualy Paid or Payable ) yang merupakan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (Metode I);Terbanding telah keliru/salah dalam menetapkan kembali Nilai Pabean;Dengan demikian tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda; Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5504/KPU.0l/2010 tanggal 15 Juli 2010 serta SPTNP Nomor : SPTNP-014047/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Mei 2010 adalah batal demi Hukum karena tidak mempunyai dasar hukum dalam penetapannya. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 148648, tanggal 10 Mei 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD52,439.38, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD113,519.42; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-5504/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148648 tanggal 10 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo huruf e Terbanding mengatakan dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa namun demikian Terbanding tidak menyebutkan secara rinci data yang tidak sesuai dan belum memadai dimaksud; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD113,519.42; bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya satu kali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 serta tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumen berupa : Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Sales Confirmation;Sales ContractInvoice;Packing ListBill of Lading/Airway Bill;Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Cash/Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Faktur PajakInformasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 148648, tanggal 10 Mei 2010; bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 148648, tanggal 10 Mei 2010; bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 148648, tanggal 10 Mei 2010; bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 148648, tanggal 10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44879/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44879/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/ 423/11 tanggal 9 Februari 2011 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pembatalan dengan Surat Nomor: 13/BIP/Pajak/V/2011 tanggal 7 Mei 2011, yang diterima KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 13 Mei 2011 berdasarkan LPAD Nomor : PEM-01001573423may2011 tanggal 13 Mei 2010; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/423/11 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2003 ini terbit karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Sedang Penggugat masih keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut. Maka Penggugat mohon agar KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/423/11 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2003 ditinjau kembali. Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 15 Desember 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di pengadilan pajak yaitu tanggal 13 Januari 2012, adalah 30 hari, sehingga gugatan diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan dalam waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 adalah keputusan Tergugat Nomor: KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, namun pengajuan gugatannya masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengajuan gugatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur Utama PT. XXX; bahwa dalam persidangan Penggugat menunjukkan Salinan Asli Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang dapat menunjukkan bahwa Sdr XX, menjabat sebagai Direktur Utama berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, terkait pemenuhan ketentuan formal Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/ Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi ketentuan formal; POKOK SENGKETA Menimbang : bahwa dalam persidangan hari Rabu tanggal 16 Mei 2012, Penggugat menyatakan berkeyakinan untuk mencabut Surat Gugatan Nomor : 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012; bahwa alasan pengajuan pencabutan gugatan tersebut adalah karena Penggugat akan mengajukan kembali permohonan melalui ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011; bahwa Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak keberatan atas pernyataan pencabutan Gugatan oleh Penggugat tersebut; bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.99/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berketapan bahwa gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 huruf d Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima , Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan sengketa gugatan ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Pengugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 2948/WPJ.99/BD.06/ 2011 tanggal 15 Desember 2011, atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44808/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44808/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor 084462 tanggal 03 September 2012 berupa importasi Lighter, negara asal: China dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif diberitahukan 9613.10.1000 (BM 0% ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 9613.10.1000 (BM 15% MFN); Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 56/WJ/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 mengajukan Banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004722/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 dan tanggal pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 adalah 28 November 2012 melalui TIKI, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 64 (enam puluh empat) hari (28 November 2012 30 Januari 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.435.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp25.217.500,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP kepada Majelis walaupun beberapa kali telah diUndang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und.- 089/SP/Pg.14/2013 tanggal 25 Maret 2013. bahwa tidak terdapat bukti SSPCP di dalam berkas banding maupun disampaikan di dalam persidangan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa Surat Banding Nomor: Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Pemohon Banding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44803/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44803/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070182 tanggal 28 Februari 2012, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10%; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-320/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.72.863.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Pemohon Banding Exxonmobill dengan supplier Exxonmobill Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor ILC051810016678S tanggal 29 Oktober 2012 sebagai bukti alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070182 tanggal 28 Februari 2012, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 72.863.