Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44894/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44894/PP/M.X/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006, terdiri dari :
Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.25.207.408,00, danSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00.
Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.25.207.408,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi sebesar Rp.25.207.408,00 disebabkan adanya koreksi Pajak Masukan berupa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas legal fee ke CC Material Corporation yang seharusnya ke BB. Sehingga Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
   
Menurut Pemohon:bahwa atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh Bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean vane dibavarkan atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis  :bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh BB LLP (BB, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama CC Material Company (AA);

bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.25.207.408,00, diketahui :
Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan AA,AA menunjuk BB LLP (BB, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding,Pemohon Banding membayar kepada AA,AA membayar kepada BB LLP,Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama AA.
bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung BB LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh BB LLP untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari BB kepada AA, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari AA. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari AA menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama AA;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”.

bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
“Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:
Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara,Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”.
bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank Mizuho Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Matriks Sengketa,Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Offshore tanggal 15 Agustus 2006 sebesar Rp.215.146.805,00,Payment slip dan invoice,Surat Setoran Pajak tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.50.414.816,00;Agreement/perjanjian.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Laporan Pemeriksaan Pajak,Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-571/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Nopember 2010.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya dari Pajak Masukan tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara lain dinyatakan bahwa AA memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknik khususnya dengan jasa bantuan hukum (legal) kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam pelaksanaannya, AA menunjuk konsultan hukum yaitu BB (BB) dari Jepang, untuk memberikan bantuan sesuai dengan Offshore Operation and Technical Assistance Agreement, kemudian pihak BB melakukan penagihan kepada AA melalui invoice yang disertai dengan Time Sheet yang berisikan person yang melakukan pekerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskresi yang dikerjakan pada Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding sesuai data yang diperoleh dari Pemohon Banding berupa Time Sheet (laporan Pelaksanaan Kerja) diketahui yang memberikan jasa legal (hukum) kepada Pemohon Banding adalah BB (BB), bukan oleh AA, namun pihak yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atas jasa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean adalah AA sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah BB.

Dengan demikian nama pihak pemberi jasa dalam Surat Setoran Pajak seharusnya atas nama BB bukan atas nama AA, sehingga Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis pemberian jasa AA kepada Pemohon Banding melalui BB adalah hal yang lazim dalam bisnis, dan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat cukup bukti mendukung permohonan banding Pemohon Banding oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Technical Management Fee sebesar Rp. 25.207.408,00  tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat disimpulkan :
bahwa semua dokumen transaksi mengenai Legal Fee seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran serta Surat Setoran Pajak terkait menunjukkan transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan AA,bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, AA meminta bantuan BB untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat BB adalah perusahaan di bidang hokum,bahwa atas jasa bantuan hukum tersebut BB menagih biaya hukum (Legal Fee) tersebut ke AA yang kemudian AA membebankan ke Pemohon Banding,bahwa oleh karena Pemohon Banding membayar ke AA maka Surat Setoran Pajak atas nama AA,bahwa Surat Setoran Pajak atas nama AA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,bahwa pemberian jasa AA kepada Pemohon Banding melalui BB adalah hal yang lazim dalam bisnis.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp.25.207.408,00 tidak dapat dipertahankan;

Pendapat Hakim GG

bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dokumen yang ditentukan oleh Direktur jenderal Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengisian Surat Setoran Pajak untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi berupa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 25.207.408,00.
   
Menurut Terbanding :bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.25.207.408,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 juga dipertahankan.
   
Menurut Pemohon   :bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.25.207.408,00 Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 dapat dibatalkan.
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.25.207.408,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 juga dipertahankan.

bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan di atas dengan total Rp. 25.207.408,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.25.207.408,00 dapat dibatalkan.

bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertahankan maka atas koreksi sanksi administrasi tersebut juga tidak dapat dipertahankan.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-571/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00024/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak:  1.993.993.399.616,002Pajak terutang 4.405.987.842,003Kredit Pajak4.405.987.842,004Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar   0,005Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan0,006Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00