Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44364/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44364/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2007 sebesar (Rp.64.354.951.322,00) yang mengakibatkan selisih Pajak Keluaran sebesar Rp 2.346.921.283,00; Koreksi Pajak Keluaran (PPN yang harus dipungut sendiri) sebesar Rp 2.346.921.283,00PPN Keluaran sebesar Rp2.234.339.515,00 atas penyerahan Working Capital Service Fee, Coal Haulage Fuel Supply dan Price Escalation dan Recharge Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri dilakukan Terbanding (Pemeriksa) karena terdapat penyerahan Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, dan Price Escalation yang seharusnya dikenakan tarif PPN sebesar 10%, namun oleh Pemohon Banding dihitung dengan tarif sebesar 5%; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan penafsiran apakah Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price Escalation dan Recharge merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dengan tarif 10% atau merupakan Jasa Kena Pajak dengan tarif 5% dengan jumlah koreksi menurut Terbanding sebesar Rp.2.234.339.515,00, namun demikian, dalam Surat Banding, atas koreksi sebesar Rp.108.772.286,00 (koreksi atas selisih faktur pajak sederhana) dan sebesar Rp.3.809.480,00 juga diajukan banding, tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut alasan bandingnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, justru Terbanding tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya; bahwa penyerahan Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price Escalation dan Recharge merupakan penyerahan Jasa Pertambangan ( Jasa Kena Pajak) dengan pengertian dalam Undang-undang PPN, peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pemotongan pajak atas Jasa dan isi dari contract, jelas disebutkan bahwa termasuk dalam Jasa Konstruksi adalah mencakup pekerjaan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Termasuk dalam nilai jasa konstruksi menurut PER-70 adalah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang; Menurut Majelis : bahwa koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri dilakukan Terbanding (Pemeriksa) karena terdapat penyerahan Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, dan Price Escalation yang seharusnya dikenakan tarif PPN sebesar 10%, namun oleh Pemohon Banding dihitung dengan tarif sebesar 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menganggap adanya penyerahan fuel yang baru dibayar sebagian PPN-nya. Hal ini tidak sesuai dengan bukti dan fakta bahwa kegiatan penyerahan Pemohon Banding yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. FG (KPC) adalah kegiatan jasa pertambangan yang terutang PPN dan Pemohon Banding pun telah memungut PPN atas seluruh nilai penggantian jasa pertambangan. Kegiatan Pemohon Banding bukanlah kegiatan penyerahan fuel kepada KPC; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan Working Capital, Coal Haulage Fuel Supply, Price Escalation dan Recharge merupakan penyerahan Jasa Pertambangan (Jasa Kena Pajak) dengan pengertian dalam Undang-undang PPN, peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pemotongan pajak atas Jasa dan isi dari contract tersebut di atas, jelas disebutkan bahwa termasuk dalam Jasa Konstruksi adalah mencakup pekerjaan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Termasuk dalam nilai jasa konstruksi menurut PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 adalah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan working capital ke KPC adalah penyerahan Jasa Kena Pajak, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pertambangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tarif yang ditetapkan adalah 5%; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa :Bengalon Operating Agreement Mining Service,Surat Kanwil DJP WP Besar Nomor: S-185/WPJ.19/2009 tanggal 27 Februari 2009,Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1067/PJ-53/2003 tanggal 3 November 2003,1 set Sample Progress Claim dan tagihannya untuk periode April 2007 (invoice DH/KPC/01/05/2007 tanggal 25 Mei 2007, Faktur Pajak 0X0.000.0X.00000007 25 Mei 2007 dan Progresss Claim Confirmation),Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1437/PJ 51/1993 tanggal 4 Juli 19993 kepada PT FG;bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan kepada PT. FG atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk penyediaan infrastruktur (Working Capital Service Fee), Coal Haulage Supply, Price Escalation dan Recharge; bahwa Working Capital merupakan barang berwujud (Barang Kena Pajak) berupa prasarana fisik di wilayah tambang seperti gedung kantor, vehicle workshop, gudang, fasilitas bahan bakar dan pelumas dan lain-lain (sesuai kontrak halaman 12 dan schedule 4 working capital); bahwa Coal Haulage Fuel Supply adalah barang berupa bahan bakar (solar). Solar ini dibeli oleh Pemohon Banding dan digunakan oleh PT. DMP untuk kegiatan pengangkutan batubara. Dalam tagihan dari Pemohon Banding ke PT. FG jelas memisahkan antara jasa angkutan dan beban solar yang digunakan oleh PT. DMP atas perintah dari PT. FG; bahwa Price Escalation merupakan pembayaran atas penggantian bahan bakar yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Perhitungan tagihan dari Pemohon Banding ke PT. FG jelas memisahkan unsur bahan bakar tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini adalah Barang Kena Pajak; bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44221/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44221/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM; Menimbang : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM menurut Terbanding ; Menurut Terbanding : bahwa hasil pengujian kedapatan bahwa importasi (PIB) Nomor : 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM ; bahwa Tim Audit berpendapat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai bahwa nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai Pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean adalah Nomor Pendaftaran (Nopen); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding bahwa barang-barang yang Pemohon Banding impor dengan Fasilitas BKPM berada di luar jangka waktu Skep Fasilitas BKPM. fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya berhak mendapatkan fasilitas BKPM; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: Nomor: S-52/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan MITA (MitraUtama) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama, Pasal 10 menyebutkan: “Terhadap MITA dilakukan pengawasan proaktif dan audit kepabeanan dan/atau audit cukai”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 09 Juni 2011, telah ditetapkan kembali tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-169/KPU.0172011 tanggal 15 Juni 2011 dan SPKTNP-169/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:a)Dalam pemeriksaan Surat Keputusan Fasilitas BKPM, Terbanding menemukan bahwa pemohon banding (Auditee) melakukan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas, yakni bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep Fasilitas BKPM, fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 05 Agustus 2010 berlaku s.d. 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 s.d. 