Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45772/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45772/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Klasifikasi atas importasi berupa Imitation Leather (Kulit Imitasi) negara asal China dengan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pos tarif 5903.10.00.00 BM AC-FTA 10% BBS 100% yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menggunakan Pos Tarif 3921.12.00.00 (BM MFN=15% dan BM AC-FTA=20%) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula (SPKTNP);
   
   
Menurut Terbanding  :bahwa KUMN 1 BTKI 2012 menyebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding untuk mengetahui spesifikasi barang dan dari hasil uji laboratorium menerangkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang dimaksud memiliki kandungan Polivinil Klorida pada lapisan plastik dan poliester pada lapisan tekstil.
   
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding klasifikasi yang tepat digunakan untuk barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pos tarif 3921.12.00.00 (BM MFN = 15% dan BM AC-FTA = 20%). Pasal 2 ayat (1) d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyebutkan bahwa dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pos Tarif/ HS Nomor: 3921.12.00.00 oleh Terbanding, yang mana Pos Tarif/ HS Nomor: 3921.12.00.00 yang mengacu pada Bab 39 (bahan plastik dan barang daripadanya) yang artinya barang yang dimaksudkan secara keseluruhan terbuat dari bahan plastik dan tidak ada unsur dari bahan lainnya.

bahwa sedangkan barang yang Pemohon Banding impor adalah Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang terdiri dari unsur kain tekstil (Poliester) yang dilapisi atau dilaminasi dengan plastik (Polyvinil Klorida) yang mengacu pada ketentuan buku Pos Tarif/HS adalah HS Nomor: 5903.10.00.00 dan sebagaimana telah dituangkan dalam buku Pos Tarif/HS Code, adalah sebagai berikut:

59.03 : Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 5902, 5903.10.00.00 : Dengan polivinil klorida.

bahwa berdasarkan sampel barang yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk diuji pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Terbanding untuk mengetahui spesifikasi barang dan dari hasil uji laboratorium menerangkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang dimaksud memiliki kandungan Polivinil Klorida pada lapisan plastik dan poliester pada lapisan tekstil.

bahwa jadi sudah sangat lelas dan menyakinkan bahwa Imitation Leather (Kulit Imitasi) yang Pemohon Banding impor tersebut di atas masuk dalam kategori Pos Tarif/HS Nomor: 5903.10.00.00.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: JYRQXX0XX tanggal 17 Juni 2012,Packing List tanggal 17 Juni 2012,Bill of Lading Nomor: MOLU11009828827 tanggal 21 Juni 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123209004590017 tanggal 23 Juni 2012.
Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Imitation Leather Color Mixed dengan PIB Nomor: 279649 tanggal 7 Juli 2012.

bahwa supplier FF CO. LTD. menerbitkan Invoice Nomor: JYRQ12066 tanggal 17 Juni 2012 sebagai tagihan atas impor Imitation Leather Color Mixed senilai CIF USD 47,587.05.

bahwa untuk keperluan penelitian tarif barang Terbanding mengajukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta untuk jenis barang Imitation Letaher Color Mixed dengan jumlah 16 lembar contoh barang.

bahwa BPIB Jakarta dengan suratnya Nomor: S-802/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 16 Agustus 2012 menyampaikan hasil pengujian dan identifikasi barang yang dapat disimpulkan bahwa contoh uji merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89% s.d. 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d. 10,11%) sehingga contoh barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik seluler yang diperkuat.

Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk bahwa KUMN 1 BTKI 2012 menyebutkan bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
bahwa KUMN 3b BTKI 2012 menyebutkan bahwa Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

bahwa Pemohon Banding mengimpor Imitation Leather Color Mixed dengan Pos Tarif 5903.10.00.00.

bahwa dari hasil pengujian dan identifikasi BPIB terbukti bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding disimpulkan bahwa contoh uji merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89% s.d 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d 10,11%) sehingga contoh barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik seluler yang diperkuat.

bahwa bab 59 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang menampung jenis barang Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi; barang tekstil dari jenis yang cocok untuk keperluan industri.

bahwa Pos 59.03 meliputi Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud pos 59.02.

bahwa barang impor berupa Imitation Leather Color Mixed merupakan lembaran plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89 % s.d. 90,03%) yang diperkuat dengan kain rajutan jenis polyester (9,97% s.d. 10,11 %).

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Edisi V Tahun 2012 BAB 39 disebutkan antara lain:

Kombinasi Plastik dan Tekstil

Pengklasifikasian untuk kombinasi plastik dan tekstil yang tercakup dalam bab ini:
(a)Barang yang diresapi, dilapisi, dibungkus, atau dilaminating dengan plastik, yang mengandung 50% berat material tekstil atau kurang atau sepenuhnya dianggap dilapisi plastic,(d)Plat, lembaran, dan strip plastik seluler yang dikombinasi dengan tekstil pabrik, lakan atau bukan tenunan di mana tekstil tersebut dimaksudkan untuk tujuan penguatan.          
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor Imitation Leather Color Mixed dalam PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pada pos tarif 5903.10.00.00, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan kain tekstil dan barang tekstil melainkan plastik seluler jenis polivinil klorida (88,89% s.d. 90.03%) yang diperkuat dengan tekstil, sehingga lebih tepat di klasifikasi pada pos tarif 3921.12.00.00.

bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna fasilitas Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan Form E Nomor: E123209004590017 tanggal 23 Juni 2012 dan untuk barang impor pada pos 3921.12.00.00 (BM MFN = 15% dan BM AC-FTA = 20%).

bahwa Pasal 2 ayat (1) d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyebutkan bahwa dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa Imitation Leather Color Mixed dengan PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pada pos tarif 3921.12.00.00 dengan pembebanan BM 15%.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
   
 :Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-403/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012, dan menetapkan barang yang diimpor berupa Imitation Leather Color Mixed dengan PIB Nomor: 278649 tanggal 7 Juli 2012 pada pos tarif 3921.12.00.00 dengan pembebanan BM 15%.