Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45206/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45206/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1, 3, 8, 11 dan 16 PIB, jenis barang berupa Toys (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 74,861.15, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 111,582.62;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD111,582.62;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: GMSXXXX tanggal 06 Januari 2012 yang diterbitkan oleh BB International enterprises (Group) CC Corp. diasuransikan tanggal 10 Januari 2012 sebesar USD 74,861.15 CNF Jakarta pada perusahaan asuransi dalam negeri PT AA dengan Polis Nomor: DI0X0X0XXX00XXX. Pembelian sebesar USD 74,861.15 tercatat di buku besar Pembelian & Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dibayar pada tanggal 15 Februari 2012 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD 74,861.15. Sehingga penetapan Notul Nilai Pabean menjadi CIF USD 111,582.62 tidak sesuai dengan Nilai Transaksi Pemohon Banding sebenarnya yaitu CNF USD 74,861.15;
   
Pendapat Majelis  :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 111,582.62;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, namun Terbanding tidak melampirkan/ menunjukkan data/dokumen pendukung berupa bukti yang objektif dan terukur (Bukti Pembelian/Price List) sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012 adalah Toys (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BB International Enterprises (Group) CC Corp dengan harga CIF USD 74,861.15 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 20111223 tanggal 23 Desember 2011, Commercial Invoice Nomor X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 dan Proforma Invoice Nomor: 1113 tanggal 23 Desember 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp 677.867.713,25 (USD 74.861,15 x Rp 9.055,00 + Biaya Bank Rp 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada BB International Enterprises (Group) CC Corp sebesar Rp 677.867.713,25 (USD 74.861,15 x Rp 9.055,00 + termasuk biaya administrasi bank sebesar Rp 40.000,00), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp 677.867.713,25 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 sebesar USD 74,861.15;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: X.17.005668 tanggal 06 Januari 2012 yang telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 028861 tanggal 24 Januari 2012 sebesar CIF USD 74,861.15 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Toys (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 74,861.15 sesuai PIB Nomor: 028861 tanggal 24 Januari 2012;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan  :mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1754/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001776/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 30 Januari 2012