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; IDENTIFIKASI BARANG Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 070182 tanggal 28 Februari 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah ExxonMobil LL6201XR LLDPE; bahwa berdasarkan data pada website http://exxonmobilchemical.ides.com/ yang fotocopy data tersebut diserahkan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa jenis barang Exxonmobil LL6201XR adalah termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin; Menurut Majelis : bahwa hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai bukti sesuai dengan angka 6 hasil uji dimaksud yang menyatakan: 6. Hasil pengujian dan identifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk contoh yang diuji.; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 070182 tanggal 28 Februari 2012 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet Nomor DHHO-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004, serta Product Datasheet for ExxonMobil LLDPE untuk ExxonMobil LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); KLASIFIKASI BARANG Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 070182 tanggal 28 Februari 2012 mengklasifikasikan ExxonMobil LL6201XR ke dalam pos tarif 3901.90.9000 sesuai dengan keterangan dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific bahwa HS Code untuk LL6201XR adalah 3901.90; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui HS 3901.90.9000 adalah lain-lain (polietiliena dengan berat jenis 0,94 atau lebih selain kopolimer etilena-vinil asetat). bahwa data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut, berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang yang diimpor adalah Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); bahwa menurut Majelis jenis barang ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 yaitu polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94, dalam bentuk selain cair atau pasta, dan merupakan Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE); TARIF BEA MASUK Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selama ini mengimpor barang yang sama yaitu ExxonMobil LL6201XR yang diklasifikasikan pada tarif pos 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% diterima oleh Terbanding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Safety Data Sheet yang ada pada dokumen PIB ditambah dengan informasi yang ada pada web site mengenai barang yang diimpor tersebut dan berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis jenis barang ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor: 070182 tanggal 28 Februari 2012 untuk ExxonMobil LL6201XR, negara asal Saudi Arabia, yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5% adalah tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk ExxonMobil LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-320/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012tetap dipertahankan; Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas ExxonMobil LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44802/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44802/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR dan Exxon Mobil LL6101XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.71.632.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Certificate Of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) untuk jenis barang Exxonmobil LL6201XR dan 0.924 (dibawah 0.94) untuk jenis barang Exxonmobil LL6101XR. Berdasarkan Safety Data Sheet diketahui jenis barang yg diimpor adalah Exxonmobil LL6201XR LLDPE dan Exxonmobil LL6101XR; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan dikeluarkan penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 oleh Terbanding yang membebankan kepada Pemohon Banding sangat memberatkan. Adapun Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Pemohon Banding GG dengan supplier GG Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor ILC051811018506S tanggal 23 Mei 2011 sebagai bukti alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR dan Exxon Mobil LL6101XR, Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 71.632.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut : (1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut : Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan : (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean (3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar. bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 257448 tanggal 12 Juli 2011 telah memperoleh izin pengeluaran dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 256823 tanggal 12-07-2011; bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-313/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 adalah berdasarkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; bahwa dengan demikian penerbitan SPKTNP telah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 007/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2012 (diantar); bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet nomor HDHPK-00322 revisi tanggal 26 November 2004 sesuai lampiran Surat Banding Nomor 007/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 257448 tanggal 12 Juli 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; IDENTIFIKASI BARANG Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor ExxonMobil LL6201XR adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berat jenis barang ExxonMobil LL6101XR 0.924 (dibawah 0.94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah ExxonMobil LL6201XR LLDPE dan LL6101XR LLDPE; Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR dan ExxonMobil LL1201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena bahwa ExxonMobil LL6201XR sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44800/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44800/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 490006 tanggal 27 Desember 2011, berupa importasi Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.63.127.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-308/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.63.127.000,00; Menurut Pemohon : bahwa dengan dikeluarkan penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-308/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 oleh Terbanding yang membebankan kepada Pemohon Banding sangat memberatkan. Adapun Pemohon Banding mengajukan banding karena untuk dokumen impor barang Pemohon Banding Exxonmobill dengan supplier Exxonmobill Chemical Pemohon Banding menggunakan LC Nomor ILC051811020445U tanggal 09 November 2011 sebagai bukti alat pembayaran kepada pihak eksportir/shipper dengan harga yang sebenar-benarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Exxon Mobil LL6201XR Negara asal: Saudi Arabia, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 490006 tanggal 27 Desember 2011, pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.63.127.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut : Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan :(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean(3)Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar. bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 490006 tanggal 27 Desember 2011 telah memperoleh izin pengeluaran dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 489563 tanggal 27-12-2013; bahwa berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang PFPD Nomor NHPU-788/KPU.01/PFPD/2012 tanggal 25 Juni 2012 kemudian diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-308/KPU.01/2012 tanggal 21 Juni 2012 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; bahwa dengan demikian penerbitan SPKTNP telah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 005/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2012 (diantar); bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari ExxonMobil Chemical Asia Pacific dan Safety Data Sheet nomor HDHP-K-00322 revisi tanggal 26 November 2004 sesuai lampiran Surat Banding Nomor 005/BSM/VII/2012 tanggal 13 Agustus 2012; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 490006 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barangbahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 490006 tanggal 27 Desember 2011 adalah ExxonMobil LL6201XR, negara asal: Saudi Arabia; Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu ExxonMobil LL6201XR adalah termasuk kopolimer etilena butena sebagaimana hasil uji dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor S-157/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 21 Maret 2011 dari jenis barang sama tetapi importasi dengan PIB Nomor 490006 tanggal 27 Desember 2011; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Safety Data Sheet (yang dilampirkan pada PIB) diketahui jenis barang yang diimpor adalah ExxonMobil LL6201XR LLDPE; Menurut