Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43601/PP/M.XVII/19/2013

Nomor Putusan:
Put.43601/PP/M.XVII/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 013366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 91 (sembilan puluh satu) hari;

bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 30 Januari 2013 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 5 September 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 5 September 2012 sampai dengan 4 Desember 2012 adalah 91 (sembilan puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam surat banding dan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/ITPJ/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4849/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013366/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.