Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44796/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44796/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP- 000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) a quo, Pemohon Banding dengan surat Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
   
Menurut Pemohon:bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-788/ KPU.01/PFPD/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas PIB Nomor 490006 tanggal 27 Desember 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Bea Masuk80.114.000,00Cukai0,00PPN 8.012.000,00PPnBM0,00PPh Pasal 222.003.000,00Denda0,00Jumlah Kekurangan Pembayaran    90.129.000,00
   
Menurut Majelis   :Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012;

bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2012, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 210 (dua ratus sepuluh) hari (28 Juni 2012 23 Januari 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

bahwa Surat Banding Nomor : 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dan diajukan masih melebihi jangka waktu 60 (enam puluh), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp90.129.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp45.064.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 028/0254/006222 sebesar Rp96.539.000,00 yang diterima oleh PT Bank AA BB, Tbk. tanggal 10 Desember 2012, sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa GH, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor 010/BSM/XI/13 tanggal 14 Januari 2013, berdasarkan Akta Notaris CC, S.H., Nomor 23, tanggal 28 Februari 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;
   
Memperhatikan  :Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat   :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-000300/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012, tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.