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya, Terbanding menemukan fakta bahwa seharusnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk (dalam hal ini fasilitas BKPM) yang telah ditandatangani kepala BKPM a.n. Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam:1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:“Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk”,2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 42/BC/2008 Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi :“Nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai Pengesahan PIB”.b)Hasil Pengujian kedapatan adanya kesalahan klasifikasi dan pembebanan tarif dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) yang berbunyi:“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”,c)Hasil Pengujian kedapatan adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 01 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (4) yang berbunyi:” Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar”,d)Berdasarkan hasil pengujian butir a, b dan c di atas telah dilakukan pembahasan akhir tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir dengan kesimpulan Pemohon Banding tidak menyetujui temuan butir a, sedangkan untuk temuan butir b dan c Pemohon Banding menyetujuinya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Maret 2012 menyerahkan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi atas “Air Cusition for Transport System” berdasarkan PIB Nomor: 367032 dengan tanggal pendaftaran 01 November 2010, PDRI atas PIB tersebut yang telah dibayar pada tanggal 5 Oktober 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, PIB tersebut masih dalam jangka waktu fasilitas BKPM Nomor: 332/Pabean/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, sebagaimana telah diperpanjang dengan fasilitas BKPM Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010, yaitu:Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010;Pemohon Banding melalui surat tertanggal 1 Oktober 2010, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;Atas surat permohonan ini, BKPM melalui Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010 menetapkan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011;Dengan demikian, perpanjangan waktu tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan surat permohonan tertanggal 01 Oktober 2010, sejak berakhirnya Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor: 332/Pabean/2010, yaitu mulai dari tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011, hal ini telah dipertegas dalam Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tertanggal 02 Februari 2012 tentang Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 atas nama Pemohon Banding dalam rangka PMA, yang menyatakan bahwa “jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44215/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44215/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif pabean atas importasi Potassium Sorbate dimana Pemohon Banding memberitahukan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 dari semula Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (0%), menjadi Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (5%); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka Form E yang diajukan pemohon dianggap tidak berlaku dan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 058624 tanggal 22-02-2010 dikenakan pembebanan BM sesuai tarif MFN yaitu 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menggunakan from E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan tarif bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-AFTA); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010, negara asal China dengan pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 0%. bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali pos tarif dalam PIB Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 menjadi pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 5%. bahwa menurut Terbanding dasar hukum dilakukannya koreksi adalah :Operational Certification Procedures for the Rules of Origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian FTA yang telah mengatur tentang diperbolehkannya sistem third country/party invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK Nomor 125/PMK.10/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009), dan IJEPA (yang berpedoman pada PMK 96/PMK..011/2008 tanggal 30 Juni 2008),bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka skema Free Trade Agreement pada point mengenai Ketentuan Umum dan Definisi : “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang beralokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA, saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA,Ketentuan tersebut diatas saat ini hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, untuk skema ACFTA tidak berlaku.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan karena penggunaan form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean-China Free Trade (AC-FTA) dan bahwa tanggal Form E tidak boleh sebelum tanggal Bill of Lading (B/L). bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-13 diketahui bahwa transaksi impor dilakukan antara Pemohon Banding dengan AA (Hongkong) Trading Company yang beralamat Unit F, 21st Floor, Neich Tower, 128 Gloucester, Rd., Wanchai, Hongkong. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement mengatur antara lain :Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA, saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA,Nomor invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir, maka :untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda ( ) pada box “Third Country Invoicing” serta kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice,untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8 tercantum keterangan “Third Country Invoicing” nama dan alamat dari pihak penerbit invoice.Ketentuan tersebut diatas saat ini hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, untuk skema ACFTA tidak berlaku.bahwa sesuai Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor : S-84/BC.2/2010 tanggal 24 Februari 2010, Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan system ekonomi dan politik berbeda dari RRC. Hongkong secara individual menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO, dan APEC. Hongkong juga terikat bersama RRC dalam perjanjian AC-FTA. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa fasilitas Third Country Invoicing hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, maka Majelis berpendapat transaksi Pemohon Banding dengan AA (Hongkong) Trading Company, Hongkong tidak dapat diberlakukan fasilitas Third Country Invoicing. