Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44795/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44795/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB nomor: 395361 tanggal 28 September 2012, berupa importasi 333 Cartons One Lot of Component Part of Water Dispenser: Joint Silicone Pipe, Water Faucet, Hot Tank, Switch, Lead Wire negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,380.80 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 26,860.80;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang mana mewajibkan Pemohon Banding membayar Bea Masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor sebesar Rp5.572.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan merupakan putusan akhir yang Pemohon Banding tunggu selama ini atas impor Pemohon Banding nopen: 395361 tanggal 28 September 2012.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
   
Pendapat Majelis  :bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, ditandatangani oleh Kuasa Direksi.

Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 10 Februari 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 48 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp5.572.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp2.786.000,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding menyatakan telah melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang tersebut secara tunai saat mengajukan keberatan sesuai dengan Bukti Penerimaan jaminan Nomor: 03679/JT/KBR/2012 tanggal 19 Oktober 2012.

bahwa dengan kode JT pada nomor Bukti Penerimaan Jaminan tersebut menurut Terbanding atas jumlah tagihan menurut SPTNP tersebut Pemohon Banding telah dipertaruhkan jaminan tunai pada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Tanjung Priok.

bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a PER-1/BC/2011 menyatakan:(2)Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC: mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan.bahwa karena keberatan Pemohon Banding ditolak maka bendaharawan KPU Tipe A Tanjung Priok berkewajiban mencairkan Jaminan Tunai dan menyetorkan ke KPPN.bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 017/FSM/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Kuasa Direksi.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Kuasa Khusus menandatangani surat banding dari Pengurus Perseroan kepada Kuasa, karenanya Majelis menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.
   
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat  :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019635/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, tidak dapat diterima.