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding yang menggugurkan Form E (fasilitas AC-FTA) karena invoice diterbitkan oleh negara ketiga (Hongkong) sudah benar. bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding yang menetapkan kembali tarif Bea Masuk terhadap PIB nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 menjadi pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 5% (MFN) sudah benar, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3826/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Maret 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44214/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44214/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor:265608 tanggal 6 Agustus 2010 dari semula sebesar CIF USD69,040.55 menjadi sebesar CIF USD90,795.89; Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding, pada PIB Nomor 265608 tanggal 06 Agustus 2010 adalah harga/nilai transaksi yang sebenamya (Actualy Paid or Payable ) yang merupakan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (Metode I); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 265608, tanggal 6 Agustus 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD69,040.55, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD90,795.89; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-8655/KPU.01/2010 tanggal 13 Oktober 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 265608 tanggal 6 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo huruf e Terbanding mengatakan dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa namun demikian Terbanding tidak menyebutkan secara rinci data yang tidak sesuai dan belum memadai dimaksud; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD90,795.89; bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding dua kali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 dan 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Sales Confirmation;Sales ContractInvoice;Packing ListBill of Lading/Airway Bill;Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Cash/Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Faktur PajakInformasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 265608, tanggal 6 Agustus 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 265608, tanggal 6 Agustus 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 265608, tanggal 6 Agustus 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 265608, tanggal 6 Agustus 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265608, tanggal 6 Agustus 2010, dengan total CIF USD69,040.55, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44213/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44213/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 236534 tanggal 16 Juli 2010 dari semula dari semula sebesar CIF USD61,885.89, menjadi sebesar CIF USD100,540.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 236534 tanggal 16 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan argumentasi tersebut diatas, Pemohon Banding dapat membuktikan :harga yang diberitahukan Pemohon Banding, pada PIB Nomor 236534 tanggal 16 Juli 2010 adalah harga/nilai transaksi yang sebenamya (Actualy Paid or Payable ) yang merupakan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (Metode I);Terbanding telah keliru/salah serta tidak sah dalam menetapkan kembali Nilai Pabean;Dengan demikian tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda;Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7218/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 serta SPTNP Nomor : SPTNP-022642/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 adalah batal demi Hukum karena tidak mempunyai dasar hukum dalam penetapannya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 236534, tanggal 22 Juli 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD61,885.89, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD100,540.00; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-7218/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 236534 tanggal 22 Juli 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo huruf g Terbanding mengatakan dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa namun demikian Terbanding tidak menyebutkan secara rinci data yang tidak sesuai dan belum memadai dimaksud; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD100,540.00; bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding dua kali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 dan 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 236534, tanggal 22 Juli 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 236534, tanggal 22 Juli 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 236534, tanggal 22 Juli 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 236534, tanggal 22 Juli 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 236534, tanggal 22 Juli 2010, dengan total CIF USD61,885.89, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44212/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44212/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Air Conditioner, Floor Standing KF-120L/B1 (ID02) (Indoor Unit) Brand : Changhong (5PK), Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197111 tanggal 16 Juni 2010 dari semula sebesar CIF USD30,525.07, menjadi sebesar USD86,887.59; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197111 tanggal 16 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197111 tanggal 16 Juni 2010 ditetapkan menggunakan Metode II; Menurut Pemohon : bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding, pada PIB Nomor 197111 tanggal 16 Juni 2010 adalah harga/nilai transaksi yang sebenamya (Actualy Paid or Payable ) yang merupakan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (Metode I); bahwa Terbanding telah keliru/salah dalam menetapkan kembali Nilai Pabean. Dengan demikian tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda; bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6732/KPU.0l/2010 tanggal 18 Agustus 2010 serta SPTNP Nomor : SPTNP-19047/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 April 2010 adalah batal demi Hukum karena tidak mempunyai dasar hukum dalam penetapannya. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 197111, tanggal 016 Juni 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD30,525.07, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD86,887.59; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-6732/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197111 tanggal 16 Juni 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo huruf g Terbanding mengatakan dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa namun demikian Terbanding tidak menyebutkan secara rinci data yang tidak sesuai dan belum memadai dimaksud; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD86,887.59; bahwa selama tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding dua kali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 dan 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Sales Confirmation;Sales ContractInvoice;Packing ListBill of Lading/Airway Bill;Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Cash/Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Faktur PajakInformasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga;dan/atau terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-18, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 197111, tanggal 016 Juni 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 197111, tanggal 016 Juni 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 197111, tanggal 016 Juni 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 197111, tanggal 016 Juni 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 197111, tanggal 16 Juni 2010, dengan total CIF USD30,525.07,